Tanggamus (Netizenku.com): Pengadilan Negeri Tanggamus, menggelar sidang putusan terhadap dua terdakwa kasus pengeroyokan dengan korbannya yang masih di bawah umur, secara virtual dan terpisah.
Dimana korban bersama keluarganya berada di ruang sidang PN Tanggamus, sementara kedua terdakwa, berada di kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Sidang yang dipimpin Hakim ketua Ari Qurniawan, S.H,. M.H,. Anggraini, S.H., Hakim Anggota I,. dan Murdian, S.H., Hakim Anggota II tersebut menyatakan kedua terdakwa yakni Siti Hamidah (34) alias Indah dan Suswati (28) alias Sus, warga Way Luwok, Pekon Banjar Negeri, kecamatan Cukuhbalak, Tanggamus Lampung, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja turut serta melakukan pengeroyokan terhadap korban SN (17) warga Dusun Way Luwok, Pekon Banjar Negeri, Cukuhbalak Tanggamus, Lampung dengan menjatuhkan hukuman percobaan selama enam bulan.
Kasus itu berawal dari laporan SN (17) warga Way Luwok ke Polres Tanggamus pada bulan Mei 2021.
Menurut Hakim ketua, Ari Qurniawan, S.H,. M.H, melalui Juru bicara (Jubir) PN Tanggamus, Trisno Jhohannes Simanulang, SH., mengatakan, dalam gelaran sidang putusan kasus yang dilaporan oleh korban (SN) ke Polres Tanggamus pada bulan Mei 2021 silam, tidak ada hal yang memberatkan terdakwa, dan hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum dan tindakannya dilakukan karena emosi/khilaf serta masalah ketersinggungan.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan secara bersama terhadap anak di bawah umur. Dan menjatuhkan hukuman terhadap ke dua terdakwa dengan pidana selama enam bulan percobaan, serta menetapkan pidana itu tidak perlu dilaksanakan, kecuali dikemudian hari ada keputusan lain selama masa satu tahun berakhir sejak putusan ini dibacakan menetapkan putusannya,” terang Jubir PN Tanggamus diruang media center, Rabu, (9/2).
Untuk diketahui, sidang yang mulai digelar sejak Desember 2021 lalu ini, oleh Jaksa penuntut umum (JPU) kedua terdakwa dituntut dengan hukuman enam bulan kurungan penjara.
Namun dalam amar putusan hakim, meski kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, hakim PN Tanggamus hanya menjatuhkan putusan pidana kepada para terdakwa selama enam bulan dengan ketentuan pidana nya tidak perlu dijalani, kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karna para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan yakni selama satu tahun.
Sempat terjadi protes pada akhir sidang karena majelis hakim menutup sidang terlalu cepat dan kurang jelas, sementara JPU menyatakan tanggapan hanya menyebutkan pikir-pikir dan hakim langsung mengetok palu tanpa bertanya.
“Tidak bisa arogan bilang boleh pikir-pikir terus tutup sidang dong. Ada apa ini ?,” ungkap keluarga dan korban.
Korban dan keluarga menyatakan kecewa atas putusan hakim, terlebih JPU hanya menanggapi putusan hakim dengan menyatakan pikir-pikir.” Vonis hakim terlalu ringan dan tidak adil,” ujar SN sembari terisak. (Rapik)