Iuran Peserta JKN-KIS Kelas III Disubsidi Pemerintah

Redaksi

Rabu, 20 Mei 2020 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan setelah sebelumnya Mahkamah Agung dalam putusan No. 7P/HUM/2020 telah membatalkan penyesuaian iuran JKN-KIS dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.

Dalam Perpres 64 Tahun 2020 terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, sebagai berikut :
1. Penyesuaian iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP kelas III ( Rp. 42.000,-)
a. Mulai bulan Juli 2020 sampai dengan Desember Tahun 2020 peserta JKN-KIS hanya membayar iuran sejumlah Rp. 25.500,- karena sisanya Rp. 16.500,- dibayar oleh Pemerintah.
b. Mulai bulan Januari 2021 sampai dengan Desember 2021 peserta JKN-KIS hanya membayar iuran sejumlah Rp. 35.000,- dan sisanya Rp. 7000,- dibayar oleh Pemerintah.
2. Penyesuaian iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP kelas II Rp. 110.000,- dalam Perpres 75 Tahun 2019 diturunkan menjadi Rp.100.000,-.
3. Penyesuaian iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP kelas I Rp. 160.000,- dalam Perpres 75 Tahun 2019 diturunkan menjadi Rp.150.000,-.
4. Iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP untuk bulan April, Mei dan Juni 2020 sesuai Perpres 82 Tahun 2018 yaitu kelas I Rp. 80.000,- kelas II Rp. 51.000,- dan kelas III Rp. 25.500,-.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung, Muhammad Fakhriza, mengungkapkan terlihat dari Perpres tersebut, Pemerintah telah mendengarkan aspirasi Warga Negaranya untuk memberikan subsidi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan menanggung sebagian iuran JKN-KIS kelas III.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selisih jumlah iuran kelas III telah diberikan subsidi oleh Pemerintah, ditahun 2020 sebesar Rp. 16.500,- dan ditahun 2021 sebesar Rp. 7000,-, iuran kelas I dan juga diberikan subsidi dengan diturunkan menjadi Rp. 150.000,- untuk kelas I dan Rp. 100.000,- untuk kelas II yang sebelumnya Rp. 160.000,- kelas I dan Rp. 110.000,- kelas II,” kata Fakhriza.

Fakhriza menambahkan, melihat keadaan ekonomi masyarakat dimasa Covid–19 ini BPJS Kesehatan memberikan keringanan pembayaran iuran JKN-KIS bagi peserta yang telah lama menunggak dapat mengaktifkan kembali kartu JKN-KISnya cukup dengan membayar tunggakan sebanyak 6 bulan.

“Kita peduli dengan ekonomi masyarakat, banyak yang kehilangan pekerjaan dimasa Covid–19 ini, maka diberi keringanan dengan membayar tunggakan iuran JKN-KIS sebanyak 6 bulan, sudah bisa aktif kembali kartu KISnya” kata Fakhriza.

Fakhriza berharap melalui kebijakan ini, Program JKN-KIS akan terus sustainable dan membantu masyarakat khususnya dimasa pandemi Covid–19 saat ini. (Leni)

Berita Terkait

Bukan Padi dan Jagung, Hortikultura Jadi Penopang Daya Tawar Petani Lampung 2025
Inflasi Lampung 2025 Terkendali, Ditahan Deflasi Pendidikan dan Didorong Pangan
Inflasi Hulu Mengendap, APBD Lampung 2026 Diuji di Tengah Agenda Infrastruktur
Pabrik Etanol di Lampung: Antara Optimisme Hilirisasi dan Ujian Kenyataan
PAD Lampung Tersendat, Perencanaan APBD Dipertanyakan
Lampung 2025: Pariwisata dan Ekraf Tumbuh Cepat, Siap Naik Kelas
Refleksi Akhir Tahun Lampung 2025: Tumbuh Cepat, Tapi Belum Sepenuhnya Berbuah
Hotel Lampung Ramai Lagi, Tapi Tamu Cuma Singgah Sebentar

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Kemenekraf Dorong Pelaku Kriya Lampung Selatan Tingkatkan Daya Saing Produk

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Stok BBM Lampung Aman, Mukhlis Basri Duga Banyak Penyelewengan di Lapangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Direktur Baru RSUDAM Fokus Benahi Tata Kelola dan Tingkatkan Pelayanan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:32 WIB

PFI Lampung Tegaskan Tim Media Gubernur Tak Berwenang Halangi Kerja Jurnalistik

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Sigit Kribintoro Minta Tim Media Gubernur Lampung Dievaluasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Marindo Kurniawan Tekankan Penguatan Forum Penataan Ruang untuk Dukung Investasi Lampung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Antrean BBM, Soroti Pelayanan SPBU dan Usulan Tambahan Kuota

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Marindo Kurniawan Lantik Imam Ghozali sebagai Staf Ahli Gubernur Lampung

Berita Terbaru

Lampung

Sigit Kribintoro Minta Tim Media Gubernur Lampung Dievaluasi

Minggu, 11 Okt 2026 - 22:27 WIB