Kepergok Pemilik Rumah, Pencuri Nyaris Jadi Bulan-bulanan Warga

Redaksi

Rabu, 7 Desember 2022 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Kepergok saat mencuri, Alan (20) pemuda asal Pekon Gadingrejo  Utara, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung nyaris babak belur di hakimi massa pada Senin (5/12/22) malam. Beruntung Polisi cepat datang dan mengevakuasi pelaku dari amarah warga.

Kapolsek Gadingrejo Polres Pringsewu Polda Lampung, Iptu Anwar Mayer Siregar menjelaskan, kejadian berawal saat pelaku Alan berupaya melakukan pencurian dirumah korban Wagirah (54) di Pekon Gadingrejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu. Kejadian itu terjadi pada pukul 23.00 Wib disaat pemilik rumah sedang tidur terlelap.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Kemerdekaan 2026

Namun apes bagi pelaku, sebelum sempat mengambil barang yang dikehendaki aksinya diketahui pemilik rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya korban sedang tidur lalu terbangun karena mendengar ada seseorang yang membuka hordeng, awalnya korban mengira suaminya namun setelah diperhatikan ternyata orang tidak dikenal lalu spontan korban langsung berteriak maling,” ujar Iptu Anwar Mayer dalam keterangan resminya pada Rabu (7/12/2022) siang.

Baca Juga  Kapolres Pringsewu Blusukan, Bagikan Sembako dan Bendera

Mendengar ada teriakan maling, kata Kapolsek meneruskan, suami korban dan keluarga lain terbangun dan kemudian langsung mengejar dan menangkap pelaku yang berlari hendak keluar melalui pintu belakang.

“Pelaku itu nyaris menjadi bulan-bulanan masa yang marah atas perbuatan pelaku, namun beruntung Polisi yang mendapat laporan segera datang dan mengevakuasi pelaku dari amukan massa,” terangnya.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Pimpin Gerakan Indonesia ASRI, Ajak Warga Hidupkan Budaya Gotong Royong

Dikatakan Kapolsek, pelaku pencurian sudah diamankan di mapolsek Gadingrejo dan sedang dalam proses penyidikan unit Reskrim.

Saat ditanyakan tentang motif, kapolsek menerangkan bahwa pelaku nekat melakukan pencurian lantaran terpepet kebutuhan bersenang-bersenang.

“Ngakunya nekat mencuri karena butuh uang untuk membeli minuman keras,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 363 Jo pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian. “Dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,” tandasnya.(Reza)

Berita Terkait

Jejak Ponsel Antar Polisi Ungkap Persembunyian Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan
Dengarkan Radio Rapemda, Pengerusi Koperasi Malaysia Jajaki Potensi Mocaf Pringsewuu
Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima
Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos
Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026
Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup
Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu
HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Lampung Dorong Produk Desa Tembus Pasar Ekspor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:21 WIB

Mirzani Dorong IWAPI Hilirisasi Pangan dan Digitalisasi Usaha

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Mikdar Ilyas Minta Bulog dan Dinas Terkait Bergerak Cepat Kendalikan Harga Beras

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Lampung Mulai Operasi Modifikasi Cuaca Atasi Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:40 WIB

Ketua PP PMKRI Temui Massa Pati Melawan Jelang Aksi 27 Agustus

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Angkasa Pura Indonesia Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Yozi Rizal Soroti Lemahnya Perhatian Pemprov Lampung terhadap Dunia Sastra

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:55 WIB

203 Titik Hotspot Terdeteksi, Karang Taruna Desa Diminta Waspada Karhutla

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Dorong Produk Desa Tembus Pasar Ekspor

Kamis, 27 Agu 2026 - 19:26 WIB

Tulang Bawang Barat

Kapolres Tubaba Ajak Pers Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 27 Agu 2026 - 19:11 WIB