Komisi II DPRD Lampung Dorong Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Suryani

Rabu, 26 November 2025 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Angin segar kembali berpihak kepada petani di Lampung. Setelah adanya kebijakan kepastian harga singkong dan kemudahan mendapatkan pupuk, kini perlindungan terhadap petani semakin diperkuat melalui usulan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani oleh Komisi II DPRD Lampung.

Lampung (Netizenku.com): Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki menyampaikan Rancangan Perda tersebut segera memasuki tahap uji publik. Kehadiran regulasi ini diharapkan dapat memperkuat posisi petani dari sisi ekonomi, produksi, hingga jaminan pemasaran hasil pertanian.

“Tadi kita telah melaksanakan RDP bersama mitra kerja Komisi II. Kebetulan Komisi II sedang membahas Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani, sekaligus mengundang beberapa stakeholder dan kelembagaan petani seperti HKTI, KTNA, dan HKPI untuk memberikan masukan,” ujar Basuki saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (26/11/2025).

Baca Juga  Fraksi PKB Soroti Struktur APBD, Dorong Anggaran Lebih Berpihak ke Masyarakat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, masukan teknokratis dari OPD terkait sudah diterima, namun aspirasi dari masyarakat dan petani tetap diperlukan sebagai pihak yang akan merasakan langsung manfaat regulasi tersebut.

“Karena sasarannya adalah memberdayakan dan melindungi petani kita, jadi diperlukan masukan tidak hanya teknokratis, tetapi juga empiris dari para petani sendiri,” jelasnya.

Basuki menegaskan poin utama dalam Raperda tersebut adalah peningkatan kesejahteraan petani, bukan hanya pada fase penanaman tetapi juga hingga masa panen. Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pangan serta mencegah kerawanan pangan di masa depan.

Baca Juga  Wagub Jihan Aktifkan Destana Hadapi Paparan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

“Intinya Perda ini untuk meningkatkan kesejahteraan petani di Provinsi Lampung yang mayoritas penduduknya bergantung pada sektor pertanian, serta menjamin kepastian pasar agar petani tidak dibiarkan sendiri setelah menanam,” tegasnya.

Ia menambahkan Raperda tersebut merupakan inisiatif Komisi II DPRD, dengan tahapan penyusunan yang telah melibatkan Tim Perumus dan Tenaga Ahli. Regulasi ini juga mengakomodasi kepastian harga dan asuransi gagal panen bagi petani.

“Pemerintah harus lebih spesifik mencarikan pembeli atau penampung. Salah satu poin penting untuk menyejahterakan petani adalah jaminan kepastian harga jual komoditas. Kemudian dimasukkan program asuransi, misalnya untuk gagal panen,” ujarnya.

Baca Juga  Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Selain itu, peningkatan sarana dan prasarana pertanian juga menjadi bagian penting dalam Raperda tersebut.

“Kondisi pupuk saat ini dilaporkan sudah melimpah dan harganya sudah turun. Maka langkah selanjutnya, Raperda ini masuk tahap pembahasan pasal per pasal. Rencananya, Senin mendatang akan dilakukan uji publik untuk mendapatkan tanggapan lebih lanjut dari masyarakat,” sambungnya.

Nantinya, Perda ini akan ditindaklanjuti dengan peraturan teknis melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Komisi II juga telah melakukan studi banding ke Jawa Timur yang telah memiliki Perda serupa.

“Komisi II telah melakukan studi banding ke Jawa Timur sebagai referensi penyusunan Raperda ini,” pungkasnya. (Tauriq)

Berita Terkait

Andika Wibawa Minta Dinkes Tingkatkan Kesiagaan Hadapi Abu Vulkanik Anak Krakatau
Mikdar Ilyas Dorong Pemprov Lampung Siapkan Anggaran Khusus Penanganan Bencana
Reses Ungkap Keluhan Judi Online, Andriano: Berantas dari Hulu
Fraksi PKB DPRD Lampung Rotasi Penugasan Anggota di AKD
Dugaan Pengeroyokan dan Pembakaran Motor di Lampung Tengah Dilaporkan ke Polda Lampung
Pendapatan Turun, Belanja Daerah Lampung Naik dalam Perubahan APBD 2026
Ismet Roni Desak Pertamina Pastikan Pasokan Solar di Lampung, Antrean SPBU Masih Mengular
BPK Periksa Pemprov Lampung, Lima Aspek Jadi Fokus Semester II 2026

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:54 WIB

Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:20 WIB

PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:05 WIB

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:19 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 167 | Rabu, 9 September 2026

Rabu, 9 Sep 2026 - 02:29 WIB

Lampung

Fraksi PKB DPRD Lampung Rotasi Penugasan Anggota di AKD

Selasa, 8 Sep 2026 - 19:27 WIB