Asap Pabrik Gula Bunga Mayang Dikeluhkan, Mikdar Desak DLH Periksa Emisi

Tauriq Attala Gibran

Kamis, 17 September 2026 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluhan warga di sekitar Pabrik Gula Bunga Mayang, Lampung Utara, kembali mencuat setiap musim giling berlangsung. Asap dari cerobong pabrik dan abu sisa pengolahan disebut mengganggu kenyamanan warga hingga menimbulkan keluhan seperti batuk dan mata pedih.

Lampung (Netizenku.com): Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, meminta persoalan tersebut tidak terus berulang setiap tahun. Ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pemeriksaan dan pengkajian terhadap kualitas udara di sekitar kawasan pabrik.

“Setiap musim giling, masyarakat merasa sangat terganggu dengan asap yang keluar dari cerobong pabrik. Mereka mengeluhkan batuk, mata pedih, serta abu sisa pengolahan yang bertebaran,” ujar Mikdar, Kamis (17/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Mikdar, keberadaan industri semestinya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar tanpa menimbulkan kekhawatiran terhadap lingkungan maupun kesehatan.

Karena itu, ia meminta pihak Pabrik Gula Bunga Mayang mengevaluasi peralatan produksi yang berkaitan dengan pengendalian emisi.

“Kalau memang ada peralatan yang tidak berfungsi dengan baik, harus segera diperbaiki. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat aktivitas produksi,” tegasnya.

Anggota DPRD Lampung dari daerah pemilihan Lampung Utara dan Way Kanan itu juga meminta DLH melakukan penelitian secara menyeluruh untuk memastikan emisi yang dikeluarkan pabrik memenuhi ketentuan lingkungan.

Menurut dia, pemeriksaan tersebut penting agar keluhan warga dapat ditindaklanjuti berdasarkan hasil pengujian yang jelas.

Baca Juga  Disdik Lampung Perkuat Pengawasan Siswa Cegah Keterlibatan Narkoba

“DLH harus melakukan penelitian dan pengkajian. Kalau memang terbukti asap yang dikeluarkan membahayakan masyarakat dan berdampak terhadap kesehatan, harus ada langkah tegas sesuai kewenangan,” katanya.

Mikdar bahkan meminta operasional pabrik dapat dihentikan sementara apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran atau risiko serius terhadap masyarakat. Penghentian tersebut, menurut dia, dapat dilakukan hingga peralatan dan sistem pengendalian emisi diperbaiki.

“Kalau memang terbukti membahayakan, operasional bisa dihentikan sementara sampai peralatan diperbaiki. Ketika berproduksi kembali, asap yang keluar tidak lagi mengganggu kenyamanan, ketenteraman maupun kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Mikdar menilai persoalan lingkungan tidak boleh dianggap sebagai konsekuensi yang biasa terjadi setiap musim giling.

Baca Juga  Gubernur Mirza Launching Perlindungan Jamsostek bagi 98.809 Pekerja Rentan di Lampung

Ia mengingatkan masyarakat di sekitar kawasan industri berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan nyaman. Di sisi lain, perusahaan memiliki tanggung jawab memastikan aktivitas produksinya tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

“Masyarakat tentu bukan mengharapkan dampak lingkungan dari keberadaan pabrik. Yang diharapkan adalah dampak positif untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Itu yang utama,” katanya.

Karena itu, Mikdar meminta instansi terkait segera mengambil langkah sebelum keluhan masyarakat berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat aktivitas Pabrik Gula Bunga Mayang setiap musim giling yang dilakukan setiap tahun. Makanya, kami meminta dinas segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah
Marindo Lantik Gadriyanto Abung sebagai Kasatpol PP dan Lukman Pura Direktur RSUDAM
Pemprov Lampung Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan melalui Kaderisasi Bandarlampung —
Lampung Raih Penghargaan BSSN, 100 Persen Kabupaten/Kota Miliki TTIS Teregistrasi
Pemprov Lampung Dorong ITERA Jadi Pusat Inovasi dan Hilirisasi Komoditas Unggulan
KPK Beri Penghargaan kepada Lampung atas Penguatan Pendidikan Antikorupsi
Limbah PT Indo Thai Coco Diduga Cemari Sumur Warga, DPRD Lampung Desak DLH Bertindak
Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pemprov Lampung Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Marindo Lantik Gadriyanto Abung sebagai Kasatpol PP dan Lukman Pura Direktur RSUDAM

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Pemprov Lampung Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan melalui Kaderisasi Bandarlampung —

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Lampung Raih Penghargaan BSSN, 100 Persen Kabupaten/Kota Miliki TTIS Teregistrasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Pemprov Lampung Dorong ITERA Jadi Pusat Inovasi dan Hilirisasi Komoditas Unggulan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Limbah PT Indo Thai Coco Diduga Cemari Sumur Warga, DPRD Lampung Desak DLH Bertindak

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:28 WIB

Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pemprov Lampung Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas

Berita Terbaru

Lampung

Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:46 WIB