Kejari Tubaba Tahan Satu Tersangka Korupsi Pengelolaan Pasar Pulung Kencana

Suryani

Kamis, 10 April 2025 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penahanan tersangka korupsi pengelolaan pasar pulung kencana, Nyi Ayu Risha Amanta (RA), Kamis (10/4/2025), Foto: Leni/Arie/NK.

Penahanan tersangka korupsi pengelolaan pasar pulung kencana, Nyi Ayu Risha Amanta (RA), Kamis (10/4/2025), Foto: Leni/Arie/NK.

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) kembali menetapkan satu tersangka dan melakukan penahanan terhadap Nyi Ayu Risha Amanta (RA), atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pasar Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah. Penetapan dan penahanan dilakukan pada Kamis (10/4/2025) sekira pukul 18.00 WIB.

Tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengelolaan keuangan Pasar Pulung Kencana pada Tahun Anggaran 2022 yang berada di bawah Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tubaba.

Kepala Kejari Tubaba, M. Iqbal, SH., MH., melalui Kasi Intelijen Kejari Tubaba, Ardi Herliyan Syah, SH., MH., menjelaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Nomor: PRINT-441/L.8.23/Fd.1/04/2025 atas nama Nyi Ayu Risha Amanta yang merupakan staf bidang keuangan UPTD Pasar Pulung Kencana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nyi Ayu RA ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT–441/L.8.23/Fd.2/04/2025 tertanggal 10 April 2025,” ujar Ardi melalui pesan singkat kepada Netizenku.com, Kamis (10/4/2025).

Baca Juga  Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini.

Ardi menjelaskan, penetapan tersangka ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Tubaba melalui Nomor: 700/02/LHA/ADTT/III.01/TUBABA/2024 tanggal 4 Maret 2024. Laporan tersebut mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dan keuangan pengelolaan Pasar Pulung Kencana Tahun Anggaran 2022 dengan total kerugian negara sebesar Rp655.679.499. Saat ini, perhitungan kerugian juga masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Dugaan korupsi ini berkaitan dengan dana retribusi pasar yang diterima sejak April 2022 namun tidak disetorkan ke Bendahara Penerimaan Dinas atau rekening Kas Daerah. Dana tersebut justru dikelola langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD Pasar Pulung Kencana, Heri Yunizar (HY), dengan alasan sebagai dana talangan karena anggaran APBD belum cair,” terang Ardi.

Baca Juga  Disnak Keswan Tubaba Awasi 7 SPPG, Pastikan Bahan Pangan MBG Aman dan Berkualitas

Namun, setelah APBD dicairkan, dana talangan tersebut tidak dikembalikan atau disetorkan ke kas daerah, melainkan digunakan untuk kegiatan lain yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan terhadap Buku Kas Umum (BKU) Pasar Pulung Kencana, ditemukan bahwa pada kolom debit hanya tercantum dana dari retribusi, tanpa ada pencatatan dana dari APBD. Hasil penyidikan juga menunjukkan bahwa Heri Yunizar, yang kini tengah menjalani persidangan, diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama Nyi Ayu Risha Amanta yang menjabat sebagai staf bidang keuangan pasar dari tahun 2022 hingga April 2023.

Baca Juga  Sekda Tubaba Pimpin Evkin ASN, Peringkat OPD Bakal Diumumkan Tiap Semester

“Perbuatan keduanya dalam mengelola dana APBD tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dari BPK RI, ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp663.048.992,” ungkap Ardi.

Atas perbuatannya, Nyi Ayu Risha Amanta disangkakan melanggar Primair Pasal 2 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang yang sama, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Leni/Arie)

Berita Terkait

Pemkab Tubaba Siapkan Anggaran Pelaksanaan Putusan MA Terkait SDN Pagar Dewa
PWI Tubaba Tegaskan Dukungan Penuh untuk Wirahadikusumah dan Adi Kurniawan
Disnak Keswan Tubaba Awasi 7 SPPG, Pastikan Bahan Pangan MBG Aman dan Berkualitas
Sekda Tubaba Pimpin Evkin ASN, Peringkat OPD Bakal Diumumkan Tiap Semester
Kwarcab Tubaba Bekali 41 Peserta Satgas Pramuka Peduli, Siapkan Relawan Muda Tangguh
Kwarcab Tubaba Buka KMD Angkatan X 2026, 75 Peserta Disiapkan Jadi Pembina Pramuka Berkualitas
Ribuan Warga Tubaba Salat Istisqa, Doakan Hujan Segera Turun
Pemkab Tubaba Cari Formula Pembiayaan Siltap Aparatur Tiyuh di Tengah Keterbatasan Fiskal

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:55 WIB

Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:52 WIB

Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki

Senin, 20 Juli 2026 - 20:35 WIB

RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:32 WIB

DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:37 WIB

Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:59 WIB

PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

Senin, 22 Juni 2026 - 20:19 WIB

Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Imbau Orangtua Hargai Proses Tumbuh Kembang Anak

Selasa, 20 Okt 2026 - 19:13 WIB

Lampung Selatan

HUT ke-62 Golkar, DPD Lampung Selatan Santuni 20 Anak Yatim-Piatu

Selasa, 20 Okt 2026 - 12:49 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siapkan Anggaran Pelaksanaan Putusan MA Terkait SDN Pagar Dewa

Senin, 19 Okt 2026 - 19:11 WIB