Oknum PNS Pemkab Tanggamus Diduga Pengguna Sabu

Redaksi

Rabu, 14 Oktober 2020 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS) Pemerintah Kabupaten Tanggamus diamankan Satres Narkoba Polres Tanggamus di salah satu rumah, Perumahan Griya Abdi Negara Kabupaten setempat, Selasa (13/10/20) Malam.

Terduga pelaku diketahui berinisial PM (38) diamankan terkait dugaan penyalahgunaan Narkoba Sabu, Terduga P sendiri diketahui menjabat sebagai salah satu Kepala Seksi (Kasi) di Kantor Kesbangpol Tanggamus.

Baca Juga  Polres Pringsewu Ringkus 22 Tersangka Kasus Narkoba Dalam Sepekan

Kasatresnarkoba AKP I Made Indra Wijaya, SH mengungkapkan, pihaknya mengamankan terduga P guna dilakukan penyelidikan sebab berdasarkan informasi masyarakat ia sering menyalahgunakan Sabu di rumahnya.

\”Kita baru melakukan pengamanan. berdasarkan informasi masyarakat bahwa tempat atau rumah terduga digunakan sebagai tempat menyalahgunakan Sabu,\” kata AKP I Made Indra Wijaya dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Rabu (14/10/20).

\”Anggota bergerak berdasarkan laporan informasi tersebut dan kita baru amankan seorang berinisial PM,\” ungkap AKP I Made Indra Wijaya.

Baca Juga  Polres Pringsewu Bekuk 2 Bandar, 2 Kurir, 1 Pemakai Sabu

Kasat menegaskan bahwa pihaknya hanya mengamankan 1 orang, tidak seperti informasi beredar yang menyebut bahwa ada penangkapan 3 orang.

\”Yang kami amankan hanya 1 orang, tidak seperti beredar yang menyebut 3 orang,\” tegasnya.

Lanjut Kasat, dari rumah terduga PM pihaknya mengamankan barang bukti sisa pakai sabu dan alat hisap, juga langsung melakukan pemeriksaan urine kepada PM dan hasilnya positif.

Baca Juga  Viral, Orang dengan Gangguan Jiwa di Pekon Sukaraja Dipukul Saudaranya

\”Tersangka juga mengakui jika terakhir mengkonsumsi sabu pada hari Senin (12/10/2020) di rumahnya,\” terangnya.

Menurut Kasat, dari pengakuan PM diketahui jika PM sudah mengenal dan menggunakan sabu itu selama setahun.

\”Untuk kepentingan penyelidikan saat ini PM ditahan di sel tahanan Polres Tanggamus,\” pungkasnya. (Arj)

Berita Terkait

BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB