Disdukcapil Lampung Timur Sediakan Posko Pengaduan Pendaftaran CPNS 2018 Online

Redaksi

Minggu, 7 Oktober 2018 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Netizenku.com): Guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami kendala data administrasi kependudukan, pada saat melakukan pendaftaran CPNS 2018 secara online, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) membuat posko pengaduan.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Lamtim, Indra Gandi mengatakan, posko tersebut melayani pengaduan seperti soal data administrasi kependudukan yang tidak terbaca oleh server pada saat pendaftaran CPNS.

\"\"

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Posko pengaduan ini kami buat sesuai dengan pengalaman pada tahun lalu, dimana waktu itu ada keluhan dari masyarakat terkait tidak terbacanya NIK KTP atau KK saat melakukan pendaftaran secara online. Belajar dari hal tersebut, maka kita buatkan posko pengaduan untuk perbaikan NIK E-KTP dan KK bagi masyarakat,\” ucapnya.

Baca Juga  Reses Ungkap Keluhan Judi Online, Andriano: Berantas dari Hulu

Selain karena adanya penerimaan CPNS tersebut, posko pengaduan ini merupakan salah satu visi pemkab Lamtim yang terus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

\”Sejak Posko Pengaduan ini kita buka tiga minggu yang lalu, para pegawai yang bertugas di posko pengaduan selalu melayani antara 30 sampai 50 pengaduan setiap harinya. Hampir semua permasalahan yang disampaikan adalah terkait NIK KTP yang tidak terbaca oleh server,\” beber Gandi.

Ketidak cocokan NIK itu bisa terjadi karena pada saat adanya pengurusan perubahan pada KK yang dilakukan masyarakat. Contohnya, masyarakat melakukan peruban KK karena adanya penambahan anggota keluarga atau alasan yang lain.

Baca Juga  Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

\”Saat adanya perubahan yang dilakukan pada KK tersebut, maka tentu NIK KK yang baru akan berubah, sementara NIK KTP yang ada tidak dirubah. Karena adanya perubahan KK dan tidak dibarengi dengan KTP, maka secara otomatis tidak online lagi, maka hal seperti tersebut yang harus dikonsolidasikan di posko pengaduan yang kita buat,\” jelasnya.

Masih menurut Indra Gandi, selain membuat posko pengaduan di kantor Disdukcapil, pihaknya juga melakukan jemput bola pelayaan kependudukan bagi masyarakat yang ada di kecamatan dengan mengunakan Mobil pelayanan kependudukan.

\”Kita langsung jemput bola ke kecamatan, di sana kita melayani masyarakat dalam pembuatan Akta, Kartu Keluarga dan pembuatan Suket. Contohnya, minggu lalu kita lakukan pelayanan langsung di kecamatan Waway Karya. Pada saat itu kita melayani masyarakat, dengan menerbitkan KK sebanyak 139, Akta sebanyak 146 dan Suket sebanyak 49,\” ungkapnya.

Baca Juga  Harga Gabah Lampung Tembus Rp8.000, DPRD Dorong Relaksasi HPP hingga Desember

Ia mengakui, masih banyak kendala yang ditemukan pada saat dilakukan pelayanan langsung  kepada masyarakat yakni diantaranya jaringan koneksi antara pusat dan daerah sering terganggu, sedangkan pelayanannya bersifat online.

\”Secara keseluruhan masyarakat Lampung Timur yang wajib KTP ada sebanyak 939.050, yang telah melakukan perekaman sampai akhir bulan September 2018 sudah sebanyak 725.050 orang, dan yang sudah cetak KTP-el sebanyak 711.517,\” tutupnya.(Nainggolan)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Komitmen Selesaikan Konflik Agraria yang Berlarut-larut
Gubernur Lampung Minta Pemerintah Pusat Percepat Penataan HGU dan Hutan Register
DPRD Lampung Minta Sidak Peredaran Beras Usai Temuan 25 Merek Bermasalah
Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Pembentukan Satgas Awasi Penyaluran BBM Subsidi
Lampung Mulai Bangun Ekosistem Bioetanol untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen
Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi
Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:11 WIB

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Yayasan Bussaina sebagai Wali Sah Delapan Anak

Jumat, 11 September 2026 - 15:04 WIB

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Selasa, 8 September 2026 - 12:25 WIB

32.415 Warga Lampung Selatan Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 19:14 WIB

Mendes PDT Soroti Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri di Lampung Selatan

Minggu, 6 September 2026 - 18:38 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Revitalisasi Sekolah dan Penyelesaian Status Guru PPPK

Minggu, 6 September 2026 - 18:21 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Pemerataan Sarana Pendidikan melalui Program Revitalisasi Sekolah

Minggu, 6 September 2026 - 18:18 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Meningkat, Pemkab Lampung Selatan Siapkan Langkah Antisipasi

Minggu, 6 September 2026 - 18:16 WIB

Gunung Anak Krakatau Level III, Pemkab Lampung Selatan Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada

Berita Terbaru