Refleksi Akhir Tahun Lampung 2025: “Cemomot” dari APBD ke BUMD, Jejak Korupsi Terbuka

Ilwadi Perkasa

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Tahun 2025 menutup dirinya dengan satu penegasan pahit bagi Lampung, yaitu tentang jejak cemomot korupsi dari APBD hingga BUMD, dari ruang kepala daerah hingga meja direksi, perkara demi perkara membuktikan bahwa kekuasaan mungkin berganti, tetapi korupsi kerap tertinggal sebagai warisan paling nyata, dan hukum datang untuk menelusurinya.

Ringkasan Korupsi di Lampung 2025 (Per Kabupaten/Kota)

Kabupaten/Kota Perkara Utama (Sifat) Status
Lampung Tengah Suap & gratifikasi pengadaan barang/jasa OTT & tersangka oleh KPK
Pesawaran Korupsi DAK/SPAM (Air Minum) Aset disita, tersangka diproses
Lampung Timur Korupsi proyek gerbang rumdis Sidang/perkara berjalan
Lampung Timur Korupsi Bendungan Margatiga Tersangka ditahan l
Lampung Timur Korupsi Dana Desa Dugaan kepala desa
Lampung Selatan Mafia tanah & BUMD Tersangka & penahanan

Di Lampung Tengah, publik dikejutkan oleh penetapan mantan Bupati Ardito Wijaya sebagai tersangka. Ia disangkakan menerima suap dan gratifikasi terkait pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD. Modusnya klasik sekaligus telanjang, memperdagangkan jabatan, mengatur  proyek  dan anggaran pembangunan, dus pemerasan melalui fee. APBD yang seharusnya menjadi mesin pelayanan publik justru berubah menjadi ladang rente kekuasaan.

Baca Juga  Demo di DPRD Lampung, PMII Minta MBG Dievaluasi

Di Pesawaran, kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) menyeret eks bupati setempat Dendi Ramadhona sebagai tersangka. Tuduhan yang disangkakan mencakup penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Ironisnya, proyek yang dirancang untuk menjamin hak dasar warga justru menjelma simbol kebijakan yang dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Lampung Timur mencatat rangkaian perkara yang menegaskan rapuhnya tata kelola daerah. Kasus proyek gerbang rumah dinas bupati menyeret mantan bupati Dawam Rahardjo dengan tuduhan pengaturan proyek dan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan. Pada waktu yang sama, perkara pengadaan tanah Bendungan Margatiga mencuat dengan dugaan manipulasi ganti rugi lahan yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Bahkan di tingkat terbawah, korupsi Dana Desa menunjukkan bahwa kebocoran anggaran tidak berhenti di elit, tetapi menjalar hingga ke akar pemerintahan.

Baca Juga  Guru PPPK Keluhkan Penempatan, DPRD Lampung Minta Pemerintah Bertindak

Dimensi refleksi makin lengkap di tingkat provinsi ketika mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diperiksa oleh kejaksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan PT Lampung Energi Daya (LED), BUMD milik Pemerintah Provinsi Lampung. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kebijakan penyertaan modal daerah, kerja sama bisnis, serta pengambilan keputusan strategis PT LED pada masa kepemimpinannya. Meski Arinal masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka, perkara ini mengirimkan pesan tegas BUMD bukan wilayah abu-abu kekuasaan. Ia adalah perpanjangan tangan negara, dan setiap kebijakan korporasinya tetap berada dalam rezim pertanggungjawaban hukum.

Jika seluruh perkara ini dirangkai, tampak satu pola yang konsisten. Korupsi di Lampung berakar pada tiga simpul utama, yaitu anggaran, proyek, dan entitas bisnis daerah. Ia tumbuh subur ketika pengawasan melemah, diskresi disalahartikan sebagai hak absolut, dan politik lokal terjebak dalam transaksi jangka pendek. Hukum sering kali baru bergerak setelah jabatan ditinggalkan, seolah kursi kekuasaan memberi jeda sementara dari pertanggungjawaban.

Baca Juga  PKB Lampung Gelar Harlah ke-28 dengan Beragam Aksi Sosial

Bagi masyarakat, tuduhan-tuduhan itu bukan sekadar pasal dan dakwaan. Ia hadir dalam wujud jalan rusak, proyek mangkrak, layanan air yang tersendat, serta potensi ekonomi daerah yang bocor lewat BUMD. Korupsi adalah penundaan masa depan yang ongkosnya dibayar oleh publik.

Refleksi akhir tahun ini semestinya dibaca sebagai peringatan terbuka bagi kepala daerah yang masih menjabat. Apa yang hari ini disebut “kebijakan”, “diskresi”, atau “keputusan bisnis daerah”, esok hari bisa berubah menjadi objek penyidikan. Setiap tanda tangan meninggalkan jejak. Setiap persetujuan menyimpan konsekuensi.

Lampung sedang membaca catatan kelamnya sendiri. Pertanyaannya kini sederhana namun menentukan, “Apakah para pemegang kekuasaan hari ini belajar dari daftar perkara 2025, atau memilih menunggu namanya sendiri menyusul dalam refleksi tahun berikutnya?”

Kekuasaan memang sementara. Namun jejak korupsi dari APBD hingga BUMD selalu panjang, dan hukum tak pernah benar-benar lupa.***

Berita Terkait

Kebakaran Berulang di Way Kambas, Komisi II DPRD Lampung Dorong Pencegahan Diperkuat
BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT
Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh
Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual
Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata
Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung
Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB