Pringsewu (Netizenku.com): Sat Narkoba Polres Pringsewu meringkus 3 orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi terpisah pada Senin (22/3) siang.
Ketiga pelaku merupakan warga pekon Tanjung kemala kecamatan pugung Kabupaten tanggamus berinisial MY (45), RE (41) dan DI (37).
Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga SKom mewakili Kapolres Pringsewu AKPB Hamid Andri Soemantri SIK menjelaskan pengungkapan kasus penyalahguna Narkotika tersebut berawal dari adanya informasi warga kepada petugas Opsnal Sat narkoba bahwa di sebuah gubuk bekas warung di Pekon Ngadirejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu akan dijadikan tempat bertransaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi warga tersebut kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan serangkaian upaya penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan tersebut petugas mendapatkan fakta bahwa di lokasi gubuk tersebut memang terdapat seseorang yang diduga akan melakukan transaksi narkoba.
“Pada saat dilakukan upaya penggerebekan sekira pukul 10.20 Wib, tim berhasil mengamankan seorang pelaku bernama MY, dan juga berhasil mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram yang oleh pelaku dikemas dalam plastik dan dibungkus kertas dan disembunyikan di dinding gubuk yang terbuat dari bambu,” terang Iptu Khairul Yassin pada Selasa (23/3) siang.
Iptu Khairul Yassin menerangkan, setelah dilakukan proses interogasi teradap pelaku, diperoleh keterangan, bahwa pada saat dilakukan penggerebekan tersebut pelaku tengah menunggu pemesan sabu, sedangkan sabu tersebut menurutnya dibeli dari pelaku RE dan DI yang tak lain merupakan teman sekampungnya.
Selanjutnya, berdasarkan pengakuan pelaku MY tersebut kemudian Tim Opsnal Satnarkoba kembali melakukan pengembangan dengan melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku RE dan DI yang saat itu berada di kediaman RE di Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung.
“Pada saat tim melakukan penggerebekan, kedua pelaku ditemukan dalam posisi tengah melakukan pesta sabu di ruang tamu, selain itu dari TKP petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 buah plastik klip bekas pakai berikut perlengkapan alat hisap sabu (Bong) dan 1 unit Handphone,” ungkapnya.
Ketiga pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu, dari hasil pemeriksaan Iptu Khairul menyimpulkan bahwa ketiga pelaku tersebut cukup kuat bukti berperan sebagai pengedar sabu.
“Untuk proses hukum selanjutnya terhadap ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” pungkasnya. (Reza)