Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Pria di Metro Diringkus Polisi

Leni Marlina

Rabu, 16 Oktober 2024 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro (Netizenku.com): Tak kurang dari 24 jam, dua pelaku yang terlibat dalam pembunuhan Imam Ardiansyah (27) pada Senin, 14 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Salam, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, telah diamankan Tim Tekab 308 Polres Metro, Selasa 15 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WIB.

Kedua pelaku adalah Rio Martha Dinata (19) warga Jalan Hasan Kepala Ratu, Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara dan Agung Setiawan (21) warga Dusun I Mulyorejo Rt 004 Rw 002 Desa Nunggal Rejo Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah.

Kedua pelaku diamankan sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/B/309/X/2024/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung,Tanggal 15 Oktober 2024. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengungkapkan pada Senin 14 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 Wib telah terjadi tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan di Lapangan Jalan Salam Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur Kota Metro.

Baca Juga  STISIPOl Metro Gelar Seminar Internasional Ekonomi Pembangunan

Saat itu pelapor bersama dengan teman-temannya yang nongkrong di Lapangan kemudian bertemu dengan pelaku Rio dan teman-temannya. Berawal dari Oca (temannya Rio) yang datang bersama Elsa ( temannya Rio) dan langsung memarahi Ayu (Temannya Putri/Pelapor) dan kemudian pelapor mengatakan agar Elsa tidak usah ikut campur dan tidak lama Elsa menyiram pelapor.

Baca Juga  Metro Raih Penghargaan Prevalensi Stunting Terendah BKKBN RI

Kemudian pelapor meminta Elsa untuk maju apabila berani, kemudian Elsa maju dan menjambak rambut pelapor dan terjadilah perkelahian antara Elsa dengan pelapor dan setelah itu Rio, Agung, Oca dan 3 laki-laki yang tidak dikenal ikut mengeroyok pelapor dengan cara menginjak, memukul dan menjambak pelapor.

Setelah kejadian itu salah satu korban penganiayaan oleh pelaku Rio dan kawan kawan melapor, kakaknya yakni korban Imam Ardiansyah bahwasannya adiknya telah dianiaya oleh sekelompok pria.

Saat itu juga korban yang mendengar adiknya telah dianiaya langsung menemui adiknya di tempat kejadian perkara (TKP) dan di situ justru korban mengalami pengeroyokan oleh pelaku Rio dan kawan-kawan hingga mengakibatkan korban Imam Ardiansyah tewas dengan bersimbah darah di sekujur tubuhnya.

Baca Juga  HUT ke-20 DWP Kota Metro Gelar Berbagai Lomba

Dari kejadian itu Polisi mengamankan barang bukti pecahan kaca helm, 1 (satu) helai kaos warna hitam, dan 1 (satu) helai celana pendek warna hitam.

“Guna penyidikan lebih lanjut saat polisi telah melakukan autopsi dan kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Metro dan pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 yakni penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dan jonto Pasal 338 ancaman penjara 15 tahun penjara,”ujar Rosali. (Rival)

Berita Terkait

GMBI Lampung Apresiasi Gakkumdu Tetapkan Tersangka Qomaru
Lagi, Masyarakat Tejosari Perbaiki Jalan Secara Mandiri
Jadi Tersangka Cawakot Metro Qomaru Dinyatakan Sakit
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Qomaru Zaman Tersangka Dugaan Pelanggaran Kampanye
Geram Jalan Tak Diperbaiki, Warga Metro Perbaiki Jalan-Drainase Secara Mandiri
Kepala Perwakilan BI Lampung Ajak Masyarakat Terus Cinta Rupiah
Cawagub Lampung Kunjungi Posko Pemenangan Metro Mubaraq

Berita Terkait

Rabu, 16 Oktober 2024 - 21:47 WIB

Tubaba Jalin Kerjasama dengan 3 Kabupaten di Kalimantan Tengah

Rabu, 16 Oktober 2024 - 18:33 WIB

Busroni Kembali Jabat Ketua DPRD Tubaba Periode 2024-2029

Jumat, 11 Oktober 2024 - 09:59 WIB

PWI Tubaba Kunjungan dan Workshop di Dewan Pers

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:18 WIB

Pemkab Tubaba Bentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:47 WIB

Bawaslu Tubaba Rakernis Penegakan Netralitas ASN

Senin, 7 Oktober 2024 - 22:17 WIB

Setop Peredaran Berita Hoaks, Kadiskominfo Tubaba Ingatkan Pasal Pidana Ini

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:11 WIB

Firsada Ajak Elemen Masyarakat dan Calon Pemimpin Jaga Etika Politik

Kamis, 3 Oktober 2024 - 16:30 WIB

Bapperida Tubaba Sosialisasi Pendampingan Pelaporan Penanggulangan Kemiskinan

Berita Terbaru

Politik

Mirza Beretemu Petani dan Nelayan

Kamis, 17 Okt 2024 - 09:45 WIB

Tulang Bawang Barat

Tubaba Jalin Kerjasama dengan 3 Kabupaten di Kalimantan Tengah

Rabu, 16 Okt 2024 - 21:47 WIB