Diduga Pesta Sabu, Pemilik Bengkel Ditangkap Tim Cobra Polres Pringsewu

Redaksi

Kamis, 3 Desember 2020 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Diduga sering melakukan pesta sabu di bengkel miliknya seorang warga Pekon Yogyakarta Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu berinisial NA (19) akhirnya ditangkap Tim Cobra Satres Narkoba Polres Pringsewu pada Selasa (1/12) siang.

Pelaku yang berprofesi sebagai mekanik ini diamankan petugas di tempatnya bekerja pada pukul 12.00 Wib, dan saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti berupa 5 buah plastik klip bekas pakai, 4 buah pirek bekas pakai berikut alat hisap sabu.

Kasat Reskoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengungkapkan bahwa penangkapan  pelaku tersebut merupakan tindak lanjut atas adanya informasi warga masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Ada informasi yang masuk kepada petugas bahwa NA ini sering menggunakan narkoba jenis sabu di dalam bengkel miliknya\” ungkap Iptu Khairul Yassin pada Kamis (3/12) siang.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas melakukan upaya penyelidikan dan kemudian melakukan upaya penggrebekan terhadap pelaku saat sedang berada di bengkel tempat kerjanya dan saat dilakukan proses penggeledahan petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.

\”Dari TKP menemukan sejumlah BB antara lain 5 buah plastik klip bekas pakai, 4 buah kaca pirek bekas pakai serta alat hisap sabu yang disimpan oleh pelaku didalam bengkel miliknya\” urai Kasat Narkoba.

Saat dilakukan proses interogasi, di hadapan petugas pelaku NA mengaku bahwa memang sudah sering memakai sabu didalam bengkel miliknya. Menurut pelaku barang haram tersebu didapatnya dari seorang residivis kasus narkotika yang saat ini tengah dilakukan proses pengejaran oleh petugas.

Pelaku mengakui sering melakukan pesta sabu di bengkelnya, sabu yang biasa dipakainya dibelinya dari seseorang berinisial ON yang merupakan seorang residivis kasus narkotika.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menerangkan bahwa saat pelaku dilakukan tes urin, hasil tes bahwa di dalam urin pelaku positif terkandung zat MET Methamphetamin sabu.

\”Untuk proses penyidikan lebih lanjut kemudian pelaku berikut barang bukti kami amankan di Mapolres Pringsewu. Terhadap pelaku kami kenai pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara\” pungkas Kasat Narkoba. (REZA)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 19:10 WIB

IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:03 WIB

Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:59 WIB

Ketua DPRD Lampung, Ajak Perkuat Gotong Royong di HUT ke-62 Lampung

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:50 WIB

Lampung Usia 62, Pemprov Lampung Tegaskan Arah Pembangunan Berdaya Saing

Senin, 30 Maret 2026 - 20:08 WIB

Pansus LHP BPK DPRD Lampung Rampungkan Tugas, Soroti Temuan Berulang

Berita Terbaru

Pesawaran

Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Kamis, 2 Apr 2026 - 19:31 WIB