Berkas P21 Oknum ASN-Honorer Dilimpahkan ke Pengadilan

Redaksi

Selasa, 12 November 2019 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Polsek Wonosobo Polres Tanggamus melimpahkan tahap dua, tersangka Herni (46) dan Rendy Yanuar Affandi (30) berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus. Lantaran berkas perkara tersanga yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga mantan Pj Kakon Tulungsari Kecamatan Bandar Negeri Semoung dan rekannya dinyatakan lengkap atau P21.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, Iptu Amin Rusbahadi, S.Sos. MM mengatakan, pelimpahan tersebut berdasarkan dua surat Kejaksaan tertanggal 28 Oktober 2019 bernomor B-1300/L.8.19/Euh.1/10/2019, tentang P21 tersangka Herni dan nomor B-1301/L.8.19/Euh.1/10/2019 tentang P21 tersangka Rendy Yanuar Affandi.

\”Berdasarkan surat tersebut, tersangka Herni bersama rekannya Rendy dilimpahkan Selasa, 12 November 2019, sekitar pukul 13.00 WIB,\” kata Iptu Amin Rusbahadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Iptu Amin Rusbahadi, pelimpahan itu juga sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

\”Dalam perkara itu kedua tersangka dijerat pasal penyalahgun Narkotika jenis Sabu-Sabu sebagaimana dimaksud Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 12 tahun penjara,\” katanya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, David P. Duarsa, SH. MH. melalui Kasi Pidum I Kade Dwi Ariatmaja, SH., membenarkan, jika pada hari ini Selasa, 12 November 2019 telah dilaksanakan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum guna dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotaagung.

\”Dengan dilaksanakannya tahap 2 tersebut, maka tersangka dan barang bukti berada pada kewenangan penuntut umum. Dan kini dilakukan penahanan jenis rutan selama 20 hari kedepan sampai dengan 1 Desember 2019, sebelum penahanan tersangka habis akan segera dilimpahkan ke PN Kota Agung,\” kata I Kade Dwi Ariatmaja.

Sambungnya, dengan diprosesnya tersangka Herni yang merupakan mantan Pj. Kakon Tulungsari menunjukkan peredaran gelap Narkotika sudah memasuki segala lapisan masyarakat.

\”Semoga dengan adanya teman-teman media yang meliput berita ini, dapat menyadarkan masyarakat agar menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan Narkoba,\” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Polsek Wonosobo berhasil menangkap dua penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Pekon Soponyono Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus pada Selasa, 20 Agustus 2019 pukul 19.00 Wib.

Saat ditangkap, Herni merupakan pejabat kepala pekon/desa, Pekon Tulungsari Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus dan beralamat di Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan BNS.

Ia ditangkap bersama rekannya bernama Rendy Yanuar Affandi yang merupakan oknum Honorer Kecamatan BNS warga Pekon Gunuh Doh Kecamatan BNS.

Dari TKP, petugas mengamankan barang bukti, seperangkat alat hisap/bong, 1 bungku klip plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga sabu, 1 bungkus klip plastik bening ukuran kecil bekas pakai, cottonbud, 1 buah Sendok yang terbuat dari pipet, 1 buah jarum, 1 buah kaca pirex, 1 gunting dan 2 korek api gas.

Sebelum dilakukan pemeriksaan kala itu, terhadap keduanya juga dilakukan test urine, hasilnya urine keduanya positif metafetamine atau sabu. (Arj)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Peduli Lingkungan, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Dasawisma Yosorejo Bikin Ecobrick

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB

Tulang Bawang Barat

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:24 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:09 WIB

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB