Lebih dari 30 Pabrik Pengolahan Singkong Patuhi Instruksi Gubernur

Suryani

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perusahaan pengolahan singkong patuhi instruksi Gubernur, Foto: Ist.

Perusahaan pengolahan singkong patuhi instruksi Gubernur, Foto: Ist.

Dukungan terhadap kebijakan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dalam menetapkan harga dasar singkong terus meluas. Hingga saat ini, lebih dari 30 perusahaan pengolahan singkong di Lampung telah mematuhi Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025, yang menetapkan harga dasar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen.

Bandar Lampung (Netizenku.com): Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menyambut baik langkah tersebut sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap petani. Meski demikian, ia mengungkapkan masih ada tiga hingga empat perusahaan yang belum menjalankan instruksi tersebut.

“Kita apresiasi perusahaan yang sudah patuh terhadap kebijakan harga dan potongan sesuai arahan gubernur. Namun, beberapa yang belum taat akan segera kami evaluasi. Tujuannya agar sistem tata niaga ini benar-benar adil,” ujar Mikdar, Sabtu (10/5/2025).

Baca Juga  Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dukungan serupa juga disampaikan Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) Lampung. Ketua PPTTI, Welly Soegiono, menyebut seluruh dari 18 anggota asosiasi telah menyatakan komitmen untuk menjalankan instruksi gubernur.

“Kami sepakat dengan kebijakan Pak Gubernur. Tujuannya jelas: usaha tetap berjalan, petani tidak dirugikan. Semua anggota kami patuh, kecuali dua pabrik yang saat ini sedang tutup sementara karena overhaul,” kata Welly.

Baca Juga  GKPI Bandar Lampung Gelar Pesta Gotilon, Hidupkan Semangat Marsiadapari

Mirzani sebelumnya menegaskan penetapan harga dasar hanyalah satu bagian dari solusi. Ia terus mendorong pemerintah pusat untuk segera menetapkan larangan dan pembatasan (Lartas) impor singkong dan produk turunannya seperti tapioka, guna memperkuat perlindungan bagi petani lokal.

Mikdar menambahkan, kewenangan menetapkan kebijakan Lartas berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, bukan Kemenko Pangan. Ia mendesak agar pemerintah pusat segera bertindak.

“Kalau soal harga di daerah, itu sudah selesai. Sekarang bola ada di pusat. Lartas itu wewenang Kemenko Perekonomian. Jangan tunggu ekonomi global pulih, lihat dulu nasib ekonomi petani kita,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa meski Lampung menjadi daerah penghasil singkong terbesar di Indonesia, para petani justru menjadi pihak yang paling terdampak oleh fluktuasi harga dan sistem potong yang belum sepenuhnya adil. Jika dibiarkan, petani berpotensi beralih ke komoditas lain dan industri ikut terimbas.

Baca Juga  Gubernur Mirza Sepatutnya “Bantu” Presiden Prabowo

“Kita dorong pemerintah pusat segera ambil keputusan. Ini bukan sekadar angka makroekonomi, tapi soal keberlangsungan hidup petani dan keberlanjutan industri yang bergantung pada mereka,” tutup Mikdar.

Dengan lebih dari 30 pabrik yang telah mematuhi aturan, Pemprov Lampung bersama DPRD kini menantikan langkah konkret pemerintah pusat untuk menyempurnakan regulasi tata niaga singkong secara nasional. (*)

Berita Terkait

GKPI Bandar Lampung Gelar Pesta Gotilon, Hidupkan Semangat Marsiadapari
Bunda Eva Tinjau MBG, Pastikan Makanan Layak dan Berkualitas
Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB
Eva Dwiana Pastikan Semua Anak Tetap Bersekolah di SMP Negeri
Ratusan Ribu Warga Padati Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-344
Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil
Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi ‘Pelangi’ Pagi-Pagi
Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:56 WIB

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:49 WIB

Polres Pringsewu Gelar Rekonstruksi Kasus Penusukan Dua Pengunjung Biliar

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:26 WIB

Pemkab Pringsewu dan Ainet Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:07 WIB

Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Pendataan PBB-P2

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:28 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:23 WIB

Polisi Edukasi Bahaya Narkoba kepada Siswa Baru MTsN 2 Pringsewu

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:41 WIB

Kapolsek Gadingrejo Edukasi Siswa Baru Bijak Bermedia Sosial

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:39 WIB

Pringsewu Perkuat Reforma Agraria untuk Dorong Ekonomi Warga

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BKAD Sebut Kenaikan Proyeksi APBD Tubaba Sesuai Mekanisme Pemerintah Pusat

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:59 WIB

Pringsewu

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:56 WIB

Tulang Bawang Barat

80.976 Warga Tubaba Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:52 WIB