Empat Pengguna Sabu Diringkus, Salah Satunya Residivis Narkoba

Redaksi

Minggu, 20 Desember 2020 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu kembali meringkus empat terduga penyalahguna narkotika jenis sabu pada Jumat (18/12) pagi. Satu dari empat pelaku yang berhasil ditangkap diduga berperan sebagai pengedar.

Kasat Resnarkoba Iptu Khairul Yassin Ariga SKom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK mengatakan, keempat tersangka, masing-masing berinisial SY ( 28), RA (39), HI alias Borok (36) dan AC alias Luwi (45) ditangkap sekitar pukul 05.00 – 05.30 WIB di Pekon Pasir Ukir kecamatan Pagelaran, Pringsewu.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Res Narkoba Polres Pringsewu. Informasi dari masyarakat itu menyebutkan, di salah satu rumah di Pekon Pasir Ukir sering dijadikan sebagai tempat pesta narkoba.

Baca Juga  Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Diciduk di Jateng

“Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah tersebut,” kata Kasat Narkoba Iptu Khairul, Minggu (20/12) siang.

Saat itu, tim langsung menangkap tersangka SY, HI dan RA. Setelah tersangka diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti antara lain 2 buah pipa kaca pirek bekas pakai dan 2 unit HP.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapatkan informasi bahwa ketiga pelaku tersebut telah melakukan pesta sabu pada sore hari sebelum tertangkap, dan barang haram tersebut menurut pengakuan mereka didapatkan dari pelaku AC.

“Pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan pesta sabu di rumah SY dan terakhir kali pada Kamis (16/12) pukul 16.00 WIB, sedangkan sabu dibeli dari pelaku AC dengan harga perpaket Rp200 ribu,” terang Kasat Narkoba Iptu Khairul.

Baca Juga  Operasi Antik Krakatau 2021, Polres Pringsewu Ringkus 33 Tersangka Narkoba

Atas pengakuan ketiga pelaku tersebut kemudian tim kembali bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku AC yang kebetulan rumahnya tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.

“Pelaku AC kami amankan dari rumahnya tanpa melakukan perlawanan, dan saat dilakukan penggeledahan kami dapatkan barang bukti berupa 2 buah plastik klip bekas pakai dan 1 buah timbangan digital,” katanya.

Saat dilakukan interogasi, di hadapan petugas AC mengaku bahwa dirinya mengedarkan narkoba semenjak keluar dari lembaga pemasyarakatan, dan menurutnya barang haram tersebut dipasok oleh temannya yang berdomisili di Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga  Operasi Zebra Krakatau 2021 Jelang Natal dan Tahun Baru

“Mirisnya AC ini merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari LP pada bulan Oktober 2020 kemarin,” jelasnya.

Demi kepentingan penyidikan kemudian petugas melakukan tes urine terhadap keempat pelaku, hasilnya urine positif mengandung zat Methamphetamine (MET) atau sabu.

Selanjutnya keempat pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pringsewu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku AC akan dijerat pasal 114 jo 112 Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 5 Sampai dengan 20 tahun kurungan.

\”Sedangkan terhadap SY, HI, dan RA dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Iptu Khairul. (Reza)

Berita Terkait

BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB