Ortu Cabul yang Setubuhi Anak Kandung Selama 4 Tahun Diamankan Aparat

Redaksi

Selasa, 9 Agustus 2022 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Empat tahun setubuhi anak kandung yang masih di bawah umur, AR (43) warga Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran akhirnya diringkus oleh aparat, Senin (8/8).

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasat Reserse Kriminal AKP Supriyanto Husin, mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp / B – 504/ VII / 2022 / Polda Lampung / Polres Pesawaran / SPKT / Polda Lampung, Tanggal 08 Agustus 2022 tentang dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Baca Juga  Distanak Pesawaran Kesulitan Sediakan Pompa Air

“Setelah menerima laporan polisi, Tim Tekab 308 langsung bergerak kelapangan melakukan penyelidikan. Mengetahui keberadaan pelaku, petugas menuju ke tempat yang dimaksud dan mengamankan pelaku ketika sedang berada di rumah rekannya di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan,” kata AKP Supriyanto, Selasa (9/8).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum tersangka AR diamankan, petugas telah meminta keterangan saksi korban dan sejumlah saksi lainnya. Diantaranya, SM (17) warga Bernung, Yessi (27) warga Desa Taman Sari dan Widi (38) warga Kota Bandarlampung, dan mengamankan barang bukti yang dimaksud.

Baca Juga  Polres Pringsewu Ungkap Curanmor Dalam Waktu 1x24 Jam

“Tersangka AR mengaku telah melakukan perbuatannya kepada anak kandung sejak anaknya duduk di kelas 2 SMP hingga kelas 3 SMA, dan kejadian terakhir terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekira Pukul 23.00 WIB di Desa Bernung,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka AR melanggar Pasal 81 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Baca Juga  IIB Darmajaya-Dinas Koperasi dan UKM Pesawaran MoU Kembangkan UMKM

“Tersangka AR dan Barang bukti telah di amankan di Mapolres Pesawaran, dan perlu kami himbau kepada seluruh orang tua yang berada di wilayah hukum Polres Pesawaran untuk dapat menjaga dan memperhatikan perkembangan anaknya sehingga hal serupa tidak terjadi, anak-anak adalah penerus kita, maka lindungilah,” tegas dia.(Soheh)

Berita Terkait

Jumat Curhat, Kapolres Pesawaran Ajak Orang Tua Awasi Anak-anak
Dendi Tinjau Longsor dan Banjir di Desa Sukajaya Lempasing
Kapolres Pesawaran Tinjau Harga Bahan Pokok di Pasar
Dendi Sebut Pesawaran Bergantung Transfer Pusat dan PAD, Ini Dampaknya
Dendi Tinjau Kondisi Tanggul Jebol di Desa Bunut
Desa Bernung Kembali Salurkan Bantuan Pangan Beras
Dendi Ramadhona Hadiri Musrenbang Empat Kecamatan
FMPB Endus Dugaan Mark Up Anggaran Papan Informasi KPU Pesawaran

Berita Terkait

Senin, 18 Maret 2024 - 19:21 WIB

Mulyadi Irsan Lepas Peserta Tanggamus Run di Wisata Butterfly

Senin, 18 Maret 2024 - 19:14 WIB

Rapat Paripurna DPRD Tanggamus, Tetapkan 4 Raperda Menjadi Peraturan Daerah

Sabtu, 30 Desember 2023 - 07:32 WIB

Tiyuh Daya Asri Realisasikan Dana Desa Anggaran 2023

Senin, 6 November 2023 - 13:42 WIB

Pemkab Lambar Gencarkan Administrasi Kependudukan “Disdukcapil Masuk Sekolah”

Sabtu, 4 November 2023 - 09:07 WIB

Daftar Calon Tetap DPRD Lampung Barat

Rabu, 1 November 2023 - 18:08 WIB

BPSDMI Dorong Pendidikan Vokasi, SMK SMTI Balam: 86 Persen Lulusan Sudah Kerja

Rabu, 20 September 2023 - 10:02 WIB

HUT LAMPUNG BARAT

Rabu, 24 Mei 2023 - 15:59 WIB

Tiyuh Kibang Tri Jaya Perbaikan Badan Jalan Usaha Tani

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Berhasil Tekan Laju Inflasi Daerah

Senin, 18 Mar 2024 - 21:40 WIB

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 1445 H di Pagelaran

Senin, 18 Mar 2024 - 21:33 WIB

Addvertorial

Mulyadi Irsan Lepas Peserta Tanggamus Run di Wisata Butterfly

Senin, 18 Mar 2024 - 19:21 WIB