Mahasiswa UBL Dipolisikan karena Aksi Tuntut Keringanan UKT

Redaksi

Selasa, 23 Februari 2021 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Divisi Sipil dan Politik LBH Bandarlampung Cik Ali. (Net)

Kepala Divisi Sipil dan Politik LBH Bandarlampung Cik Ali. (Net)

Bandarlampung (Netizenku.com): Polemik mahasiswa dilaporkan pihak kampus kembali terjadi. Setelah terjadi di Pulau Jawa, hari ini kejadian serupa terjadi di Provinsi Lampung tepatnya Universitas Bandarlampung (UBL).

Setelah menggelar aksi mengkritik kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada 17 Febuari 2021 lalu, dua mahasiswa peserta aksi dilaporkan oleh pihak kampusnya sendiri, melalui Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan.

Keduanya dilaporkan di Polresta Bandarlampung dengan Nomor Polisi LP/B/423/II/2021/LPG/RESTABALAM, dengan dugaan melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyikapi hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung sebagai lembaga yang concern terhadap pemenuhan hak asasi manusia dan selaku kuasa hukum dari kedua mahasiswa tersebut menyayangkan pelaporan pihak pimpinan kampus tersebut, karena notabene menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan.

Dalam siaran persnya, LBH Bandarlampung mengatakan pimpinan kampus seyogianya menjadi panutan yang baik dengan menerima tuntutan mahasiswa secara humanis, bukan justru mengkriminalisasi anak didiknya sendiri.

Aksi menuntut pemotongan UKT tersebut berjalan dengan damai dan tetap menjalankan protokol kesehatan, bahkan saat berlangsungnya aksi, pimpinan kampus yang diwakili oleh Wakil Rektor II dan Wakil Rektor III UBL menerima aksi para mahasiswa dan akan menindaklanjuti tuntutan dari mahasiswa dengan melakukan rapat koordinasi pimpinan kampus untuk menentukan besaran nominal pemotongan UKT.

Namun apa lacur, bukannya kabar baik yang diterima, justru pihak kampus melaporkan aksi tersebut sebagai bentuk tindak pidana.

\”Aksi yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa di universitas swasta tersebut merupakan salah satu bentuk kekebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi sebagaimana yang diatur Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945,\” kata Cik Ali selaku Kepala Divisi Sipil dan Politik LBH Bandarlampung, Selasa (23/2).

Terlebih seruan aksi yang dilakukan pada tanggal 17 Februari lalu, merupakan bentuk keberatan terhadap kebijakan kampus terkait UKT, yang sebelumnya melalui Aliansi Keluarga Besar Mahasiswa Bandarlampung telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Rektor perguruan tinggi swasta tersebut pada 7 Februari 2021, namun tidak diakomodir oleh pimpinan UBL.

Di lain sisi, kampus juga merupakan tempat mahasiswa mengembangkan diri sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menjelaskan bahwa perguruan tinggi merupakan Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan.

\”Pelaporan terhadap kedua mahasiswa tersebut merupakan bentuk pembungkaman yang dilakukan oleh perguruan tinggi swasta dalam menyampaikan pendapat di muka umum dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Lampung,\” pungkas dia. (Josua)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 18:51 WIB

Ketua DPRD Lampung Sebut Pendidikan Jadi Prioritas Utama

Senin, 23 Februari 2026 - 15:27 WIB

DPRD Lampung Mengingatkan Pengusaha Tak Ambil Untung Berlebihan saat Ramadan

Minggu, 22 Februari 2026 - 22:34 WIB

DPW PKB Lampung Gelar Bukber Perdana, Luncurkan Lamban Zakat

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:59 WIB

Komisi V DPRD Lampung, MBG Ramadan Tetap Aman dan Terpantau

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:11 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi TNI-Polri Lewat NPHD

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:34 WIB

Pemprov Lampung Tuntaskan Tunda Bayar 2025 Lebih Cepat

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:05 WIB

FLL Ajak Penggiat Perkuat Kolaborasi Literasi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Sebut Pendidikan Jadi Prioritas Utama

Senin, 23 Feb 2026 - 18:51 WIB

Lampung

DPW PKB Lampung Gelar Bukber Perdana, Luncurkan Lamban Zakat

Minggu, 22 Feb 2026 - 22:34 WIB

Petugas menunjukkan barang bukti senjata api dalam rilis kasus perampokan Rp800 juta di Mapolres Tubaba, Jumat (20/2/2026). Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu

Sabtu, 21 Feb 2026 - 07:43 WIB