Kejari Tubaba Tahan Satu Tersangka Korupsi Pengelolaan Pasar Pulung Kencana

Suryani

Kamis, 10 April 2025 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penahanan tersangka korupsi pengelolaan pasar pulung kencana, Nyi Ayu Risha Amanta (RA), Kamis (10/4/2025), Foto: Leni/Arie/NK.

Penahanan tersangka korupsi pengelolaan pasar pulung kencana, Nyi Ayu Risha Amanta (RA), Kamis (10/4/2025), Foto: Leni/Arie/NK.

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) kembali menetapkan satu tersangka dan melakukan penahanan terhadap Nyi Ayu Risha Amanta (RA), atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pasar Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah. Penetapan dan penahanan dilakukan pada Kamis (10/4/2025) sekira pukul 18.00 WIB.

Tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengelolaan keuangan Pasar Pulung Kencana pada Tahun Anggaran 2022 yang berada di bawah Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tubaba.

Kepala Kejari Tubaba, M. Iqbal, SH., MH., melalui Kasi Intelijen Kejari Tubaba, Ardi Herliyan Syah, SH., MH., menjelaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Nomor: PRINT-441/L.8.23/Fd.1/04/2025 atas nama Nyi Ayu Risha Amanta yang merupakan staf bidang keuangan UPTD Pasar Pulung Kencana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nyi Ayu RA ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT–441/L.8.23/Fd.2/04/2025 tertanggal 10 April 2025,” ujar Ardi melalui pesan singkat kepada Netizenku.com, Kamis (10/4/2025).

Baca Juga  Ekspor Perdana Tapioka Lampung ke China Capai 3.330 Ton

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini.

Ardi menjelaskan, penetapan tersangka ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Tubaba melalui Nomor: 700/02/LHA/ADTT/III.01/TUBABA/2024 tanggal 4 Maret 2024. Laporan tersebut mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dan keuangan pengelolaan Pasar Pulung Kencana Tahun Anggaran 2022 dengan total kerugian negara sebesar Rp655.679.499. Saat ini, perhitungan kerugian juga masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Dugaan korupsi ini berkaitan dengan dana retribusi pasar yang diterima sejak April 2022 namun tidak disetorkan ke Bendahara Penerimaan Dinas atau rekening Kas Daerah. Dana tersebut justru dikelola langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD Pasar Pulung Kencana, Heri Yunizar (HY), dengan alasan sebagai dana talangan karena anggaran APBD belum cair,” terang Ardi.

Baca Juga  Proyek RSUD Tubaba Rp128 M Diduga Minim Transparansi

Namun, setelah APBD dicairkan, dana talangan tersebut tidak dikembalikan atau disetorkan ke kas daerah, melainkan digunakan untuk kegiatan lain yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan terhadap Buku Kas Umum (BKU) Pasar Pulung Kencana, ditemukan bahwa pada kolom debit hanya tercantum dana dari retribusi, tanpa ada pencatatan dana dari APBD. Hasil penyidikan juga menunjukkan bahwa Heri Yunizar, yang kini tengah menjalani persidangan, diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama Nyi Ayu Risha Amanta yang menjabat sebagai staf bidang keuangan pasar dari tahun 2022 hingga April 2023.

Baca Juga  Mirza Irawan Dwi Atmaja Resmi Pindah ke Pemprov Lampung

“Perbuatan keduanya dalam mengelola dana APBD tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dari BPK RI, ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp663.048.992,” ungkap Ardi.

Atas perbuatannya, Nyi Ayu Risha Amanta disangkakan melanggar Primair Pasal 2 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang yang sama, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Leni/Arie)

Berita Terkait

Tergabung di Kloter 18, Ratusan Jamaah Haji Tubaba Bertolak ke Asrama Rajabasa
Ekspor Perdana Tapioka Lampung ke China Capai 3.330 Ton
Mirza Irawan Dwi Atmaja Resmi Pindah ke Pemprov Lampung
Wabup Tubaba Ikuti Bimtek ASWAKADA 2026, Perkuat Sinergi Daerah
Pemprov Lampung Kucurkan Rp38,5 Miliar Perbaiki Jalan di Tulang Bawang Barat
Kunjungan TU Delft, Tubaba Kian Dilirik Dunia
Proyek RSUD Tubaba Rp128 M Diduga Minim Transparansi
Kejurprov LRC 2026 Tubaba Dibuka Meriah di Tengah Hujan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 00:28 WIB

Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:44 WIB

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Senin, 9 Februari 2026 - 12:24 WIB

HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:29 WIB

Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:23 WIB

Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026

Senin, 12 Januari 2026 - 15:49 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:18 WIB

Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Senin, 22 Desember 2025 - 10:41 WIB

Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99

Berita Terbaru

Celoteh

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Pringsewu

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB