Kejari Tubaba Tahan Satu Tersangka Korupsi Pengelolaan Pasar Pulung Kencana

Suryani

Kamis, 10 April 2025 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penahanan tersangka korupsi pengelolaan pasar pulung kencana, Nyi Ayu Risha Amanta (RA), Kamis (10/4/2025), Foto: Leni/Arie/NK.

Penahanan tersangka korupsi pengelolaan pasar pulung kencana, Nyi Ayu Risha Amanta (RA), Kamis (10/4/2025), Foto: Leni/Arie/NK.

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) kembali menetapkan satu tersangka dan melakukan penahanan terhadap Nyi Ayu Risha Amanta (RA), atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pasar Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah. Penetapan dan penahanan dilakukan pada Kamis (10/4/2025) sekira pukul 18.00 WIB.

Tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengelolaan keuangan Pasar Pulung Kencana pada Tahun Anggaran 2022 yang berada di bawah Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tubaba.

Kepala Kejari Tubaba, M. Iqbal, SH., MH., melalui Kasi Intelijen Kejari Tubaba, Ardi Herliyan Syah, SH., MH., menjelaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Nomor: PRINT-441/L.8.23/Fd.1/04/2025 atas nama Nyi Ayu Risha Amanta yang merupakan staf bidang keuangan UPTD Pasar Pulung Kencana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nyi Ayu RA ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT–441/L.8.23/Fd.2/04/2025 tertanggal 10 April 2025,” ujar Ardi melalui pesan singkat kepada Netizenku.com, Kamis (10/4/2025).

Baca Juga  Wabup Tubaba Gotong Royong Perbaiki Jalan Bersama Warga

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini.

Ardi menjelaskan, penetapan tersangka ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Tubaba melalui Nomor: 700/02/LHA/ADTT/III.01/TUBABA/2024 tanggal 4 Maret 2024. Laporan tersebut mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dan keuangan pengelolaan Pasar Pulung Kencana Tahun Anggaran 2022 dengan total kerugian negara sebesar Rp655.679.499. Saat ini, perhitungan kerugian juga masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Dugaan korupsi ini berkaitan dengan dana retribusi pasar yang diterima sejak April 2022 namun tidak disetorkan ke Bendahara Penerimaan Dinas atau rekening Kas Daerah. Dana tersebut justru dikelola langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD Pasar Pulung Kencana, Heri Yunizar (HY), dengan alasan sebagai dana talangan karena anggaran APBD belum cair,” terang Ardi.

Baca Juga  Ekspor Perdana Tapioka Lampung ke China Capai 3.330 Ton

Namun, setelah APBD dicairkan, dana talangan tersebut tidak dikembalikan atau disetorkan ke kas daerah, melainkan digunakan untuk kegiatan lain yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan terhadap Buku Kas Umum (BKU) Pasar Pulung Kencana, ditemukan bahwa pada kolom debit hanya tercantum dana dari retribusi, tanpa ada pencatatan dana dari APBD. Hasil penyidikan juga menunjukkan bahwa Heri Yunizar, yang kini tengah menjalani persidangan, diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama Nyi Ayu Risha Amanta yang menjabat sebagai staf bidang keuangan pasar dari tahun 2022 hingga April 2023.

Baca Juga  Kejurprov LRC 2026 Tubaba Dibuka Meriah di Tengah Hujan

“Perbuatan keduanya dalam mengelola dana APBD tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dari BPK RI, ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp663.048.992,” ungkap Ardi.

Atas perbuatannya, Nyi Ayu Risha Amanta disangkakan melanggar Primair Pasal 2 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang yang sama, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Leni/Arie)

Berita Terkait

Tubaba Usulkan Sekolah Nasional Terintegrasi, Siapkan Kawasan Pendidikan Bertaraf Internasional
Tubaba Siapkan Tim Lintas Sektor untuk Awasi Aktivitas Usaha
Tulang Bawang Barat Targetkan Siltap Aparatur Tiyuh Dibayar Sebelum Iduladha
Program Tubaba Berkurban 2026 Himpun 7 Sapi dan 477 Kambing
Wabup Tubaba Gotong Royong Perbaiki Jalan Bersama Warga
Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba
Wabup Nadirsyah Lantik 30 Pejabat Tubaba, Tekankan Capaian Target Program.
Tubaba Q Sehat, Jemput Bola Layanan Kesehatan Gratis di 16 Titik

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:30 WIB

Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:48 WIB

Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif

Senin, 27 April 2026 - 16:50 WIB

Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029

Jumat, 24 April 2026 - 11:23 WIB

Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas

Selasa, 21 April 2026 - 12:42 WIB

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Sabtu, 18 April 2026 - 12:14 WIB

Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi

Minggu, 12 April 2026 - 08:10 WIB

Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Minggu, 5 April 2026 - 19:59 WIB

Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Berita Terbaru

Terindikasi banyak melenceng dari juknis, KPK “pelototi” program MBG. (Ilustrasi: Netizenku)

Celoteh

BGN Kelewat Pede, KPK Dengungkan “Tanda Bahaya”

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:38 WIB

Lampung

DPRD Lampung Kritik Tajam LKPJ Pemprov 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 21:49 WIB