Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional

Ilwadi Perkasa

Jumat, 26 September 2025 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat menemui demonstran petani ubi kayu di Bandarlampung, Senin (5/5/2025). ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat menemui demonstran petani ubi kayu di Bandarlampung, Senin (5/5/2025). ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi

Dari Lampung suara petani singkong menggema hingga ke Istana. Dimulai dari perjuangan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, merespons “tangisan” petani singkong hingga membuahkan hasil yang bakal dinikmati oleh seluruh petani singkong di Indonesia.

Dilaporkan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan larangan terbatas (Lartas) impor etanol dan tepung tapioka demi melindungi petani lokal sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.

Instruksi itu ditegaskan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman setelah memimpin Rapat Perlindungan dan Penyelesaian Permasalahan Petani Ubi Kayu dan Tebu di Jakarta pada Jumat (19/9/2025). Rapat itu dihadiri perwakilan pusat, daerah, aparat penegak hukum, asosiasi petani, serta pelaku usaha industri singkong dan tebu.

Kebijakan Lartas ini menandai titik balik penting bagi komoditas singkong nasional. Selama ini, derasnya impor tepung tapioka membuat permintaan singkong petani dalam negeri anjlok, karena industri lebih memilih pasokan luar negeri yang lebih murah.

Baca Juga  KONI Lampung Bentuk Panitia Persiapan Porprov X 2026 di Bandar Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Imbasnya harga singkong sering jatuh meski produksi melimpah. Dengan adanya pembatasan impor, industri kini dipaksa menyerap hasil panen petani lokal, sehingga diharapkan harga singkong kembali stabil dan kesejahteraan petani terangkat.

Namun, dampaknya tidak berhenti pada kenaikan harga saja. Keputusan ini juga memberi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin mengurangi ketergantungan pangan dan energi pada pasokan impor.

Etanol yang menjadi bagian dari bauran energi terbarukan ke depan, kini akan lebih bertumpu pada produksi dalam negeri. Hal ini berpotensi membuka ruang investasi baru di sektor pengolahan singkong, memperluas rantai industri, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam kemandirian energi berbasis biomassa.

Baca Juga  DPRD Lampung Dukung Pengungkapan Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

Lampung jadi Episentrum

Lampung, sebagai daerah dengan kontribusi terbesar dalam produksi singkong nasional, otomatis menjadi episentrum implementasi kebijakan ini. Namun resonansinya juga terasa di daerah penghasil lain seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, hingga Kalimantan.

Seluruh sentra singkong kini mendapat harapan baru bahwa hasil panen mereka tidak lagi dikalahkan impor murah. Bagi industri nasional, kebijakan ini berarti adaptasi bahan baku lebih bergantung pada pasokan lokal yang kualitasnya masih beragam dan memerlukan pembinaan berkelanjutan. Soal kualitas ini perlu menjadi perhatian serius!

Dari sisi sosial, kebijakan ini menjadi bentuk pengakuan negara terhadap jeritan petani yang selama ini terpinggirkan oleh mekanisme pasar global. Petani merasa perjuangannya tidak sia-sia, sementara pemerintah daerah, terutama Lampung sebagai lumbung singkong nasional, mendapat ruang lebih besar untuk menunjukkan perannya. Secara politik, langkah ini juga menguatkan relasi pusat-daerah, di mana suara daerah terbukti bisa menggerakkan arah kebijakan nasional.

Baca Juga  Hilirisasi Ayam Jadi Mesin Baru Perputaran Ekonomi Lampung

Perlu Pengawasan HET Ketat

Meski demikian, tantangan berikutnya adalah implementasi di lapangan. Lartas tanpa pengawasan ketat hanya akan melahirkan celah permainan distribusi yang ujungnya tetap merugikan petani.

Usulan Gubernur Lampung agar pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk tepung tapioka menjadi relevan, karena rantai perdagangan butuh kendali agar keuntungan tidak hanya dinikmati pelaku industri.

Jika kebijakan ini dijalankan konsisten, maka Lartas bukan hanya menjadi solusi sesaat, melainkan fondasi baru bagi transformasi komoditas singkong, dari tanaman pinggiran menuju penopang ketahanan pangan dan energi nasional.***

Berita Terkait

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran
Pemprov Lampung Perbaiki Lampu Jalan untuk Kelancaran Mudik
DPRD Lampung Dukung Pengungkapan Tambang Emas Ilegal di Way Kanan
Pemprov Lampung Terbitkan SE Larangan Randis untuk Mudik dan Pengendalian Gratifikasi
Munir Gelar Silaturahmi dan Santunan Anak Yatim di Lampung Tengah
Kwarda Lampung Buka Puasa Bersama 50 Anak Yatim, Perkuat Kepedulian Sosial
DPRD Lampung Minta Aktor Utama Tambang Emas Ilegal Way Kanan Diusut
Korpri Lampung Gelar Ramadan Berbagi, 1.101 ASN Terima Bantuan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:20 WIB

Bupati Egi Tinjau Banjir di Jati Agung, 160 KK Terdampak

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:20 WIB

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Senin, 2 Maret 2026 - 20:19 WIB

Disdik Lamsel Tegaskan Larangan Gaji BOS bagi Guru Penerima Sertifikasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:24 WIB

Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen

Senin, 2 Februari 2026 - 19:57 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Rakornas Kemendagri 2026 di Bogor

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:17 WIB

Dinas Perpustakaan Lamsel Hadirkan Perpustakaan di Masjid Agung Kalianda

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:45 WIB

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:27 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB