Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal tata kelola Dana Desa (DD) dan aset Tiyuh (Desa) agar transparan, akuntabel, serta bebas dari penyimpangan.
Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Melalui kegiatan Monitoring, Evaluasi, dan Pembinaan program Sistem Kerja Bersama untuk Tiyuh (Sikebut) dalam program Jaga Desa 2025, Kejari menyoroti sejumlah persoalan krusial yang masih terjadi di tingkat pemerintahan Tiyuh.
Kegiatan kali ini berlangsung di dua lokasi, yakni Balai Tiyuh Mekar Sari Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, dan Balai Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Rabu (29/10/2025). Acara tersebut dihadiri Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (PMT), camat, Ketua APDESI kecamatan, Ketua Pendamping Desa, serta para kepala, sekretaris, dan bendahara Tiyuh se-kecamatan setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Intelijen Kejari Tubaba, Ardi Herlian Syach, mewakili Kajari Mochamad Iqbal, menegaskan pihaknya akan melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa tahun 2025 dan memastikan adanya perubahan signifikan dalam tata kelola pada tahun 2026.
“Transparansi penggunaan uang negara di pemerintah Tiyuh sangat penting, salah satunya melalui penginputan real time penggunaan DD di aplikasi Jaga Desa Kejaksaan. Kami menegaskan akan tetap melakukan audit atas pelaksanaan penggunaan DD tahun 2025 ini, serta mendorong perubahan tata kelola yang lebih baik di tahun 2026,” ujar Ardi.
Ia juga menyoroti masih banyaknya Tiyuh di Tubaba yang belum memiliki sertifikat aset tanah secara resmi, termasuk tanah Balai Tiyuh. Menurutnya, seluruh aset Tiyuh wajib memiliki legalitas sah dan terinventarisasi dengan jelas agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
“Aset tanah harus disertifikasi. Ke depan, tidak boleh ada lagi aset tanpa dokumen resmi. Kami akan berkoordinasi dengan BPN agar seluruh aset Tiyuh memiliki legalitas yang sah,” tegasnya.
Selain itu, Kejari turut menyoroti pola lama dalam pengelolaan Dana Desa, terutama praktik penarikan uang tunai dalam jumlah besar tanpa alasan yang jelas. Ardi menilai kebiasaan tersebut rawan penyimpangan dan menjadi salah satu fokus pengawasan Kejaksaan.
“Kami menyoroti kebiasaan penarikan tunai dalam skala besar yang tidak wajar. Ke depan, setiap realisasi termin Dana Desa akan kami audit bersama tim Sikebut untuk memastikan kondisi yang sebenarnya di lapangan,” tuturnya.
Ardi menambahkan, melalui program Sikebut yang terintegrasi dengan Jaga Desa, Kejaksaan bersama lintas instansi akan memperkuat sistem pengawasan tanpa mengganggu fungsi lembaga masing-masing. Sinergi ini diharapkan mampu mempercepat realisasi pembangunan Tiyuh yang lebih transparan dan akuntabel.
“Kami tetap mengedepankan pembinaan. Namun jika sudah diperingatkan dan pelanggaran tetap dilakukan, maka akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya. (*)








