Bandarlampung (Netizenku.com):
Gigih Prakoso tetap bertahan di posisinya sebagai Direktur Utama Perusahaan Gas Negara (PGN). Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan 2019, Jumat (26/4) kemarin, pemegang saham juga menyepakati pergantian pengurus perusahaan.
\”Pergantian terjadi pada susunan Direksi dan Komisaris. Rapat memutuskan menambah 1 Direksi dan mengganti 1 Komisaris, serta menambah 1 Komisaris,\” ujar Sales Area Head PGN Lampung, Mochamad Arif.
Adapun Pertamina selaku pemegang surat kuasa dari Kementerian BUMN atas PT PGN Tbk mengusulkan pergantian Komisaris atas nama Hambra menjadi Lucky Alfirman, dan menambah Mas’ud Khamid dalam jajaran Dewan Komisaris PGN. Sementara itu, jajaran Direksi PGN saat ini dilengkapi dengan masuknya Syahrial Mukhtar menjadi Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis.
Untuk itu, susunan pengurus perusahaan saat ini menjadi berikut:
Jajaran Direksi:
Direktur Utama : Gigih Prakoso
Direktur Infrastruktur & Teknologi : Dilo Seno Widagdo
Direktur Komersial : Danny Praditya
Direktur Keuangan : Said Reza Pahlevy
Direktur SDM & Umum : Desima Equalita Siahaan
Direktur Strategi&Pengembangan Bisnis: Syahrial Mukhtar
Jajaran Komisaris:
Komisaris Utama : Ign Wiratmaja Puja
Komisaris : Lucky Alfirman
Komisaris : Mohamad Ikhsan
Komisaris Independen :Paiman Rahardjo
Komisaris Independen : Kiswodarmawan
Komisaris : Mas’ud Khamid
PGN adalah perusahaan milik negara yang dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan tujuan untuk membangun ekonomi nasional dengan mengutamakan kebutuhan rakyat menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spiritual, sebagaimana dinyatakan dalam dasar hukum dilahirkannya PGN sesuai Pepres No. 19 tahun 1965.
Sebagai upaya peningkatan transparansi dan kemudahan mendapatkan dana untuk pengembangan infrastruktur gas, pada tahun 2003 Pemerintah atas persetujuan DPR mengambil langkah untuk menjadikan PGN sebagai perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Seiring dengan berjalannya waktu, mulai tahun 2018, Pemerintah Republik Indonesia mengamanatkan pembentukan holding BUMN migas dengan menjadikan PGN sebagai anak usaha PT Pertamina (Persero). Sekaligus menetapkan PGN sebagai subholding gas yang diberikan kewenangan untuk mengelola infrastruktur dan seluruh aset milik PT Pertamina Gas dalam menjalankan bisnisnya.
Dengan demikian, saat ini kepemilikan saham seri B PGN sebesar 13.809.038.755 atau 56,97% saham dimiliki oleh Pertamina dan 10.432.469.440 atau 43,03% saham perusahaan dikuasai publik. Sementara Negara Republik Indonesia memiliki 1 saham seri A Dwiwarna. (Nel)