Lebih dari 30 Pabrik Pengolahan Singkong Patuhi Instruksi Gubernur

Suryani

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perusahaan pengolahan singkong patuhi instruksi Gubernur, Foto: Ist.

Perusahaan pengolahan singkong patuhi instruksi Gubernur, Foto: Ist.

Dukungan terhadap kebijakan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dalam menetapkan harga dasar singkong terus meluas. Hingga saat ini, lebih dari 30 perusahaan pengolahan singkong di Lampung telah mematuhi Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025, yang menetapkan harga dasar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen.

Bandar Lampung (Netizenku.com): Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menyambut baik langkah tersebut sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap petani. Meski demikian, ia mengungkapkan masih ada tiga hingga empat perusahaan yang belum menjalankan instruksi tersebut.

“Kita apresiasi perusahaan yang sudah patuh terhadap kebijakan harga dan potongan sesuai arahan gubernur. Namun, beberapa yang belum taat akan segera kami evaluasi. Tujuannya agar sistem tata niaga ini benar-benar adil,” ujar Mikdar, Sabtu (10/5/2025).

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dukungan serupa juga disampaikan Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) Lampung. Ketua PPTTI, Welly Soegiono, menyebut seluruh dari 18 anggota asosiasi telah menyatakan komitmen untuk menjalankan instruksi gubernur.

“Kami sepakat dengan kebijakan Pak Gubernur. Tujuannya jelas: usaha tetap berjalan, petani tidak dirugikan. Semua anggota kami patuh, kecuali dua pabrik yang saat ini sedang tutup sementara karena overhaul,” kata Welly.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Mirzani sebelumnya menegaskan penetapan harga dasar hanyalah satu bagian dari solusi. Ia terus mendorong pemerintah pusat untuk segera menetapkan larangan dan pembatasan (Lartas) impor singkong dan produk turunannya seperti tapioka, guna memperkuat perlindungan bagi petani lokal.

Mikdar menambahkan, kewenangan menetapkan kebijakan Lartas berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, bukan Kemenko Pangan. Ia mendesak agar pemerintah pusat segera bertindak.

“Kalau soal harga di daerah, itu sudah selesai. Sekarang bola ada di pusat. Lartas itu wewenang Kemenko Perekonomian. Jangan tunggu ekonomi global pulih, lihat dulu nasib ekonomi petani kita,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa meski Lampung menjadi daerah penghasil singkong terbesar di Indonesia, para petani justru menjadi pihak yang paling terdampak oleh fluktuasi harga dan sistem potong yang belum sepenuhnya adil. Jika dibiarkan, petani berpotensi beralih ke komoditas lain dan industri ikut terimbas.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

“Kita dorong pemerintah pusat segera ambil keputusan. Ini bukan sekadar angka makroekonomi, tapi soal keberlangsungan hidup petani dan keberlanjutan industri yang bergantung pada mereka,” tutup Mikdar.

Dengan lebih dari 30 pabrik yang telah mematuhi aturan, Pemprov Lampung bersama DPRD kini menantikan langkah konkret pemerintah pusat untuk menyempurnakan regulasi tata niaga singkong secara nasional. (*)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:19 WIB

Bau Ikan Busuk dari Dapur MBG

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:38 WIB

BGN Kelewat Pede, KPK Dengungkan “Tanda Bahaya”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:39 WIB

Dramaturgi Geleng-Angguk MBG

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:55 WIB

Sekber Pantau MBG Lampung, “Nggak Ada Gunanya?”

Rabu, 29 April 2026 - 13:27 WIB

Porsi Menu MBG Lampung Jauh Panggang dari Api

Senin, 27 April 2026 - 10:28 WIB

Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Minta MBG Berlanjut Puluhan Tahun, Gurih ya?

Minggu, 26 April 2026 - 13:20 WIB

Saat Keputusan Gubernur Tentang MBG Lampung Diteken, Ratusan Siswa Keracunan

Berita Terbaru

Lampung

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:38 WIB

Lampung

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:47 WIB