Laporan dugaan pengancaman terhadap wartawan rembes.com, Wildan Hanafi, resmi diproses oleh Polresta Bandar Lampung.
Lampung (Netizenku.com): Hal tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) pada Kamis (30/4/2026). Berdasarkan dokumen tersebut, laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung dan diterima pada pukul 10.32 WIB.
Pelapor dalam kasus ini adalah Hengki Irawan, warga Kota Bandar Lampung. Ia melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa dugaan ancaman terjadi pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Nusantara, Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Terlapor berinisial F diduga menyampaikan ancaman melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp kepada sejumlah pihak.
Dalam kronologinya, terlapor disebut mengeluarkan ancaman akan mencari dan memukul korban, yang diduga berkaitan dengan pemberitaan media. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tekanan psikologis dan merasa tidak nyaman.
Sebelumnya, puluhan awak media di Lampung mendatangi Polresta Bandar Lampung sebagai bentuk solidaritas sekaligus mengawal proses pelaporan. Mereka juga meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan kepada jurnalis dalam menjalankan tugas.
Pihak kepolisian melalui SPKT Polresta Bandar Lampung menyatakan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hingga kini, proses penanganan kasus masih berlangsung. (*)








