Diduga Edarkan Sabu, Polres Pringsewu Ringkus Tiga Warga Tanjung Kumala

Redaksi

Selasa, 23 Maret 2021 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Sat Narkoba Polres Pringsewu meringkus 3 orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi terpisah pada Senin (22/3) siang.

Ketiga pelaku merupakan warga pekon Tanjung kemala kecamatan pugung Kabupaten tanggamus berinisial MY (45), RE (41) dan DI (37).

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga SKom mewakili Kapolres Pringsewu AKPB Hamid Andri Soemantri SIK menjelaskan pengungkapan kasus penyalahguna Narkotika tersebut berawal dari adanya informasi warga kepada petugas Opsnal Sat narkoba bahwa di sebuah gubuk bekas warung di Pekon Ngadirejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu akan dijadikan tempat bertransaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Sat Reskrim Polres Pringsewu Tembak Pelaku Curanmor

Berdasarkan informasi warga tersebut kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan serangkaian upaya penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan tersebut petugas mendapatkan fakta bahwa di lokasi gubuk tersebut memang terdapat seseorang yang diduga akan melakukan transaksi narkoba.

“Pada saat dilakukan upaya penggerebekan sekira pukul 10.20 Wib, tim berhasil mengamankan seorang pelaku bernama MY, dan juga berhasil mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram yang oleh pelaku dikemas dalam plastik dan dibungkus kertas dan disembunyikan di dinding gubuk yang terbuat dari bambu,” terang Iptu Khairul Yassin pada Selasa (23/3) siang.

Baca Juga  Berkas Lengkap, Tersangka Narkoba Dilimpahkan Polisi ke JPU

Iptu Khairul Yassin menerangkan, setelah dilakukan proses interogasi teradap pelaku, diperoleh keterangan, bahwa pada saat dilakukan penggerebekan tersebut pelaku tengah menunggu pemesan sabu, sedangkan sabu tersebut menurutnya dibeli dari pelaku RE dan DI yang tak lain merupakan teman sekampungnya.

Selanjutnya, berdasarkan pengakuan pelaku MY tersebut kemudian Tim Opsnal Satnarkoba kembali melakukan pengembangan dengan melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku RE dan DI yang saat itu berada di kediaman RE di Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung.

“Pada saat tim melakukan penggerebekan, kedua pelaku ditemukan dalam posisi tengah melakukan pesta sabu di ruang tamu, selain itu dari TKP petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 buah plastik klip bekas pakai berikut perlengkapan alat hisap sabu (Bong) dan 1 unit Handphone,” ungkapnya.

Baca Juga  Polisi Tangkap IRT Pelaku Penipuan Pedagang Sembako di Pringsewu

Ketiga pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu, dari hasil pemeriksaan Iptu Khairul menyimpulkan bahwa ketiga pelaku tersebut cukup kuat bukti berperan sebagai pengedar sabu.

“Untuk proses hukum selanjutnya terhadap ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 2 Maret 2025 - 22:36 WIB

Seleksi Sekdaprov Lampung, Menunggu Tiga Besar

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:57 WIB

Penilaian Reformasi Birokrasi Lampung Naik Predikat A, Gubernur Mirza Senggol Pak PJ

Kamis, 27 Februari 2025 - 17:24 WIB

Hasil Penilaian Reformasi Birokrasi, Pemprov Lampung Naik Kelas, Pak Pj ‘Hepi’

Selasa, 25 Februari 2025 - 09:26 WIB

PSU Pilkada Pesawaran di Tengah Keterbatasan Anggaran, Ini Solusi dari Pak Sam

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:33 WIB

Hanya 23 ASN Terpilih Mendapat Tugas Mendampingi Pelantikan Mirza-Jihan

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:03 WIB

Buntut Penggusuran Sabahbalau, Solidaritas Sebay Lampung Tuntut Pemprov

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:46 WIB

Diskusi dan Bedah Buku FJPI Lampung Sukses, Kupas Inovasi Pengawasan Pemilu 2024

Rabu, 12 Februari 2025 - 08:09 WIB

BI Proyeksikan Ekonomi Lampung Tumbuh 4,6-5,3 Persen di 2025

Berita Terbaru

Lampung

Seleksi Sekdaprov Lampung, Menunggu Tiga Besar

Minggu, 2 Mar 2025 - 22:36 WIB

Lainnya

Lentera Swara Lampung | Senin, 3 Maret 2025

Minggu, 2 Mar 2025 - 22:06 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Jumat, 28 Februari 2025

Jumat, 28 Feb 2025 - 21:52 WIB