Harga rata-rata jagung pipilan di Lampung pada panen raya Juni ini mencapai Rp5.350/kg, meningkat signifikan dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp3.367/kg. Meskipun demikian, harga ini masih di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp5.500/kg.
Badan Pangan Nasional (BAPANAS) melaporkan bahwa harga jagung pipilan di Lampung jauh lebih tinggi dibandingkan harga rata-rata nasional sebesar Rp4.800/kg. Kenaikan harga ini berpotensi meningkatkan pendapatan petani jagung di Lampung.
Dengan terbitnya Inpres No. 10 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah (CJP) ikut memberi peluang bagi petani untuk memperoleh harga yang lebih baik.
Inpres ini lebih longgar, dan memberi angin segar, kepada petani yang selama ini terhalang oleh standar kadar air yang ketat, yakni 14 persen.
Dengan Inpres terbaru ini, Perum Bulog sebagai pelaksana pengadaan dari BAPANAS diperintahkan membeli jagung petani dengan standar kadar air 18-20%.
Sementara ini, Kanwil Perum Bulog Lampung masih memberlakukan standar kadar air maksimal 14% dan Aflatoksin maksimal 50 ppb di gudang Bulog dengan harga Rp5.500/kg.
Aflatoksin adalah mikotoksin yang dapat mencemari bahan pangan dan pakan ternak, dan batas maksimal yang diizinkan adalah 50 ppb sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pemprov Lampung perlu mencermati perkembangan ini yakni dengan menggencarkan program hilirisasi dengan memaksimalkan kapasitas produksi alat pengering (dryer) yang sudah diserahterimakan.
Bahkan, bila perlu alatnya sebaiknya ditambah lagi.
Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan dan Kepala Bappeda Lampung Elvira pasti setuju ini?