Di Bawah Larangan Kembang Api, Dini Menjajakan Harapan di Ujung Tahun

Ilwadi Perkasa

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Namanya Dini. Ibu muda dengan dua anak yang masih kecil-kecil. Sore itu, Selasa, 30 Desember 2025, ia berdiri di depan kantor media online Sinar Lampung di Jalan Malahayati, Teluk Betung, Bandar Lampung.

Namanya Dini. Ibu muda dengan dua anak yang masih kecil-kecil. Sore itu, Selasa, 30 Desember 2025, ia berdiri di depan kantor media online Sinar Lampung di Jalan Malahayati, Teluk Betung, Bandar Lampung.

Namanya Dini. Ibu muda dengan dua anak yang masih kecil-kecil. Sore itu, Selasa, 30 Desember 2025, ia berdiri di depan kantor media online Sinar Lampung di Jalan Malahayati, Teluk Betung, Bandar Lampung.

Di lengannya, si bungsu terlelap atau mungkin sekadar kelelahan. Sementara sang kakak sesekali menarik ujung bajunya. Di hadapannya terbentang lapak sederhana, kembang api berbagai ukuran, ditata seadanya di atas kotak kardus kecil yang mulai lembap oleh udara sore. Sesekali lapak itu ia geser mendekati tepi jalan saat hujan reda. Ketika hujan kembali turun, Dini mundur perlahan, merapat ke sudut dinding depan kantor.

Dini bukan sedang merayakan apa pun. Ia justru sedang berjudi dengan waktu dan nasib. Tahun baru tinggal hitungan jam, dan kembang api menjadi harapan terakhir agar dapur tetap mengepul. Tidak seperti namanya yang berarti awal, Dini justru mengejar rezeki di ujung tahun. Targetnya sederhana, pada 31 Desember, semua dagangan habis terjual.

Baca Juga  Perempuan Lampung Diajak Teladani Semangat Kartini Lewat Pendidikan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak Sinar Lampung pun memberi penerangan lampu agar Dini tetap bisa berjualan hingga malam. Waktu inilah yang ia tunggu. Malam sebelumnya, Dini sering menatap langit, sekadar memastikan apakah kembang api sudah ramai dilesatkan orang-orang. Sebab bagi Dini, setiap letupan cahaya bukanlah pesta. Ia adalah kalkulasi hidup, laku atau tidak, cukup atau kurang, besok masih bisa makan atau tidak, anak-anak tetap punya uang jajan atau kembali menahan keinginan.

Dini tahu, ada larangan menyalakan petasan dan kembang api saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Ia mendengarnya dari obrolan sesama pedagang dan kabar yang beredar di jalanan.

“Heran juga, mengapa dilarang. Kalau saya tidak jualan, bagaimana dengan dagangan saya,” katanya lirih.

Baca Juga  Pemprov Lampung Optimalkan Layanan RSUD BNH di HUT ke-62

Sekalipun ada larangan, ia mengaku tak terlalu takut didatangi petugas. “Saya kan cuma menjual, bukan menyalakan,” ujarnya, setengah berkilah, setengah pasrah.

Pemerintah Provinsi Lampung memang melarang masyarakat menyalakan petasan, kembang api, dan sejenisnya selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 195 Tahun 2025.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan larangan itu dikeluarkan sebagai bentuk empati dan solidaritas kemanusiaan terhadap para korban bencana alam di sejumlah wilayah Indonesia.

“Pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak menyalakan petasan maupun kembang api saat perayaan Natal dan Tahun Baru,” ujar Marindo, Kamis (25/12/2025).

Selain alasan kemanusiaan, larangan tersebut juga bertujuan menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama libur akhir tahun. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Lampung, kepala perangkat daerah, serta masyarakat umum. Pemerintah kabupaten/kota diminta menyosialisasikan imbauan tersebut kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha.

Baca Juga  DPRD Lampung Dorong Sopir Angkot Dilibatkan dalam Rekrutmen Taksi Listrik

Marindo juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja berkoordinasi dengan Polri dan TNI untuk melakukan langkah-langkah preemtif dan preventif guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Bandar Lampung pada 24 Desember 2025 dan ditandatangani secara elektronik atas nama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

Di bawah larangan yang lahir dari niat baik negara, Dini tetap berdiri di pojokan ruko. Menunggu pembeli, menggendong anak, dan menjajakan harapan. Sebab bagi sebagian orang kecil, pergantian tahun bukan soal pesta atau kembang api, melainkan soal paling mendasar apakah esok hari masih ada yang bisa dimakan.***

Berita Terkait

Wagub Jihan Targetkan Lampung Jadi Pilot Project Eliminasi TBC Nasional
Wagub Lampung Pacu Proyek Sekolah Rakyat Kota Baru Selesai Juni 2026
Gubernur Lampung Dorong Penataan Ulang UMKM Lampung, Stop Persaingan Tidak Sehat!
Hilirisasi Komoditas, Gubernur Lampung Targetkan Kawasan Industri Way Kanan Beroperasi 2027
Lampung Siapkan Lahan 7 Hektare di Kota Baru demi Bangun Balai Diklat Industri
Pemprov Lampung Segera Terapkan Kebijakan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Sesuai STNK
Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas
Sekda Lampung Marindo Kurniawan Motivasi Lulusan Teknik Unila Hadapi Bonus Demografi dan Tantangan Masa Depan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 22:54 WIB

Wagub Jihan Targetkan Lampung Jadi Pilot Project Eliminasi TBC Nasional

Jumat, 24 April 2026 - 22:47 WIB

Wagub Lampung Pacu Proyek Sekolah Rakyat Kota Baru Selesai Juni 2026

Jumat, 24 April 2026 - 19:20 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penataan Ulang UMKM Lampung, Stop Persaingan Tidak Sehat!

Jumat, 24 April 2026 - 18:56 WIB

Hilirisasi Komoditas, Gubernur Lampung Targetkan Kawasan Industri Way Kanan Beroperasi 2027

Jumat, 24 April 2026 - 15:56 WIB

Pemprov Lampung Segera Terapkan Kebijakan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Sesuai STNK

Jumat, 24 April 2026 - 11:23 WIB

Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas

Jumat, 24 April 2026 - 11:16 WIB

Sekda Lampung Marindo Kurniawan Motivasi Lulusan Teknik Unila Hadapi Bonus Demografi dan Tantangan Masa Depan

Jumat, 24 April 2026 - 09:12 WIB

Kunjungan Komisi VII DPR RI ke Lampung, Gubernur Lampung Dorong Industri, UMKM, dan Pariwisata

Berita Terbaru

Standar kesehatan program Makan Bergizi Gratis Bandar Lampung.(ilustrasi: Netizenku)

Bandarlampung

Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:40 WIB