Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Lampung resmi menginisiasi Gerakan Anti Kekerasan di lingkungan pesantren. Langkah strategis ini dikukuhkan dalam Temu Wilayah Pondok Pesantren dan Deklarasi Bersama yang berlangsung di Hotel Horison Bandar Lampung, Minggu (14/6/2026).
Lampung (Netizenku.com): Forum ini mempertemukan para pengasuh pesantren, pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, hingga organisasi kepesantrenan. Hasilnya, seluruh elemen menyepakati komitmen bersama untuk memperkuat perlindungan santri dan membangun ekosistem pesantren ramah anak di Lampung.
Sejumlah tokoh penting hadir sebagai narasumber. Di antaranya Anggota DPR RI sekaligus Pengasuh Ponpes Hasyim Asy’ari Jepara Dr. Hj. Hindun Anisah, M.A., serta perwakilan Dinas PPPA Aira Darmayanti Duarsa, S.H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadir pula Panit 3 Subdit 4 Renakta Krimum Polda Lampung Iptu A. Maria Thelessy, S.Sos., dan Pengasuh Ponpes Al-Hikmah Bandar Lampung Drs. KH. Basyaruddin Maisir.
Pesantren Harus Jadi Rumah Kedua yang Aman
Ketua DPW PKB Lampung, Chusnunia Chalim, menegaskan pentingnya adaptasi pesantren di tengah perkembangan zaman. Menurutnya, pesantren harus memperkuat sistem perlindungan internal agar proses belajar berjalan bermartabat.
“Pesantren harus menjadi rumah kedua yang menghadirkan rasa aman bagi seluruh santri. Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan,” ujar Chusnunia.
Ia menambahkan, gerakan ini merupakan ikhtiar bersama. Tujuannya agar pesantren tetap menjadi pusat pendidikan akhlak yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Menjawab Kebutuhan Pesantren Ramah Anak
Dalam sesi pemaparan, Dr. Hj. Hindun Anisah menjelaskan bahwa konsep pesantren ramah anak kini menjadi kebutuhan mutlak. Lembaga pendidikan keagamaan wajib memenuhi hak-hak dasar anak. Hak tersebut meliputi pengasuhan layak, perlindungan dari kekerasan, akses kesehatan, hingga ruang partisipasi.
Hindun mengingatkan, potensi kasus kekerasan di lingkungan pendidikan masih ada. Oleh karena itu, diperlukan sistem pencegahan yang konkret.
“Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan, perundungan, maupun pelecehan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Secara prinsip Islam, fondasi ini sudah sangat kuat. Hal itu tercermin lewat nilai keadilan (al-’adalah), kasih sayang (rahmah), kesalingan (mubadalah), dan maqashid syariah.
Memutus Celah Penyalahgunaan Relasi Kuasa
Pada kesempatan yang sama, KH. Basyaruddin Maisir menyoroti pentingnya regulasi internal dan pengawasan yang ketat. Budaya takzim kepada guru adalah tradisi luhur, namun tidak boleh disalahgunakan.
“Tidak ada ketaatan dalam hal yang bertentangan dengan syariat, hukum, dan nilai kemanusiaan,” ujar Kiai Basyaruddin.
Ia mendorong setiap pesantren memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) perlindungan santri. Sistem pelaporan harus dibuat aman agar korban berani melapor dan pelaku bisa ditindak tegas.
Komitmen Nyata: Penyusunan Modul Anti Kekerasan
Sebagai puncak acara, dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama Gerakan Anti Kekerasan oleh berbagai lintas sektor. Mulai dari MP3I, RMI PWNU Lampung, akademisi, JP3M, PCNU, DPW PKB Lampung, DPR RI, Polda Lampung, hingga Dinas PPPA.
Tidak sekadar seremonial, forum ini langsung membentuk tim kecil untuk menyusun Modul Gerakan Anti Kekerasan di Lingkungan Pondok Pesantren Provinsi Lampung.
Ketua Pelaksana Kegiatan, Radityo Ariadi Nugroho, mengungkapkan modul ini akan menjadi panduan praktis yang siap didistribusikan.
“Modul ini memuat langkah pencegahan, mekanisme pelaporan, prosedur penanganan, hingga kontak lembaga pengaduan,” pungkasnya.
Melalui gerakan berkelanjutan ini, DPW PKB Lampung berharap kapasitas pengasuh meningkat. Pesantren di seluruh Lampung pun diharapkan bertransformasi menjadi ruang aman yang berorientasi pada kemaslahatan umat. (*)








