Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung akan melakukan penataan parkir yang kini kian mendapat sorotan. Parkir liar yang beberapa waktu lalu disorot oleh Ombudsman Lampung, dinilai meresahkan masyarakat dan pengguna jalan.
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Bandarlampung, Afruly, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengajukan anggaran terkait hal tersebut ke pemerintah kota (pemkot).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya pernah melakukan penataan parkir pada tahun 2017 bekerjasama dengan beberapa pihak, seperti kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Penataan pernah kita lakukan di 2017 zaman Walikota Herman HN. Hal seperti itu kan kita butuh anggaran, apabila dikabulkan kota, kita lakukan di tahun ini,” kata Afruly saat ditemui di kantornya pada Selasa (28/5).
Menurut dia, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bandarlampung harus memberikan pembinaan berkala kepada juru parkir, sebab sebagian besar pengelolaan parkir saat ini tak lagi dikelola oleh Dishub.
“Lahan parkir yang dikelola Dishub tinggal yang di Pasar Tengah, selebihnya Dispenda semua. Masyarakat taunya kita kalau ada apa-apa, makanya perlu dibina secara berkelanjutan,” kata dia.
Ia menuturkan masih banyak juru parkir yang belum paham terkait rambu yang dipasang oleh Dishub Kota Bandarlampung.
“Di Jalan ZA Pagar Alam misalnya, kita yang pasang rambu, tapi juru parkir yang mengarahkan konsumen parkir di bahu jalan. Kalau kamu biasanya memberikan surat imbauan bagi pengusaha untuk membuat lahan parkir,” tandasnya. (Agis)