Lebih dari 30 Pabrik Pengolahan Singkong Patuhi Instruksi Gubernur

Suryani

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perusahaan pengolahan singkong patuhi instruksi Gubernur, Foto: Ist.

Perusahaan pengolahan singkong patuhi instruksi Gubernur, Foto: Ist.

Dukungan terhadap kebijakan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dalam menetapkan harga dasar singkong terus meluas. Hingga saat ini, lebih dari 30 perusahaan pengolahan singkong di Lampung telah mematuhi Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025, yang menetapkan harga dasar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen.

Bandar Lampung (Netizenku.com): Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menyambut baik langkah tersebut sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap petani. Meski demikian, ia mengungkapkan masih ada tiga hingga empat perusahaan yang belum menjalankan instruksi tersebut.

“Kita apresiasi perusahaan yang sudah patuh terhadap kebijakan harga dan potongan sesuai arahan gubernur. Namun, beberapa yang belum taat akan segera kami evaluasi. Tujuannya agar sistem tata niaga ini benar-benar adil,” ujar Mikdar, Sabtu (10/5/2025).

Baca Juga  Gubernur Lampung Lantik 54 Pejabat Administrator

Dukungan serupa juga disampaikan Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) Lampung. Ketua PPTTI, Welly Soegiono, menyebut seluruh dari 18 anggota asosiasi telah menyatakan komitmen untuk menjalankan instruksi gubernur.

“Kami sepakat dengan kebijakan Pak Gubernur. Tujuannya jelas: usaha tetap berjalan, petani tidak dirugikan. Semua anggota kami patuh, kecuali dua pabrik yang saat ini sedang tutup sementara karena overhaul,” kata Welly.

Mirzani sebelumnya menegaskan penetapan harga dasar hanyalah satu bagian dari solusi. Ia terus mendorong pemerintah pusat untuk segera menetapkan larangan dan pembatasan (Lartas) impor singkong dan produk turunannya seperti tapioka, guna memperkuat perlindungan bagi petani lokal.

Baca Juga  Atasi Polemik, Harga Ubi Kayu Disepakati Rp1.350/Kg

Mikdar menambahkan, kewenangan menetapkan kebijakan Lartas berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, bukan Kemenko Pangan. Ia mendesak agar pemerintah pusat segera bertindak.

“Kalau soal harga di daerah, itu sudah selesai. Sekarang bola ada di pusat. Lartas itu wewenang Kemenko Perekonomian. Jangan tunggu ekonomi global pulih, lihat dulu nasib ekonomi petani kita,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa meski Lampung menjadi daerah penghasil singkong terbesar di Indonesia, para petani justru menjadi pihak yang paling terdampak oleh fluktuasi harga dan sistem potong yang belum sepenuhnya adil. Jika dibiarkan, petani berpotensi beralih ke komoditas lain dan industri ikut terimbas.

Baca Juga  Lampung Bangga! Atlet Disabilitas Raih Medali dan Bonus Besar di Peparnas XVII

“Kita dorong pemerintah pusat segera ambil keputusan. Ini bukan sekadar angka makroekonomi, tapi soal keberlangsungan hidup petani dan keberlanjutan industri yang bergantung pada mereka,” tutup Mikdar.

Dengan lebih dari 30 pabrik yang telah mematuhi aturan, Pemprov Lampung bersama DPRD kini menantikan langkah konkret pemerintah pusat untuk menyempurnakan regulasi tata niaga singkong secara nasional. (*)

Berita Terkait

Apindo Gelar FGD, Bahas Optimalisasi Peran Pelabuhan Panjang dalam Ekspor-Impor
Gubernur Lampung Hadiri Senam dan Jalan Sehat Disabilitas
Kepala BKN Tinjau Seleksi PPPK di Lampung
DWP Provinsi Lampung Resmi Dikukuhkan
Purnama Wulan Sari Terpilih sebagai Ketua Persani Lampung 2025–2029
Ketua PMI Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila
Pemprov Lampung Siapkan Upacara Harkitnas 2025
Mensos Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:43 WIB

JPU Pringsewu Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Korupsi LPTQ

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:19 WIB

ORARI Pringsewu Siarkan Semangat Kebangkitan Lewat SES

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:35 WIB

Nur Aliman Kantongi Izin Praktik Perawat

Senin, 19 Mei 2025 - 18:03 WIB

Pringsewu Ikuti Evaluasi KLA 2025, Ini Hasilnya

Senin, 19 Mei 2025 - 17:36 WIB

Polres Pringsewu Gelar Rakor Bersama PPNS

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:55 WIB

Sidang Perdana Korupsi Dana LPTQ Digelar

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:37 WIB

Ini Respon Bupati Pringsewu Soal Pekon Baru

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:57 WIB

Bupati Pringsewu Tinjau Perbaikan Bendungan Widara Payung

Berita Terbaru

Calon Bupati Pesawaran, Supriyanto saat bersilaturahmi dengan mantan Bupati Tulang Bawang, Abdurachman Sarbini (Mance), Rabu (21/5/2025), Foto: Reza/NK.

Pesawaran

Supriyanto Minta Restu Mance Jelang Pilkada Pesawaran

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:53 WIB

Tiga saksi yang dihadirkan JPU pada sidang kasus korupsi dana hibah LPTQ, Rabu (21/5/2025), Foto: Reza/NK.

Pringsewu

JPU Pringsewu Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Korupsi LPTQ

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:43 WIB

Bupati Tubaba saat melepas rombongan calon jamaah haji, Rabu (21/5/2025), Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

Bupati Tubaba Lepas 146 Calon Jamaah Haji

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:32 WIB

M. Nasir saat dilantik menjadi ketua DPD NasDem Pesawaran, Rabu (21/5/2025), Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

M. Nasir Kembali Nahkodai DPD NasDem Pesawaran

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:53 WIB

Musrenbang RPJMD Lampung Barat 2025-2029, Selasa (20/5/2025), Foto: Iwan/NK.

Lampung Barat

Bupati Lambar Hadir, Musrenbang RPJMD Dipadati Pejabat

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:44 WIB