Kegiatan Sektor Esensial dan Kritikal di PPKM Darurat 21-25 Juli

Redaksi

Rabu, 21 Juli 2021 - 05:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana memantau aktifitas masyarakat di Taman Gajah atau Lampung Elephant Park pada Jumat (25/6) malam. Foto: Ist

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana memantau aktifitas masyarakat di Taman Gajah atau Lampung Elephant Park pada Jumat (25/6) malam. Foto: Ist

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah pusat resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandarlampung 21-25 Juli 2021.

Keputusan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

INMENDAGRI tertanggal 20 Juli 2021 tersebut menyebutkan pemberlakuan PPKM level 4 di Kota Bandarlampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: PPKM Darurat Gagal Kendalikan Covid-19 di Bandarlampung

Pelaksanaan kegiatan masyarakat pada sektor esensial dan kritikal pada PPKM level 4, kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH).

Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

I. Esensial seperti:

a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));

b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

d) perhotelan non penanganan karantina; dan

e) industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan:

Baca Juga  TPA Bakung Bersiap Terapkan Sanitary Landfill

1. untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

2. untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf; dan

3. untuk huruf e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,

2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

II. Kritikal seperti:

a) kesehatan;
b) keamanan dan ketertiban masyarakat;
c) penanganan bencana;
d) energi;
e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f) makanan dan minuman serta
penunjangnya, termasuk untuk
ternak/hewan peliharaan;
g) pupuk dan petrokimia;
h) semen dan bahan bangunan;
i) obyek vital nasional;
j) proyek strategis nasional;
k) konstruksi (infrastruktur publik);

l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan:

1. untuk huruf a dan huruf b dapat
beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian; dan
2. untuk huruf c sampai dengan huruf l dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas
produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan
administrasi perkantoran guna
mendukung operasinal, diberlakukan
maksimal 25% staf.

Baca Juga  HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

Pembatasan Kegiatan dan Bansos Masyarakat

Presiden Joko Widodo, Selasa (20/7) pukul 19.30 Wib, dalam pernyataan virtualnya di Jakarta mengatakan pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 Wib dengan kapasitas pengunjung 50%.

Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 Wib dengan kapasitas maksimal 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 Wib yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 Wib dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Jokowi mengatakan penerapan PPKM Darurat untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit.

“Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” ujar dia.

Baca Juga  Dishub Akui Truk Besar Masih Langgar Jalur Kota
Kegiatan Sektor Esensial dan Kritikal di PPKM Darurat 21-25 Juli
Pasien Covid-19 di RSUD Abdul Moeloek Kota Bandarlampung memenuhi selasar IGD pada Rabu, 14 Juli 2021. Foto: Netizenku.com

Saat ini, lanjut Jokowi, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021 dan akan selalu dipantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengarkan suara-suara masyarakat terdampak PPKM.

“Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” harap dia.

Jokowi berjanji akan terus membagikan paket obat gratis untuk orang tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket.

Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak PPKM Darurat pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun, berupa bantuan tunai, bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik.

Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar Rp1 juta Usaha Mikro.

“Saya sudah memerintahkan kepada para Menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,” kata dia.

Jokowi mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa, untuk bersatu padu melawan Covid-19 ini.

“Dengan usaha keras kita bersama, insyaallah kita bisa segera terbebas dari Covid-19. Dan kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal,” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB