Kompak Jual Sabu, Suami Diburon Istri Diringkus

Redaksi

Minggu, 3 Januari 2021 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu meringkus empat tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu pada Jumat (1/1). Dari keempat pelaku tersebut 1 orang diduga berperan sebagi pengedar, 1 orang sebagai perantara / kurir dan 2 orang lainnya sebagai pengguna.

Keempat tersangka yang terdiri dari seorang wanita dan 3 laki-laki ini merupakan warga Pekon Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu berinisial DP (33), MF (23), AS Alias Andi Ogan (29) dan YH (28).

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga S Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK mengungkapkan bahwa keempat pelaku ditangkap dari kediaman masing-masing pada Jumat (1/1) dan merukan tindak lanjut atas adanya laporan informasi dari masyarakat.

Baca Juga  DPO Pencuri Kabel Listrik PLN Ditangkap

“Penangkapan keempat tersangka adalah tindak lanjut dari laporan informasi warga masyarakat kepada petugas tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Pekon Sukoharjo III yang dilakukan oleh tersangka MF,” ujar Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, Minggu (3/1) siang.

Ia mengungkapkan, awalnya petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka MF dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti 8 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkus permen, 3 buah plastik klip kosong, 3 buah pipet terbuat dari sedotan, 1 buah tutup botol berlubang dan 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai.

“Barang bukti tersebut oleh tersangka MF disembunyikan di dalam dua buah bungkus rokok,” kata Iptu Khairul Yassin.

Baca Juga  Polsek Gadingrejo Tangkap Residivis Curanmor

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan didapatkan Informasi bahwa barang-barang tersebut didapat dari seseorang berinisial D (DPO) yang merupakan suami dari tersangka DP.

Pada saat petugas melakukan penggerebekan di rumah D petugas berhasil mengamankan tersangka DP dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya 4 buah plastik klip bekas pakai, 6 bundel plastik klip kosong, 1 buah lakban dan 1 buah timbangan digital.

“Tersangka DP kami amankan karena diduga kuat turut serta membantu suaminya dalam mengemas sabu serta menjualnya,” ujar dia.

Kemudian tim kembali melakukan pengembangan kasus dan melakukan penangkapan terhadap tersangka AS alias Andi Ogan dan YH. Dalam proses penggeledehan petugas turut mengamankan barang bukti alat hisap sabu.

Baca Juga  Polres Pesawaran Ungkap 9 Perkara yang Sita Perhatian Publik

“Peran tersangka AS dan YH ini sebagi pengguna sabu, yang mana sabu tersebut dibelinya dari tersangka MF,” katanya.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut keempat tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu.

\”Terhadap pelaku MF dan DH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, sedangkan terhadap tersangka AS dan YH dikenakan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Iptu Khairul Yassin. (Reza)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 2 Maret 2025 - 22:36 WIB

Seleksi Sekdaprov Lampung, Menunggu Tiga Besar

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:57 WIB

Penilaian Reformasi Birokrasi Lampung Naik Predikat A, Gubernur Mirza Senggol Pak PJ

Kamis, 27 Februari 2025 - 17:24 WIB

Hasil Penilaian Reformasi Birokrasi, Pemprov Lampung Naik Kelas, Pak Pj ‘Hepi’

Selasa, 25 Februari 2025 - 09:26 WIB

PSU Pilkada Pesawaran di Tengah Keterbatasan Anggaran, Ini Solusi dari Pak Sam

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:33 WIB

Hanya 23 ASN Terpilih Mendapat Tugas Mendampingi Pelantikan Mirza-Jihan

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:03 WIB

Buntut Penggusuran Sabahbalau, Solidaritas Sebay Lampung Tuntut Pemprov

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:46 WIB

Diskusi dan Bedah Buku FJPI Lampung Sukses, Kupas Inovasi Pengawasan Pemilu 2024

Rabu, 12 Februari 2025 - 08:09 WIB

BI Proyeksikan Ekonomi Lampung Tumbuh 4,6-5,3 Persen di 2025

Berita Terbaru

Lampung

Seleksi Sekdaprov Lampung, Menunggu Tiga Besar

Minggu, 2 Mar 2025 - 22:36 WIB

Lainnya

Lentera Swara Lampung | Senin, 3 Maret 2025

Minggu, 2 Mar 2025 - 22:06 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Jumat, 28 Februari 2025

Jumat, 28 Feb 2025 - 21:52 WIB