Bandarlampung (Netizenku.com): Pemberlakuan diskon tarif listrik 50% kepada pelanggan hingga 2.200 VA berimbas terjadinya deflasi di Provinsi Lampung pada Februari 2025.
Bila memperhatikan Perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) Provinsi Lampung Februari 2025 dapat dipastikan bahwa terjungkirnya inflasi hingga menyebabkan deflasi year on year (yoy) sebesar 0,02 persen bukan disebabkan daya beli masyarakat yang lelah.
Deflasi yang terjadi di Lampung, menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung bukan disebabkan turunnya harga barang pangan, melainkan lebih banyak disebabkan terjadinya penurunan harga yang tajam pada kelompok pengeluaran perumahan, air, listrik, dan bahan bakar sebesar 15,72 persen. Kondisi ini juga terjadi pada kelompok informasi, komunikasi, dan jasa sebesar 0,73 persen.
Dari 4 subkelompok pada kelompok ini, 2 subkelompok mengalami deflasi dan 1 subkelompok mengalami inflasi.
Subkelompok yang mengalami deflasi yaitu subkelompok pemeliharaan, perbaikan, dan keamanan tempat tinggal/perumahan sebesar 0,22 persen dan subkelompok listrik dan bahan bakar rumah tangga sebesar 35,52 persen.
Sebaliknya, 1 subkelompok mengalami inflasi yaitu subkelompok sewa dan kontrak rumah sebesar 2,32 persen. Sedangkan 1 subkelompok lainya yaitu subkelompok penyediaan air dan layanan perumahan lainnya tidak mengalami perubahan indeks.
Kelompok ini pada Februari 2025 memberikan andil/sumbangan deflasi yoy sebesar 1,99 persen. Komoditas yang dominan memberikan andil/sumbangan deflasi yaitu tarif listrik sebesar 2,13 persen, pasir sebesar 0,01 persen; dan gipsum sebesar 0,01 persen.
9 Kelompok Pengeluaran Alami Inflasi
Sementara 9 kelompok pengeluaran lainnya secara tradisi masih mengalami kenaikkan indeks atau inflasi dalam besaran 0,64 hingga 5,45 persen.
Rinciannya:
1. Kelompok makanan, minuman dan tembakau 2,31%
2. Kelompok pakaian dan alas kaki 2,35%
3. Kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga 0,64%
4. Kelompok kesehatan 2,56%
5. Kelompok transportasi 0,79%
6. Kelompok rekreasi, olahraga dan budaya 4,62%
7. Kelompok pendidikan 5,64%
8. Kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran 1,58%
9. Kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya 5,45%.(*)