Polres Pesawaran Bekuk Wanita Muda Bawa Sabu

Redaksi

Senin, 12 Oktober 2020 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Satres Narkoba Polres Pesawaran membekuk wanita muda berinisial Ma (24) Warga Desa Candi Mas Kecamatan Natar Lampung Selatan yang diduga kedapatan membawa narkoba jenis sabu di dalam Bra dan Tas tersangka saat berada di Desa Pejambon Kecamatan Negeri Katon Pesawaran.

\”Tersangka ini kita amankan pada Senin (12/10), sekira pukul 11.30 WIB saat melakukan transaksi di Desa Pejambon Negerikaton, \”kata Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo.

Baca Juga  Polres Tanggamus Gagalkan 3 Jaringan Kejahatan Sekaligus

Dijelaskan Kapolres, kronologis penangkapan tersangka Ma ini, bermula dari informasi masyarakat bahwa ada yang bertransaksi narkotika di Desa Pejambon.

\”Bedasarkan informasi tersebut Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran langsung melakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap tersangka, pada saat melakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu di dalam bra dan tas tersangka,\” jelas Kapolres.

Baca Juga  Tekab 308 Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Curas

Dari penangkapan tersebut, lanjut Kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan dua bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,40 gram.

\”Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Peswaran untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan bakal dikenakan pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,\” ungkapnya. (Soheh)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:14 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB