Tulangbawang (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala Tulangbawang, kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan tahun 2019 yang melibatkan mantan Kadisdik NS.
\”Sudah ditetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi DAK 2019 berinisial GAN, bukan ASN melainkan pihak swasta,\” ungkap Kasi Intel Kejari Tulangbawang, Leonardo Adiguna, saat menggelar konferensi pers di halaman Kejari Tulangbawang, Senin (15/2).
Menurut Leo, ditetapkannya GAN sebagai tersangka setelah pihak penyidik kejari melakukan dua kali pemeriksaan terhadap tersangka GAN dan diperoleh dua alat bukti cukup keterlibatannya dalam kasus DAK 2019.
\”Kita sudah ada dan pegang dua alat bukti cukup, sehingga kami menetapkannya sebagai tersangka, namun GAN belum kami tahan karena tersangka kooperatif, tapi kasus ini akan terus kami kembangkan,\” bebernya.
Leo menjelaskan, sejauh ini pihak Kejari sudah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 100 orang saksi, mulai dari pihak sekolah penerima DAK, Disdik hingga pihak Swasta.
Bukan hanya itu lanjut Leo, pemeriksaan terus dilakukan oleh penyidik Kejari guna mendalami keterlibatan berbagai pihak lain, dalam pusaran korupsi DAK Pendidikan Tulangbawang tahun Anggaran 2019 lalu.
\”Ada 100 orang saksi semua sudah diperiksa hingga hari ini baru didapat dua tersangka, yakni NS dan GAN, sabar ya akan kami ungkap semua ke publik, apalagi saat ini pemeriksaan masih berlanjut, jika dalam penyidikan didapat bukti kuat keterlibatan pihak lain, maka pasti tersangka akan bertambah,\” tegasnya.
Disinggung soal kisaran besaran kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh dua tersangka NS dan GAN, dan kapan dijadwalkan penahanan, Leo berkilah jika pihaknya belum bisa mengungkapkan ke publik.
Sebab Leo beralasan jika besaran kerugian sudah didapatkan oleh Kejari Tulangbawang, namun pihaknya belum bisa membeberkanya kepada publik, lantaran penyidik masih terus melakukan pengembangan. Begitu pula dengan penahanan, Leo tidak bisa memastikan ditahan atau tidak kedua tersangka, tergantung sejauh mana kepentingan penyidikan.
\”Soal kerugian negara sudah kami dapat, tapi guna kepentingan penyidikan belum bisa kami beritahukan atau buka, apalagi ini belum selesai, ada saatnya semua akan kami ungkap ke publik, yang jelas siapapun nantinya yang terbukti terlibat, pasti menjadi tersangka,\” pungkasnya.
Menurut Informasi yang beredar inisial GAN merupakan Guntur yang bekerja sebagai Manager Koperasi Pendidikan Bergerak Melayani Warga (BMW), besutan mantan Kasisdik NS.
Guntur sangat berperan dalam koperasi pendidikan sehingga pembelian maupun belanja seluruh pihak sekolah di Tulangbawang diwajibkan melalui koperasi pendidikan. Diduga kuat, ia terlibat dalam mengondisikan seluruh sekolah penerima DAK tahun 2019, untuk setor 12,5% atas suruhan NS.
Korupsi DAK pendidikan tahun 2019, terkesan terstruktur dan sistematis, lantaran sebelum DAK dikucurkan, NS membentuk koperasi pendidikan dengan memberikan jabatan Manager kepada Guntur, yang mana Guntur merupakan orang luar daerah Tulangbawang.
Bahkan dalam kasus yang menjerat Kadisdik NS, tersangka dugaan Tipikor DAK Satuan Pendidikan tahun anggaran 2019, diprediksi takkan lolos dari jeratan hukum.
Pasalnya pihak Kejari Menggala telah melayangkan Surat Pemberitahuan Penyidikan dan penetapan tersangka NS, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) di Jakarta pada 20 Januari 2021, dengan tembusan Kejati Lampung, maupun Keluarga/Kuasa Hukum yang bersangkutan dengan Nomor surat bernomor B134/L8.18/Fd.1/01/2021 bersifat BIASA yang ditanda tangani oleh Kajari Tulangbawang, Dyah Ambarwati, berbunyi Pemberitahuan Penyidikan Perkara dugaan Tipikor DAK Fisik Prasarana pada Disdik Tulangbawang tahun Anggaran 2019, berupa punggutan terhadap para sekolah baik SD, SMP, LPSKB, dan PAUD penerima DAK, dengan tersangka NS.
NS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor: Print-01/L8.18/Fd.1/01/2021 hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejari Tulangbawang nomor Prin.02/L8.18/Fd.1/11/2020 tertanggal 17 November dan Surat Perintah Perpanjangan Penyidikan nomor dan tanggal sama.
Dengan mempertimbangkan membaca laporan perkembangan hasil penyidikan dan ekspose perkara dugaan tipikor realisasi DAK pendidikan Tulangbawang tahun 2019, berupa pungutan maka diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk memutuskan menetapkan Kadisdik NS sebagai tersangka.
Untuk diketahui berdasarkan data wartawan Swara Lampung dan Netizenku.com DAK Bidang Pendidikan tahun anggaran 2019, senilai Rp49 miliar, dialokasikan untuk fisik dan pasarana 105 sekolah di Tulangbawang.
Dengan Rincian SD berjumlah 49 sekolah, SMP 52 sekolah,TK/PAUD 3 sekolah dan 1 Sekolah Luar Biasa.
Tahun Anggaran 2020, DAK untuk Satuan Pendidikan lebih kurang Rp29 miliar diperuntukan bagi 82 SD dan SMP, dan dua TK Negeri, yang telah direalisasikan pada Agustus lalu. (Armadan/len)