Oknum PNS Pemkab Pringsewu Residivis Narkoba Ditangkap

Redaksi

Jumat, 2 Oktober 2020 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Presrilis Kapolres Pringsewu tentang berhasilnya Tim Cobra Satuan Narkoba Polres Pringsewu membekuk 5 pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu, bertempat di Mapolres Pringsewu, Jumat (2/9).

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK menerangkan 5 pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu terdiri dari salah satu oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Pringsewu, DM (40), warga Kuncup Kelurahan Pringsewu Barat kecamatan Pringsewu.

Kemudian dua oknum honorer salah satu dinas di Kabupaten Pringsewu berinsial AS (27) warga Pekon Podomoro Kecamatan Pringsewu dan DF (27) warga Pekon Bulosari Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan dua orang lainnya berprofesi sebagai wiraswasta yakni berinisial SB (46) alamat Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu dan RA (27) warga Pekon Margodadi Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.

Lanjut Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK penangkapan dilakukan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat di salah satu gudang dinas komplek Perkantoran Pemkab Pringsewu sering dipergunakan untuk pesta sabu.

\”Sehingga dari laporan tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut ternyata hasilnya akurat. Sekitar pukul 08.00 WIB, pegawai lain sedang mengikuti upacara, dua pelaku DM dan AS malah asyik pesta sabu di dalam gudang di salah satu perkantoran Pemkab Pringsewu,\” ungkap Hamid.

Berbekal hasil penyelidikan tersebut petugas langsung melakukan penangkapan terhadap DM dan AS yang baru selesai pesta sabu di dalam gudang salah satu dinas Pemkab Pringsewu.

\”Setelah dilakukan penggeledahan kepada para pelaku, didapatkan barang bukti berupa 5 buah alat hisap sabu / bong, 9 buah pipa kaca pirek bekas pakai, 4 buah skop terbuat dari sedotan, 2 buah sumbu jarum, 3 buah korek api gas dan 4 buah cottonbud dan plastik bekas pakai. Bahkan, saat dilakukan interogasi ternyata kedua pelaku sudah 4 bulan ini melakukan pesta sabu di dalam gudang kantor salah satu dinas Kabupaten Pringsewu dan dalam pengakuan pelaku ternyata ada pelaku lain yang sering ikut yaitu DF,\” ujarnya.

AKBP Hamid Andri menambahkan, berbekal keterangan tersebut kemudian anggota Satnarkoba langsung melakukan upaya penangkapan terhadap DF saat sedang berada di kediamannya.

Selanjutnya ketiga pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

\”Dalam pemeriksaan di hadapan petugas ketiga pelaku mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang biasa dikonsumsi tersebut dibeli oleh pelaku DM dari seseorang berinisial SB, atas pengakuan ketiga pelaku, petugas Satnarkoba pada pukul 16.30 WIB kemarin melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku SB dan RA. Penangkapan SB di kediamannya Kelurahan Pringsewu Selatan. Saat dilakukan penggeledahan didapatkan BB berupa 1 buah Plastik klip bekas pakai, 1 buah alat hisap sabu /bong, 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai dan 1 buah korek api gas,\” terang dia.

Lebih lanjut, dalam proses pemeriksaan di hadapan petugas pelaku SB mengaku beberapa kali disuruh oleh pelaku DM untuk membelikan sabu.

Barang haram yang diberikan kepada pelaku DM tersebut didapatnya dari seseorang berinisial N yang saat ini tengah dilakukan pengejaran.

Menurut pengakuannya SB selain membelikan untuk DM, dirinya juga turut membeli untuk dipakai sendiri bersama RA.

Salah satu pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu PNS Kabupaten pringsewu DM (40) merupakan residivis kasus narkotika jenis ganja yang sudah menjalani vonis pada tahun 2012 selama 8 bulan kurungan di LP Kota Agung.

\”Untuk saat ini kelima pelaku sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Pringsewu dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan maksimal 12 tahun,\” pungkas AKBP Hamid Andri. (Reza)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Senin, 2 Februari 2026 - 20:00 WIB

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:10 WIB

Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program

Senin, 19 Januari 2026 - 18:29 WIB

Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I

Senin, 12 Januari 2026 - 15:14 WIB

Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung

Berita Terbaru

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:04 WIB