Empat Pengguna Sabu Diringkus, Salah Satunya Residivis Narkoba

Redaksi

Minggu, 20 Desember 2020 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu kembali meringkus empat terduga penyalahguna narkotika jenis sabu pada Jumat (18/12) pagi. Satu dari empat pelaku yang berhasil ditangkap diduga berperan sebagai pengedar.

Kasat Resnarkoba Iptu Khairul Yassin Ariga SKom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK mengatakan, keempat tersangka, masing-masing berinisial SY ( 28), RA (39), HI alias Borok (36) dan AC alias Luwi (45) ditangkap sekitar pukul 05.00 – 05.30 WIB di Pekon Pasir Ukir kecamatan Pagelaran, Pringsewu.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Res Narkoba Polres Pringsewu. Informasi dari masyarakat itu menyebutkan, di salah satu rumah di Pekon Pasir Ukir sering dijadikan sebagai tempat pesta narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah tersebut,” kata Kasat Narkoba Iptu Khairul, Minggu (20/12) siang.

Saat itu, tim langsung menangkap tersangka SY, HI dan RA. Setelah tersangka diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti antara lain 2 buah pipa kaca pirek bekas pakai dan 2 unit HP.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapatkan informasi bahwa ketiga pelaku tersebut telah melakukan pesta sabu pada sore hari sebelum tertangkap, dan barang haram tersebut menurut pengakuan mereka didapatkan dari pelaku AC.

“Pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan pesta sabu di rumah SY dan terakhir kali pada Kamis (16/12) pukul 16.00 WIB, sedangkan sabu dibeli dari pelaku AC dengan harga perpaket Rp200 ribu,” terang Kasat Narkoba Iptu Khairul.

Atas pengakuan ketiga pelaku tersebut kemudian tim kembali bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku AC yang kebetulan rumahnya tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.

“Pelaku AC kami amankan dari rumahnya tanpa melakukan perlawanan, dan saat dilakukan penggeledahan kami dapatkan barang bukti berupa 2 buah plastik klip bekas pakai dan 1 buah timbangan digital,” katanya.

Saat dilakukan interogasi, di hadapan petugas AC mengaku bahwa dirinya mengedarkan narkoba semenjak keluar dari lembaga pemasyarakatan, dan menurutnya barang haram tersebut dipasok oleh temannya yang berdomisili di Kabupaten Tanggamus.

“Mirisnya AC ini merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari LP pada bulan Oktober 2020 kemarin,” jelasnya.

Demi kepentingan penyidikan kemudian petugas melakukan tes urine terhadap keempat pelaku, hasilnya urine positif mengandung zat Methamphetamine (MET) atau sabu.

Selanjutnya keempat pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pringsewu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku AC akan dijerat pasal 114 jo 112 Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 5 Sampai dengan 20 tahun kurungan.

\”Sedangkan terhadap SY, HI, dan RA dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Iptu Khairul. (Reza)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 18:50 WIB

Prestasi Nasional, Lampung Selatan Raih Kategori “The Exciter” SDGs 2025

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:35 WIB

Lampung Selatan Raih Predikat “Sangat Baik” ITKP 2025

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:36 WIB

Tindak Lanjut Pengawasan Tuntas, Pemkab Lamsel Tuai Apresiasi

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:42 WIB

Bupati Egi Resmikan Jalan Kota Baru–Sinar Rejeki

Kamis, 8 Januari 2026 - 08:58 WIB

Kapolres Lamsel Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:26 WIB

Unik, Pelantikan Pejabat Eselon II Lampung Selatan Digelar di Ruang Terbuka

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:19 WIB

Polres Lampung Selatan Siap Amankan Konferkab IX PWI

Senin, 5 Januari 2026 - 13:01 WIB

Pemkab Lamsel Tegaskan TPG ASN ke-13 Cair Januari 2026

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Pastikan Tak Ada Irigasi Baru Tahun 2026

Selasa, 27 Jan 2026 - 15:03 WIB

Lampung

Inflasi Lampung Terkendali, Pemprov Waspadai Harga Pangan

Selasa, 27 Jan 2026 - 14:19 WIB