Laporan Pengancaman Wartawan di Bandar Lampung Diproses Polisi

Tauriq Attala Gibran

Kamis, 30 April 2026 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan dugaan pengancaman terhadap wartawan rembes.com, Wildan Hanafi, resmi diproses oleh Polresta Bandar Lampung.

Lampung (Netizenku.com): Hal tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) pada Kamis (30/4/2026). Berdasarkan dokumen tersebut, laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung dan diterima pada pukul 10.32 WIB.

Pelapor dalam kasus ini adalah Hengki Irawan, warga Kota Bandar Lampung. Ia melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 KUHP.

Baca Juga  Mesuji Ukir Sejarah, Jadi Tuan Rumah Piala Soeratin Lampung Tiga Kategori Sekaligus

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa dugaan ancaman terjadi pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Nusantara, Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Terlapor berinisial F diduga menyampaikan ancaman melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp kepada sejumlah pihak.

Dalam kronologinya, terlapor disebut mengeluarkan ancaman akan mencari dan memukul korban, yang diduga berkaitan dengan pemberitaan media. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tekanan psikologis dan merasa tidak nyaman.

Baca Juga  Ketua PP PMKRI Temui Massa Pati Melawan Jelang Aksi 27 Agustus

Sebelumnya, puluhan awak media di Lampung mendatangi Polresta Bandar Lampung sebagai bentuk solidaritas sekaligus mengawal proses pelaporan. Mereka juga meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan kepada jurnalis dalam menjalankan tugas.

Pihak kepolisian melalui SPKT Polresta Bandar Lampung menyatakan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hingga kini, proses penanganan kasus masih berlangsung. (*)

Baca Juga  Angkasa Pura Indonesia Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Berita Terkait

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA untuk Perkuat Layanan Stroke
Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara
Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara
DPRD Lampung Kejar Penyelesaian 13 Raperda Sebelum 25 November
Wagub Jihan Dorong Mahasiswa Jadi Versi Terbaik Diri di Era Digital
Komisi I DPRD Lampung Dorong Polisi Tingkatkan Pengusutan Kasus Narkoba
Pemprov Lampung Kantongi Rp12,3 Miliar dari Retribusi Pemanfaatan Rumija
Pemprov Lampung dan PTA Bandar Lampung Perkuat Sinergi Tekan Angka Perceraian

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:59 WIB

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA untuk Perkuat Layanan Stroke

Selasa, 29 September 2026 - 11:06 WIB

Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara

Senin, 28 September 2026 - 20:10 WIB

Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara

Senin, 28 September 2026 - 18:26 WIB

Wagub Jihan Dorong Mahasiswa Jadi Versi Terbaik Diri di Era Digital

Senin, 28 September 2026 - 16:25 WIB

Komisi I DPRD Lampung Dorong Polisi Tingkatkan Pengusutan Kasus Narkoba

Sabtu, 26 September 2026 - 16:44 WIB

Pemprov Lampung Kantongi Rp12,3 Miliar dari Retribusi Pemanfaatan Rumija

Jumat, 25 September 2026 - 20:27 WIB

Pemprov Lampung dan PTA Bandar Lampung Perkuat Sinergi Tekan Angka Perceraian

Jumat, 25 September 2026 - 15:50 WIB

Hari Tani Nasional, Harga Singkong Lampung Mulai Menguat

Berita Terbaru

Pringsewu

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Senin, 28 Sep 2026 - 19:56 WIB