Panwaslu Pesibar Larang Kampanye Bermodus Ceramah

Redaksi

Rabu, 16 Mei 2018 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Barat (Netizenku.com): Mendekati bulan suci ramadhan yang jatuh pada Kamis (17/5) besok, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pesisir Barat akan melakukan pengawasan ekstra yang berbeda  dari biasanya.

Pasalnya, Panwaslu tak menampik tingkat pelanggaran akan terjadi pada saat bulan suci ramadhan nanti dengan berbagai modus yang dilakukan oleh setiap paslon.

Hal ini ditegaskan oleh Kordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Pesisir Barat, Heri Kiswanto. Ia menghimbau agar setiap paslon menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah dibulan suci ramadhan,dan jangan sampai melakukan kegiatan kampanye di tempat peribadatan atau disela-sela ibadah.

Baca Juga  Bumi Lebu Bercerita, Warga Bercanda, Begitulah Ngejalang Fest 2025 Adanya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Dan ini sesuai dengan Peraturan Komisin Pemilihan Umum (PKPU-red), bahwa ada tempat-tempat yang memang dilarang untuk dijadikan tempat kampanye oleh masing-masing paslon, termasuk tempat ibadah,\” ungkpanya dalam siaran pers pada Rabu (16/5).

Begitupun juga dengan modus lain, lanjut dia, seperti memberi bingkisan atau hadiah yang jelas-jelas memang sudah ketentuan besar nilainya.

Baca Juga  Labuhan Jukung di Era Perubahan: Masuk Bayar, Parkir Bayar, Bersihnya Entah di Mana

\”Jadi kita akan awasi apabila ada paslon yang memberikan sesuatu seperti bingkisan ataupun THR,itu tidak boleh lebih dari 25 ribu dan hadiah tak boleh lebih dari 1 juta,\” jelasnya.

Heri Kiswanto juga mengingatkan, paslon atau tim sukses pasangan calon jangan memanfaatkan penceramah untuk berkampanye saat ramadhan nanti. Jika hal tersebut terjadi maka paslon atau tim paslon yang disebutkan akan dipanggil dan ditindak.

Baca Juga  Ngejalang Fest Bumi Lebu: Desa Mini, Budaya Maksimal dan Drama Pantun Tanumbang

\”Jika ada paslon yang membawa penceramah ke masjid saat tarawih, maka penceremah tidak boleh menyelipkan kata-kata ajakan atau kampanye. Jika ada, maka bukan penceramah yang kita panggil namun paslon yang bersangkutan,\” tegasnya.(Agis/Rls)

Berita Terkait

Labuhan Jukung di Era Perubahan: Masuk Bayar, Parkir Bayar, Bersihnya Entah di Mana
Labuhan Jukung Ditinggal Wisatawan, Ada Apa dengan Tata Kelolanya?
Bumi Lebu Bercerita, Warga Bercanda, Begitulah Ngejalang Fest 2025 Adanya
Ngejalang Fest 2025, Bumi Lebu Pesisir Barat Siap Menyala!
Ngejalang Fest Bumi Lebu: Desa Mini, Budaya Maksimal dan Drama Pantun Tanumbang
Klinik Pratama PKU Muhammadiyah Resmi Beroperasi di Pesisir Barat
Keluarga Karya Kartadilaga Pulang Kampung ke Pulau Pisang
Tingkatkan Aksesibilitas Warga, Satgas TMMD Pasang Gorong-Gorong

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 15:10 WIB

Pengurus PMI Pringsewu Audiensi Dengan Ketua PMI Lampung

Senin, 12 Januari 2026 - 15:06 WIB

Bupati Pringsewu Serahkan SK Dewan Pengawas RSUD

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:42 WIB

Polres Pringsewu Ungkap Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:40 WIB

Gubernur Jawa Tengah dan Sejumlah Kepala Daerah Kunjungi Kabupaten Pringsewu

Senin, 5 Januari 2026 - 17:46 WIB

Perubahan Nomenklatur, Bupati Pringsewu Kukuhkan Jabatan PNS

Senin, 5 Januari 2026 - 16:14 WIB

Aktivitas Warga Pringsewu Kembali Bergeliat Usai Libur Nataru

Jumat, 2 Januari 2026 - 20:21 WIB

Apel Perdana 2026, Bupati Pringsewu Serahkan 34 SK PPPK dan 456 SK PPPK Paruh Waktu

Kamis, 1 Januari 2026 - 11:45 WIB

Putusan Pengadilan Tegaskan Keberhasilan Penuntutan Kejari Pringsewu dalam Perkara Korupsi KUR dan KUPEDES

Berita Terbaru

Lainnya

Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Senin, 12 Jan 2026 - 15:49 WIB

Pringsewu

Pengurus PMI Pringsewu Audiensi Dengan Ketua PMI Lampung

Senin, 12 Jan 2026 - 15:10 WIB