Edarkan Obat Terlarang, Anak Punk Asal Pringsewu Ditangkap Polisi

Redaksi

Senin, 29 Mei 2023 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Aparat Kepolisian dari Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung, menangkap seorang anak punk karena menjadi pengedar obat-obatan terlarang.

Pelaku MAW (20) warga Kelurahan Pringsewu Selatan tersebut diringkus Polisi saat sedang mengedarkan Pil Hexymer di Jalan Melati, Kelurahan Pringsewu Timur, pada Sabtu dinihari (27/5/2023) sekira pukul 03.00 WIB.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond menjelaskan, saat diamankan dari tangan pelaku polisi menyita 1 paket obat terlarang yang berisi 15 butir Pil Hexymer yang disimpan di dalam saku celananya.

“Namun setelah dikembangkan, dari rumah pelaku polisi kembali menyita puluhan paket Pil Hexymer dengan jumlah total mencapai 383 butir,” ujar Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Senin (29/5).

Dalam pemeriksaan, ungkap Kasat, pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengaku mendapatkan obat terlarang tersebut dengan cara membeli secara online di salah satu market place media sosial Facebook. Obat-obatan ilegal tanpa resep dokter tersebut selanjutnya dikemas dalam bentuk paket-paket kecil dan diedarkan di wilayah Pringsewu.

Baca Juga  Poktan Dua Kecamatan di Pringsewu Terima Bantuan

Kasat juga menyebut, pelaku yang dikenal sebagai anak Punk ini nekat melakoni profesi yang melanggar hukum karena tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan uang untuk memenuhi keperluannya.

“Ngakunya sudah dua bulan ini menjadi pengedar obat terlarang tersebut,” bebernya.

Raymond juga menyebut pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan obat tanpa izin.

Baca Juga  Kapolres Pringsewu Imbau Masyarakat Berhati-hati Saat Berenang di Sungai

“Bahwa laporan dari masyarakat adanya peredaran obat tanpa izin di daerah Pringsewu,” ungkapnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan pelaku dijerat dengan pasal 197/196 Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Panen Perdana Padi Organik Teknologi BBM
Berkas Lengkap, Lima Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke JPU
Kapolres Pringsewu Cek Unit Pelayanan Publik
Marindo Lantik Kadis Dukcapil Pringsewu
Fauzi dan Taufik Qurohim Pasangan Ideal Pilkada Pringsewu
Jaksa Menyapa: Perlindungan Hukum Terhadap Pecandu Narkotika
Lima Remaja Diamankan Polisi dan Warga Saat Hendak Perang Sarung
Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 1445 H di Pagelaran

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:57 WIB

Berkas Lengkap, Lima Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke JPU

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:53 WIB

Kapolres Pringsewu Cek Unit Pelayanan Publik

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:49 WIB

Marindo Lantik Kadis Dukcapil Pringsewu

Kamis, 21 Maret 2024 - 18:07 WIB

Fauzi dan Taufik Qurohim Pasangan Ideal Pilkada Pringsewu

Kamis, 21 Maret 2024 - 18:01 WIB

Jaksa Menyapa: Perlindungan Hukum Terhadap Pecandu Narkotika

Senin, 18 Maret 2024 - 21:38 WIB

Lima Remaja Diamankan Polisi dan Warga Saat Hendak Perang Sarung

Senin, 18 Maret 2024 - 21:33 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 1445 H di Pagelaran

Minggu, 17 Maret 2024 - 15:22 WIB

DBD Meningkat, Marindo Terbitkan SE Gotong Royong

Berita Terbaru

Ketua PMII Bandarlampung, Dapid Novian Mastur.

Bandarlampung

PMII Cabang Bandarlampung Segera Gelar Pelantikan

Jumat, 29 Mar 2024 - 17:11 WIB

Tulang Bawang Barat

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:28 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:10 WIB