Pesawaran (Netizenku.com): Satres Narkoba Polres Pesawaran kembali mengamankan pengguna narkoba jenis sabu. Kali ini dua tersangka asal Lempasing, Teluk Pandan, ditangkap saat usai melakukan transaksi di Kota Bandarlampung.
\”Kedua tersangka ini kita amankan pada Selasa (18/5), sekira pukul 20.30 WIB di Desa Sukajaya, Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan,\” kata Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo, Rabu (19/5).
Diketahui kedua tersangka ini, ungkap Kapolres, adalah AP (22) dan RS (21).
\”Penangkapan tersangka ini, bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa kedua tersangka sering membeli narkoba di wilayah Bandarlampung,\” ujar Kapolres.
Atas informasi tersebut, lanjut Kapolres, anggota Satres Narkoba langsung melakukan pencegatan dan penangkapan saat kedua tersangka melintas di tempat kejadian perkara (TKP).
\”Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu,\” ujar dia.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka narkoba jenis sabu seberat 0,22 gram.
\”Kedua tersangka dan barang bukti saat ini dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun,\” tegas Kapolres. (Josua)