Kompak Jual Sabu, Suami Diburon Istri Diringkus

Redaksi

Minggu, 3 Januari 2021 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu meringkus empat tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu pada Jumat (1/1). Dari keempat pelaku tersebut 1 orang diduga berperan sebagi pengedar, 1 orang sebagai perantara / kurir dan 2 orang lainnya sebagai pengguna.

Keempat tersangka yang terdiri dari seorang wanita dan 3 laki-laki ini merupakan warga Pekon Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu berinisial DP (33), MF (23), AS Alias Andi Ogan (29) dan YH (28).

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga S Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK mengungkapkan bahwa keempat pelaku ditangkap dari kediaman masing-masing pada Jumat (1/1) dan merukan tindak lanjut atas adanya laporan informasi dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan keempat tersangka adalah tindak lanjut dari laporan informasi warga masyarakat kepada petugas tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Pekon Sukoharjo III yang dilakukan oleh tersangka MF,” ujar Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, Minggu (3/1) siang.

Ia mengungkapkan, awalnya petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka MF dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti 8 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkus permen, 3 buah plastik klip kosong, 3 buah pipet terbuat dari sedotan, 1 buah tutup botol berlubang dan 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai.

“Barang bukti tersebut oleh tersangka MF disembunyikan di dalam dua buah bungkus rokok,” kata Iptu Khairul Yassin.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan didapatkan Informasi bahwa barang-barang tersebut didapat dari seseorang berinisial D (DPO) yang merupakan suami dari tersangka DP.

Pada saat petugas melakukan penggerebekan di rumah D petugas berhasil mengamankan tersangka DP dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya 4 buah plastik klip bekas pakai, 6 bundel plastik klip kosong, 1 buah lakban dan 1 buah timbangan digital.

“Tersangka DP kami amankan karena diduga kuat turut serta membantu suaminya dalam mengemas sabu serta menjualnya,” ujar dia.

Kemudian tim kembali melakukan pengembangan kasus dan melakukan penangkapan terhadap tersangka AS alias Andi Ogan dan YH. Dalam proses penggeledehan petugas turut mengamankan barang bukti alat hisap sabu.

“Peran tersangka AS dan YH ini sebagi pengguna sabu, yang mana sabu tersebut dibelinya dari tersangka MF,” katanya.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut keempat tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu.

\”Terhadap pelaku MF dan DH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, sedangkan terhadap tersangka AS dan YH dikenakan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Iptu Khairul Yassin. (Reza)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 19:10 WIB

IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:03 WIB

Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:59 WIB

Ketua DPRD Lampung, Ajak Perkuat Gotong Royong di HUT ke-62 Lampung

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:50 WIB

Lampung Usia 62, Pemprov Lampung Tegaskan Arah Pembangunan Berdaya Saing

Senin, 30 Maret 2026 - 20:08 WIB

Pansus LHP BPK DPRD Lampung Rampungkan Tugas, Soroti Temuan Berulang

Berita Terbaru

Pesawaran

Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Kamis, 2 Apr 2026 - 19:31 WIB