DPRD Tanggamus Sampaikan Ranperda Tentang Pengesahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh

Redaksi

Rabu, 15 Maret 2023 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus, menggelar rapat paripurna di Ruang Rapat Utama dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pengesahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh, Senin (13/3).

Hadir dalam Kegiatan tersebut Wakil Bupati Tanggamus Hi. AM. Syafei, S.Ag, Forkopimda Kabupaten Tanggamus, Asisten I Jhonsen Vanessa, Para Kepala OPD kabupaten Tanggamus, Pimpinan Ormas, Para Camat Sekabupaten Tanggamus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, didampingi Wakil Ketua DPRD Tanggamus, serta diikuti 34 Anggota DPRD Tanggamus.

Wakil Bupati Tanggamus H.AM. Syafei, dalam sambutannya menyampaikan, SMsebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang Dasar 1945 dan pasal 28 Amandemen UUD 1945, bahwa rumah adalah salah satu hak dasar rakyat.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

“Oleh karena itu, setiap warga negara berhak untuk memiliki tempat tinggal dan mendapat lingkungan rumah yang baik, nyaman dan sehat,” kata Wabup.

Namun demikian, apabila pertumbuhan dan pembangunan perumahan yang tidak memperhatikan keseimbangan lingkungan dan tingkat perekonomian masyarakat, serta tidak sesuai dengan tata ruang wilayah, akan dapat mengakibatkan kondisi perumahan dan permukiman yang tidak memenuhi standar kelayakan, sehingga dapat dikategorikan sebagai perumahan dan Permukiman Kumuh.

Berdasarkan ketentuan Pasal 94 dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan dan melakukan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dengan menetapkan kebijakan, strategi, serta pola-pola penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan, dan ekonomis.

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

“Terkait dengan hal tersebut, maka diperlukan penetapan kebijakan daerah terkait Perumahan dan Pemukiman Kumuh yaitu sebuah Peraturan Daerah untuk menjadi pedoman yang memiliki legalitas yang kuat dalam pelaksanaannya. Dan pada kesempatan ini kami akan menyampaikan nota pengantar terhadap ranperda yang kami ajukan, yaitu Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh,” ungkapnya.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

Walaupun penyusunan Ranperda ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, namun demi kesempurnaan produk hukum yang nantinya kita berlakukan, maka Ranperda ini diperlukan masukan dan saran dari Dewan Yang Terhormat, sehingga pada saatnya nanti dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus, yang Insha Allah akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah di Kabupaten yang kita cintai ini.

“Kami menyampaikan apresiasi mendalam kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus atas diterimanya Nota Pengantar Penyampaian Ranperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, untuk kemudian dibahas menjadi Peraturan Daerah Kabupaten,” tutupnya. (ADV)

Berita Terkait

Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:14 WIB

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Berita Terbaru

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB

Lampung Selatan

Kehadiran Bupati Egi Warnai Buka Puasa PWI Lampung Selatan

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:05 WIB