Pemerintah Provinsi Lampung menghadapi ruang fiskal yang lebih ketat dalam perubahan anggaran 2026. Target pendapatan daerah dikoreksi turun, sementara kebutuhan belanja justru mengalami kenaikan.
Lampung (Netizenku.com): Kondisi tersebut tergambar dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dalam rapat paripurna DPRD Lampung, Selasa (8/9/2026).
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp6,992 triliun. Nilai itu lebih rendah Rp19,667 miliar dibandingkan target sebelum perubahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koreksi terbesar berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Target PAD turun dari Rp4,025 triliun menjadi Rp4,007 triliun atau berkurang sekitar Rp17,398 miliar.
Penurunan juga terjadi pada pendapatan transfer. Pos ini sebelumnya diproyeksikan Rp2,876 triliun dan dalam rancangan perubahan menjadi Rp2,874 triliun, berkurang sekitar Rp2,269 miliar.
Adapun komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah tercatat sebesar Rp111,008 miliar.
Di tengah koreksi target pendapatan tersebut, anggaran belanja justru bertambah. Belanja daerah naik Rp74,655 miliar dari Rp7,916 triliun menjadi Rp7,991 triliun.
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menjelaskan perubahan belanja disesuaikan dengan kebutuhan pendanaan hingga akhir tahun anggaran, terutama untuk memastikan program prioritas pembangunan tetap berjalan.
“Belanja daerah diarahkan untuk mendukung kegiatan prioritas dan pencapaian indikator kinerja daerah, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” kata Jihan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Lampung.
Menurut Jihan, penyusunan perubahan APBD tersebut telah mengacu pada kesepakatan Pemprov Lampung dan DPRD dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026.
Kesepakatan KUA-PPAS perubahan itu dicapai pada 7 Agustus 2026 setelah melalui pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), organisasi perangkat daerah, dan Badan Anggaran DPRD Lampung.
Jihan menekankan agar setiap program yang mendapatkan alokasi anggaran benar-benar memiliki dampak terhadap masyarakat dan pembangunan daerah.
“Program dan kegiatan yang akan dijalankan harus benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan pembangunan Provinsi Lampung,” ujarnya.
Untuk menjaga keseimbangan anggaran, pemerintah daerah menyiapkan skema pembiayaan guna menutup defisit yang muncul akibat selisih antara pendapatan dan belanja.
Penerimaan pembiayaan direncanakan bersumber dari SiLPA tahun anggaran 2025 sebesar Rp98,323 miliar serta pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun.
Sementara pengeluaran pembiayaan dialokasikan Rp100 miliar untuk memenuhi kewajiban pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
Dari perhitungan tersebut, pembiayaan netto mencapai Rp998,323 miliar. Pembiayaan tersebut digunakan untuk menutup defisit sehingga SiLPA pada tahun anggaran berjalan ditetapkan nihil.
Jihan mengatakan pemerintah akan terus mengupayakan peningkatan pendapatan daerah melalui optimalisasi PAD, pendapatan transfer, maupun sumber penerimaan lain yang diperbolehkan.
Namun, langkah tersebut tetap harus mempertimbangkan kondisi ekonomi agar kebijakan peningkatan pendapatan tidak memberikan tekanan terhadap aktivitas perekonomian daerah.
Di sisi belanja, pemerintah memastikan anggaran perubahan tetap diarahkan pada peningkatan pelayanan publik, penguatan perekonomian, serta pencapaian sasaran pembangunan daerah yang sejalan dengan kebijakan nasional.
Pada kesempatan tersebut, Jihan juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Lampung atas pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 yang akan dilanjutkan hingga tahap penetapan menjadi peraturan daerah.
Ia juga menyampaikan harapan agar aktivitas Gunung Anak Krakatau segera mereda sehingga dampak erupsi terhadap masyarakat dan wilayah Lampung tidak meluas.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar. Sekretariat DPRD melaporkan sebanyak 61 anggota hadir, baik secara langsung maupun melalui konferensi video, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.
Selain membahas Raperda Perubahan APBD 2026, agenda paripurna juga mencakup penyampaian dua Raperda prakarsa Pemprov Lampung dan pembicaraan tingkat I terhadap 12 Raperda yang merupakan usul inisiatif DPRD.
Setelah penyampaian tersebut, Raperda Perubahan APBD 2026 akan memasuki pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan Pemprov Lampung sebelum ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)








