Kasus pencurian sapi yang selama bertahun-tahun meresahkan warga Kabupaten Pringsewu akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Pringsewu. Polisi membekuk komplotan pencuri sapi yang diketahui telah beraksi lebih dari tiga tahun di wilayah Pringsewu dan sekitarnya.
Pringsewu (Netizenku.com): Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku, terdiri dari dua pelaku utama dan dua penadah. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua ekor sapi hasil curian, satu unit mobil pikap, serta berbagai alat yang digunakan saat beraksi.
Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra mengatakan, dua pelaku utama masing-masing berinisial N (33), warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dan C (31), warga Kecamatan Bumi Ratu, Kabupaten Lampung Tengah. Sementara dua penadah berinisial MH alias Muh (40) dan A (41), warga Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain empat orang yang sudah kami amankan, masih ada tiga pelaku lain yang merupakan bagian dari jaringan dan saat ini berstatus DPO,” ujar Yunnus saat konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin (19/1/2026).
Menurut Yunnus, kasus ini terungkap berkat penyelidikan di lokasi pencurian terakhir, di mana aksi para pelaku terekam kamera CCTV. Dari rekaman tersebut, polisi mengembangkan penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan pencurian sapi lintas daerah.
“Pada aksi terakhir, pelaku mencuri dua ekor sapi. Rekaman CCTV menjadi petunjuk utama hingga mengarah pada pengungkapan kasus ini,” jelas Yunnus, didampingi Kasat Reskrim Iptu Rosali dan Kasi Humas AKP Priyono.
Hasil pengembangan juga mengungkap bahwa jaringan ini memiliki sedikitnya tujuh orang pelaku dengan banyak tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Pringsewu maupun daerah sekitar.
Dalam proses penangkapan, satu pelaku utama berinisial C dilaporkan meninggal dunia. Pelaku mengembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan di rumah sakit.
“Saat diamankan, yang bersangkutan berada dalam pengaruh narkoba jenis sabu. Terjadi gangguan psikologis hingga kondisinya kritis dan akhirnya meninggal dunia. Sebelumnya, pelaku juga sempat melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki,” ungkap Kapolres.
Selain pencurian sapi, polisi juga menemukan indikasi keterlibatan komplotan ini dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Hal tersebut diperkuat dengan ditemukannya barang bukti berupa kunci letter T dan sejumlah senjata tajam.
“Senjata tajam digunakan untuk melukai hewan, memotong tali pengikat sapi, serta sebagai alat perlindungan diri,” tambah Yunnus.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua ekor sapi yang dijual dengan harga jauh di bawah pasaran, satu unit mobil pikap Mitsubishi, serta sejumlah senjata tajam seperti kapak, parang, tali tambang, dan kunci letter T. Polisi menduga para penadah mengetahui sapi yang dibeli merupakan hasil kejahatan.
Para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara penadah dikenakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali menambahkan, hasil penjualan sapi curian sebagian besar digunakan untuk membeli sabu dan pesta narkoba, sedangkan sisanya untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Keempat pelaku diamankan di lokasi berbeda, mulai dari jalan raya saat membawa hasil curian hingga di rumah saat tengah pesta narkoba di wilayah Pesawaran dan Lampung Tengah.
Terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor, Rosali menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Pesawaran karena terdapat tiga TKP di wilayah tersebut. (*)








