Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mengambil langkah tegas dan strategis dalam menyelesaikan permasalahan agraria yang telah menahun.
Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Bupati Tubaba, Novriwan Jaya, memimpin penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemkab Tubaba, Kantor Pertanahan, Kejaksaan Negeri, dan Kepolisian Resor setempat di Ruang Rapat Bupati, Senin (10/11/2025).
MoU tersebut berfokus pada Fasilitasi Permasalahan Pertanahan Eks Transmigrasi, isu krusial yang disebut Bupati mencakup 70–80 persen wilayah Tubaba. Langkah percepatan penyelesaian legalitas tanah transmigrasi dan penertiban aset desa ini mendapat apresiasi positif, bahkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati menegaskan, penyelesaian masalah tanah merupakan bagian dari pemenuhan hak warga negara.
“Ini menyangkut hak-hak warga negara terkait legalitas kepemilikan tanah. Jika dapat diselesaikan dengan baik dan cepat, hal ini akan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain menjamin kepastian hukum, penyelesaian legalitas tanah juga diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi masyarakat serta berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Untuk menindaklanjuti MoU tersebut, Bupati menginstruksikan para camat dan kepala OPD terkait segera melakukan pendataan di lapangan, membagi klaster permasalahan, serta melaksanakan sosialisasi masif kepada masyarakat.
Di luar isu pertanahan, Novriwan juga menyoroti dua persoalan penting lainnya. Pertama, penertiban aset tiyuh yang tidak layak dan menunggak pajak agar dihapus dari beban daerah. Kedua, pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data masyarakat miskin.
Bupati menegaskan agar data kemiskinan dievaluasi dan diverifikasi setiap tiga bulan, mengingat banyaknya laporan terkait ketidaktepatan sasaran penerima bantuan.
“Ini bisa jadi pidana, nanti ke Pak Kajari. Bupati yang tanda tangan data ini,” tegasnya, menekankan pentingnya akurasi data agar bantuan tepat sasaran.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba, Mochamad Iqbal menegaskan komitmen lembaganya untuk memerangi mafia tanah pasca penandatanganan MoU tersebut. Menurutnya, persoalan pertanahan umumnya berakar pada persoalan alas hak kepemilikan.
Peran Kejaksaan dalam sinergi ini mencakup tiga pilar strategis, yakni Pendampingan Hukum (Legal Assistance), Pengamanan Aset Negara, dan Pencegahan Mafia Tanah.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dalam pengolahan maupun penerbitan sertifikat tanah,” tegasnya.
Ia juga memperkenalkan program unggulan bidang intelijen, “Jaga Desa”, yang menargetkan seluruh aset desa di Tubaba tercatat dengan baik dan memiliki alas hak pada tahun 2026.
“Program ini sejalan dengan fokus Pemkab Tubaba yang juga menyoroti penertiban aset tiyuh, termasuk kendaraan bermotor tiyuh yang menunggak pajak,” ujarnya.
Kepala Kantor Pertanahan Tubaba, Muhammad Rifai Pinrua menambahkan, tantangan terbesar yang dihadapi BPN terletak pada lahan eks transmigrasi.
“Ada sedikit ganjalan, khususnya untuk tanah transmigrasi. Banyak transmigran, pemilik awalnya, sudah tidak lagi di tempat, bahkan kembali ke Jawa,” jelas Rifai.
Kondisi tersebut menciptakan kesenjangan antara data dan fakta di lapangan. Satu sertifikat induk bisa terpecah secara faktual menjadi sepuluh bidang dengan pemilik baru. Akibatnya, tingkat pendaftaran sertifikat menjadi rendah dan berpotensi menyebabkan kebocoran pajak daerah karena wajib pajak yang tercatat hanya satu keluarga.
“Kami berharap kerja sama erat dari aparatur tingkat bawah, seperti lurah atau kepala tiyuh dan camat, untuk memastikan seluruh syarat formil permohonan sertifikat terpenuhi, termasuk uji status kepemilikan,” pungkasnya. (*)








