Pesawaran (Netizenku.com): Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran amankan FA (51) seorang ibu rumah tangga warga Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, lantaran kedapatan menjadi bandar judi online jenis togel, pada Kamis (27/6/2024) malam.
Menurut Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, yang diwakili Kasat Reskrim IPTU Devrat Aolia Arfan, tersangka FA ibu rumah tangga ini diamankan saat berada di rumahnya saat sedang merekap beberapa angka togel.
“FA diringkus tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran di rumahnya, yang diduga berprofesi sebagai bandar judi online jenis togel, dan saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan,” ungkap Devrat melalui rilisnya, Jumat (28/6/2024).
Kasat menjelaskan kronologi penangkapan tersangka FA, bermula mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana perjudian online jenis togel di sebuah rumah yang berada di Desa Bagelen. Menindak lanjuti laporan tersebut, kemudian tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran melaksanakan Patroli hunting mengarah ke TKP.
Sesampainya di TKP, tim Tekab 308 langsung melakukan pemeriksaan di sebuah rumah yang menjadi target sasaran. Kemudian tim melihat FA di dalam rumahnya yang saat itu sedang merekap beberapa angka togel di buku catatan miliknya.
“Lalu tim memeriksa hand phone milik FA dan telah ditemukan situs judi online jenis togel Live Draw Hongkong dari HP FA, Kemudian FA berikut barang bukti lainnya dibawa ke Polres Pesawaran, guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat.
Dari penangakapan FA ini lanjut Kasat, tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka ini satu unit Hand Phone Merk Vivo 1814, kopelan kertas bertuliskan nomor togel, satu buah buku rekapan nomor togel, dan uang tunai hasil dari pasangan togel sejumlah Rp414.000.
“Akibat perbuatannya FA disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHPidana,” tegas Kasat. (Soheh)