BBPOM Bandarlampung Awasi Makanan Layanan Daring

Redaksi

Senin, 22 November 2021 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BBPOM di Bandarlampung, Sukriadi Darma, di SMPN 7 Bandarlampung, Senin (22/11). Foto: Netizenku.com

Kepala BBPOM di Bandarlampung, Sukriadi Darma, di SMPN 7 Bandarlampung, Senin (22/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandarlampung mengawasi keamanan makanan yang diperjualbelikan lewat layanan daring (dalam jaringan).

Kepala BBPOM di Bandarlampung, Sukriadi Darma, menjelaskan makanan jauh lebih gampang diawasi dibandingkan dengan kosmetik atau obat-obatan tradisional dalam hal potensi disalahgunakan.

“Tapi dalam hal kuantitas dan bahayanya, jauh lebih repot pangan,” tegas dia di SMPN 7 Bandarlampung, Senin (22/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk menjamin keamanan makanan dan kosmetik layanan daring ini, lanjut Sukriadi, BPOM melakukan patroli cyber dan bekerja sama dengan idEA (Indonesian E-Commerce Association) seluruh Indonesia.

“Semua belanja online ada ketentuannya. Jadi ketika ada yang melaporkan itu bisa ditakedown,” kata dia.

Sukriadi menuturkan hasil pengawasan BBPOM Bandarlampung di Provinsi Lampung banyak ditemukan makanan beku atau frozen yang diperjualbelikan seperti pempek, daging ayam, daging ikan, dan pisang untuk digoreng.

Baca Juga  Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

“Kita sudah melakukan pendampingan karena frozen ini, kalau disimpan lebih dari 7 hari untuk diperjualbelikan di toko, supermarket atau retail harus ada izin edar dari BPOM,” kata dia.

Namun untuk makanan beku yang ketika dibeli langsung dibungkus tidak harus memiliki izin edar BBPOM.

“Persoalan masyarakat simpan sehari dua hari itu urusan masyarakat di rumahnya,” ujar dia.

Baca Juga  Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Sukriadi meminta masyarakat melaporkan kepada BBPOM Bandarlampung apabila menemukan pelanggaran ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen BBPOM di Bandarlampung, Jalan Dr Soesilo Nomor 105, Pahoman, atau bisa melalui media sosial IG @bbpomlampung.

“Kami ada Call Me Back Ulun Lampung 0821-8080-6008 yang stand by 24 jam, masyarakat kirim SMS atau WA, setelah diterima, saat itu juga langsung ditelepon atau di-WA orang yang SMS itu,” pungkas dia. (Josua)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Marindo Lantik Gadriyanto Abung sebagai Kasatpol PP dan Lukman Pura Direktur RSUDAM

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Pemprov Lampung Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan melalui Kaderisasi Bandarlampung —

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Lampung Raih Penghargaan BSSN, 100 Persen Kabupaten/Kota Miliki TTIS Teregistrasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Pemprov Lampung Dorong ITERA Jadi Pusat Inovasi dan Hilirisasi Komoditas Unggulan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Limbah PT Indo Thai Coco Diduga Cemari Sumur Warga, DPRD Lampung Desak DLH Bertindak

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:28 WIB

Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pemprov Lampung Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas

Berita Terbaru

Lampung

Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:46 WIB