Asap Pabrik Gula Bunga Mayang Dikeluhkan, Mikdar Desak DLH Periksa Emisi

Tauriq Attala Gibran

Kamis, 17 September 2026 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluhan warga di sekitar Pabrik Gula Bunga Mayang, Lampung Utara, kembali mencuat setiap musim giling berlangsung. Asap dari cerobong pabrik dan abu sisa pengolahan disebut mengganggu kenyamanan warga hingga menimbulkan keluhan seperti batuk dan mata pedih.

Lampung (Netizenku.com): Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, meminta persoalan tersebut tidak terus berulang setiap tahun. Ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pemeriksaan dan pengkajian terhadap kualitas udara di sekitar kawasan pabrik.

“Setiap musim giling, masyarakat merasa sangat terganggu dengan asap yang keluar dari cerobong pabrik. Mereka mengeluhkan batuk, mata pedih, serta abu sisa pengolahan yang bertebaran,” ujar Mikdar, Kamis (17/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Mikdar, keberadaan industri semestinya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar tanpa menimbulkan kekhawatiran terhadap lingkungan maupun kesehatan.

Karena itu, ia meminta pihak Pabrik Gula Bunga Mayang mengevaluasi peralatan produksi yang berkaitan dengan pengendalian emisi.

“Kalau memang ada peralatan yang tidak berfungsi dengan baik, harus segera diperbaiki. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat aktivitas produksi,” tegasnya.

Anggota DPRD Lampung dari daerah pemilihan Lampung Utara dan Way Kanan itu juga meminta DLH melakukan penelitian secara menyeluruh untuk memastikan emisi yang dikeluarkan pabrik memenuhi ketentuan lingkungan.

Menurut dia, pemeriksaan tersebut penting agar keluhan warga dapat ditindaklanjuti berdasarkan hasil pengujian yang jelas.

Baca Juga  Garinca Soroti 540,78 Hektare Aset Pemprov Bermasalah

“DLH harus melakukan penelitian dan pengkajian. Kalau memang terbukti asap yang dikeluarkan membahayakan masyarakat dan berdampak terhadap kesehatan, harus ada langkah tegas sesuai kewenangan,” katanya.

Mikdar bahkan meminta operasional pabrik dapat dihentikan sementara apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran atau risiko serius terhadap masyarakat. Penghentian tersebut, menurut dia, dapat dilakukan hingga peralatan dan sistem pengendalian emisi diperbaiki.

“Kalau memang terbukti membahayakan, operasional bisa dihentikan sementara sampai peralatan diperbaiki. Ketika berproduksi kembali, asap yang keluar tidak lagi mengganggu kenyamanan, ketenteraman maupun kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Mikdar menilai persoalan lingkungan tidak boleh dianggap sebagai konsekuensi yang biasa terjadi setiap musim giling.

Baca Juga  Pendapatan Turun, Belanja Daerah Lampung Naik dalam Perubahan APBD 2026

Ia mengingatkan masyarakat di sekitar kawasan industri berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan nyaman. Di sisi lain, perusahaan memiliki tanggung jawab memastikan aktivitas produksinya tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

“Masyarakat tentu bukan mengharapkan dampak lingkungan dari keberadaan pabrik. Yang diharapkan adalah dampak positif untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Itu yang utama,” katanya.

Karena itu, Mikdar meminta instansi terkait segera mengambil langkah sebelum keluhan masyarakat berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat aktivitas Pabrik Gula Bunga Mayang setiap musim giling yang dilakukan setiap tahun. Makanya, kami meminta dinas segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Komitmen Selesaikan Konflik Agraria yang Berlarut-larut
Gubernur Lampung Minta Pemerintah Pusat Percepat Penataan HGU dan Hutan Register
DPRD Lampung Minta Sidak Peredaran Beras Usai Temuan 25 Merek Bermasalah
Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Pembentukan Satgas Awasi Penyaluran BBM Subsidi
Lampung Mulai Bangun Ekosistem Bioetanol untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen
Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi
Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:55 WIB

Pemkab Lamsel Dorong Jurnalis Televisi Perkuat Profesionalisme dan Jurnalisme Positif

Jumat, 11 September 2026 - 15:04 WIB

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Selasa, 8 September 2026 - 12:25 WIB

32.415 Warga Lampung Selatan Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 19:14 WIB

Mendes PDT Soroti Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri di Lampung Selatan

Minggu, 6 September 2026 - 18:38 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Revitalisasi Sekolah dan Penyelesaian Status Guru PPPK

Minggu, 6 September 2026 - 18:21 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Pemerataan Sarana Pendidikan melalui Program Revitalisasi Sekolah

Minggu, 6 September 2026 - 18:18 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Meningkat, Pemkab Lampung Selatan Siapkan Langkah Antisipasi

Minggu, 6 September 2026 - 18:16 WIB

Gunung Anak Krakatau Level III, Pemkab Lampung Selatan Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada

Berita Terbaru