Kompak Pakai Sabu, Istri Ditangkap Suami DPO

Redaksi

Rabu, 20 Januari 2021 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Satresnarkoba Polres Tanggamus kembali menangkap penyalahguna narkoba di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Kali ini seorang perempuan bernama Fitriani alias Fifi warga Kelurahan Baros Kecamatan Kotaagung terpaksa berurusan dengan hukum, setelah kedapatan menguasai/menggunakan narkoba.

Perempuan 37 tahun berstatus istri kedua tersebut ditangkap di salah satu kontrakan di Pekon Banyuurip Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus atas persangkaan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti penyalahgunaan sabu berupa alat hisap, pirex bekas pakai dan sejumlah alat lainnya yang disembunyikannya di dapur kontrakannya.

Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Ujang Srikandi mengungkapkan, tersangka ditangkap dalam serangkaian penyelidikan informasi bahwa di kontrakan tersangka bersama pacarnya sering digunakan untuk bertransaksi dan melakukan penyalahgunaan sabu.

Baca Juga  LBH Bandarlampung Kecam Tindakan Represif Aparat

Kemudian berdasarkan informasi tersebut dilakukan penggerebekan, sehingga berhasil diamankan tersangka saat berada di rumah, namun suami siri tersangka yang diduga terlibat tidak berada di kontrakan tersebut.

\”Tersangka ditangkap pada Senin, 18 Januari 2021, sekitar pukul 08.00 WIB saat berada di kontrakannya,\” ungkap Iptu Ujang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Sambungnya, dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti penyalahgunaan Narkoba yang disembunyikan di dapur kontrakan.

Baca Juga  Polres Pringsewu Tangkap Pengguna Sabu, Sempat Dihalangi Istri

\”Barang bukti yang diamankan berupa alat hisap sabu/bong yang terbuat dari bekas Botol M-150, kaca pirek bekas pakai, 4 potongan pipet plastik yang sudah dimodifikasi, sumbu pembakar, korek api gas dan selang plastik,\” ujarnya.

Iptu Ujang menegaskan, terhadap suami tersangka yang telah diketahui identitasnya diduga selaku penyedia barang haram kepada tersangka masih dalam pengejaran.

\”Untuk suaminya berinisial MS masih dilakukan pengejaran, sebab barang bukti penyalahgunaan Narkoba didapatkan tersangka dari suaminya,\” tegasnya.

Ditambahkannya, terhadap tersangka juga telah dilakukan test urine dan hasil urinenya mengandung metafitamine. \”Urine tersangka positif mengandung sabu,\” imbuhnya.

Baca Juga  Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap DPO Curat

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

\”Terhadapnya dijerat pasal 112 subsider 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,\” pungkasnya.

Sementara itu, menurut tersangka Fitriani dia telah lama mengenal suami sirinya dan sering mengkonsumsi sabu di kontrakan tersebut, dimana sabu tersebut didapatkan dari suaminya.

\”Kenal sudah 2 tahun dan tinggal dikontrakan sama dia. Sering pake sabunya ya di kontrakan, terakhir pake sebelum ditangkap,\” ucapnya. (Rapik)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 22:13 WIB

Pemprov Lampung Gelar Lomba Desain Logo dan Tema HUT Ke-61 Provinsi Lampung

Senin, 13 Januari 2025 - 22:05 WIB

Dengar Keluhan Petani Singkong, Pj. Gubernur Samsudin Terbitkan Surat Edaran Bela Kesejahteraan Petani

Senin, 13 Januari 2025 - 15:23 WIB

Provinsi Lampung Siap Laksanakan Program Makan Bergizi Gratis untuk Generasi Emas 2045

Senin, 13 Januari 2025 - 10:22 WIB

Staf Ahli Gubernur Pimpin Apel Mingguan, Sampaikan Arahan Pj. Gubernur Lampung Terkait P3K dan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:12 WIB

Perayaan Natal Oikoumene Provinsi Lampung 2024, Momentum Pererat Persatuan dalam Keberagaman

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:05 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka Turnamen Anniversary Yay Tennis, Dorong Pengembangan Olahraga Tenis di Provinsi Lampung

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:26 WIB

KPU Provinsi Lampung Serahkan Surat Keputusan Mirzani-Jihan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur 2025-2030

Jumat, 10 Januari 2025 - 12:22 WIB

KPU Provinsi Lampung Resmi Tetapkan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih Periode 2025-2030

Berita Terbaru

Sebanyak 25 Pesilat Perguruan Tapak Suci Balikbukit Lampung Barat, mengikuti UKT yang di gelar Pimda 272 Tapak Suci Muhammadiyah Lampumg Barat. (Iwan/Nk)

Lampung Barat

Pimda 272 Tapak Suci Putra Muhammadiyah Lambar Gelar UKT

Senin, 13 Jan 2025 - 18:17 WIB