Bakso Sony Diminta Transparan dan Kooperatif Soal Pajak

Redaksi

Selasa, 21 September 2021 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Bandarlampung melakukan penyegelan terhadap Bakso dan Mie Ayam Son Hajisony Jalan Woltermongonsidi No 42A, Selasa (8/6). Foto: Netizenku.com

Pemerintah Kota Bandarlampung melakukan penyegelan terhadap Bakso dan Mie Ayam Son Hajisony Jalan Woltermongonsidi No 42A, Selasa (8/6). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pengelola gerai Bakso dan Mie Ayam Son Haji Sony dengan didampingi kuasa hukum Dedi Setiadi memenuhi undangan klarifikasi terkait besaran tunggakan pajak oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung, Selasa (21/9).

Kepala BPPRD Kota Bandarlampung, Yanwardi, mengatakan, pertemuan berlangsung tertutup di Lantai 5 Mal Pelayanan Satu Atap Pemkot Bandarlampung.

“Tadi datang 4 orang bersama pengacara Bakso Sony, Dedi Setiadi. Data-data yang kita minta belum sepenuhnya dilengkapi. Kita jadwalkan ulang di hari Senin. Mereka juga sudah berjanji, hari Senin akan melengkapi data-data yang kita minta,” tutur Yanwardi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia berharap dengan kehadiran pihak pengusaha Bakso Sony tersebut, terjalin komunikasi yang baik antara manajemen dan Pemerintah Kota Bandarlampung.

Sehingga persoalan tunggakan pajak tidak berlarut-larut dan menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga  Lampung Dipercaya Pemerintah Pusat untuk Gandeng Investor Taiwan Bangun Pabrik Gula

“Sejujurnya, ayolah kita duduk bersama. Kita tidak perlu berlarut-larut. Ini urusan lain pemeriksaan ini, kita pisahkan, tidak usah bawa ke sana, bawa ke sini. Mengalihkan pandangan, mengalihkan informasi. Kasihan masyarakat yang menilainya,” ujar dia.

Yanwardi menjelaskan pemeriksaan  BPPRD terkait pajak, sementara penyegelan atau penutupan sementara usaha Bakso Sony merupakan ranah Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Kota Bandarlampung.

“Kita minta kejujuran pajaknya, transparan potensi pajak daerah dan pusatnya. Kita mau itu aja, selesai urusannya, tidak perlu panjang-panjang. Urusan tutup menutup, segel menyegel, itu TP4D,” kata dia.

TP4D menutup sementara 18 gerai Bakso Sony sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (E-Billing). Yanwardi mengatakan Perda ini merupakan inisiatif DPRD Kota Bandarlampung.

Sementara pengenaan pajak restoran dan rumah makan ditetapkan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Kota Bandarlampung yang diperbarui menjadi Perda Nomor 12 Tahun 2017.

Baca Juga  32 Kelurahan di Balam Rentan Pangan

“Maunya apa gitu lho, kalau memang dia keberatan, bagaimana bentuknya. Tidak bisa bayar sekali, bayar dua kali, tiga kali, atau gimana. Pemerintah tidak kejam, masyarakatnya diayomi. Jangan bawa-bawa ke politik tidak bagus itu,” tegas dia.

Yanwardi menuturkan teguran yang diberikan kepada pengusaha Bakso Sony sudah melalui proses yang panjang. Dimulai dengan teguran tertulis, pemasangan banner di gerai Bakso Sony, hingga penyegelan bertahap yang dimulai sejak 3 bulan lalu.

Penyegelan tahap pertama pada Selasa, 8 Juni 2021. TP4D menutup sementara gerai Bakso Sony di Jalan Woltermonginsidi yang merupakan kantor pusat Bakso Sony.

Tahap kedua dilakukan sepekan kemudian, Selasa, 15 Juni 2021, TP4D menutup sementara 5 gerai Bakso Sony di Jalan ZA Pagar Alam, Jalan Sultan Agung, Jalan Ratu Dibalau, Jalan Endro Suratmin, dan Jalan Pangeran Antasari.

Baca Juga  Dishub Perketat Prokes Covid-19 di Transportasi Umum

Tahap ketiga, Senin, 20 September 2021, TP4D menutup sementara 12 gerai Bakso Sony yang tersisa berdasarkan SPT Nomor: 973/1257/IV.03/2021 tertanggal 17 September 2021.

Baca Juga: Soal Tunggakan Pajak, Besok TP4D Bandarlampung Periksa Bakso Sony

Usai penutupan tahap pertama dan kedua, pihak Bakso Sony sempat mengutus kuasa hukumnya, Dedi Setiadi, untuk melakukan mediasi ke pemerintah kota sebanyak tiga kali pertemuan. Namun pertemuan itu tidak menemukan solusi atas permasalahan pajak Bakso Sony.

“Pengacaranya tiga kali (datang), dia tidak membicarakan masalah solusi penyelesaiannya. Hanya tanya SK dan lainnya. Pemerintah itu nggak kejam, dia mengayomi masyarakat,” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

YKWS: Banjir di Balam Bukan Semerta Bencana Alam
Libur Lebaran, Lonjakan Wisata Balam Capai 30 Persen
Tak Hanya Citra Garden, Pengembang Perumahan Diminta Proaktif
Soal Banjir, Dewan Nilai Pemkot Balam bak Pemadam Kebakaran
Awal Mei PDI-P Balam Buka Penjaringan, Eva Dwiana Masih Miliki Kans
PLN UID Lampung Siap Amankan Pasokan Listrik Idul Fitri 1445H
PGN Pastikan Layanan Gas Bumi Aman dan Handal Selama Idul Fitri 1445 H
5.752 WBP Kanwil Kemenkumham Lampung Diusulkan RK Idul Fitri 2024

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 20:41 WIB

Pj Bupati Tubaba Ziarah ke Makam para Raja

Rabu, 17 April 2024 - 14:25 WIB

Pj Bupati Tubaba Tinjau Kesiapan Pelayanan Puskemas

Rabu, 3 April 2024 - 14:54 WIB

Trend Positif, Tubaba Komitmen Tingkatkan Capaian Pembangunan

Selasa, 2 April 2024 - 18:27 WIB

Pj Bupati Tubaba Safari Ramadan di Masjid Al-Muttaqin Gunung Terang

Jumat, 29 Maret 2024 - 21:14 WIB

Kwarcab Pramuka Tubaba Gelar Ceramah Ramadan dan Buka Bersama

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:56 WIB

DPRD Tubaba akan Hearing Terkait LKPJ Bupati Terhadap APBD 2023

Berita Terbaru

Ilustrasi THR. Foto: Ist.

Lampung

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 Apr 2024 - 19:59 WIB