Aliansi Jurnalis Independen Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel

Tauriq Attala Gibran

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam keras tindakan militer Israel yang mencegat dan menahan sejumlah warga sipil, termasuk jurnalis Indonesia, yang tergabung dalam misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla menuju Jalur Gaza, Palestina.

Lampung (Netizenku.com): Dalam misi tersebut, sejumlah jurnalis Indonesia dilaporkan turut ditahan, yakni Bambang Noroyono alias Abeng dan Thoudy Badai Rifan dari Republika, Rahendro Herubowo dari iNews, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo. Andre Prasetyo tercatat sebagai anggota AJI Bandar Lampung. Mereka menjalankan tugas jurnalistik sekaligus mendokumentasikan kondisi kemanusiaan dan menyuarakan solidaritas bagi rakyat Palestina.

Armada bantuan yang mereka tumpangi dilaporkan dicegat militer Israel di perairan internasional dekat Siprus pada 18 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Mesuji Ukir Sejarah, Jadi Tuan Rumah Piala Soeratin Lampung Tiga Kategori Sekaligus

AJI Bandar Lampung menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, hak asasi manusia, dan prinsip kebebasan pers. Jurnalis yang menjalankan tugas peliputan, khususnya di wilayah konflik dan krisis kemanusiaan, dilindungi hukum internasional dan tidak boleh menjadi sasaran intimidasi, penahanan, maupun kekerasan.

Perlindungan terhadap jurnalis telah dijamin dalam berbagai instrumen hukum internasional, di antaranya Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang menjamin hak setiap orang untuk mencari, menerima, dan menyebarluaskan informasi; Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) tentang kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi; Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2222 Tahun 2015 yang menegaskan jurnalis di wilayah konflik harus dihormati dan dilindungi sebagai warga sipil; serta Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I Tahun 1977 yang memberikan perlindungan bagi jurnalis yang menjalankan misi profesional berbahaya di daerah konflik.

Baca Juga  Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Sementara itu, di tingkat nasional, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

Atas dasar itu, AJI Bandar Lampung menyatakan sikap,

1. Mengutuk keras tindakan militer Israel yang menahan jurnalis Indonesia dan relawan kemanusiaan dalam misi damai menuju Gaza.

2. Menuntut pembebasan segera dan tanpa syarat terhadap seluruh jurnalis Indonesia serta relawan kemanusiaan yang ditahan.

3. Mendesak Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri RI, mengambil langkah diplomatik maksimal guna memastikan keselamatan dan pemulangan seluruh WNI.

4. Menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), UNESCO, dan komunitas internasional untuk memberikan tekanan kepada Israel agar menghormati hukum humaniter internasional dan kebebasan pers.

Baca Juga  Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

5. Mengajak seluruh insan pers di Indonesia dan dunia untuk bersolidaritas serta terus menyuarakan kemerdekaan pers dan perlindungan jurnalis di wilayah konflik.

AJI Bandar Lampung berharap seluruh jurnalis Indonesia yang ditahan dapat segera dibebaskan dalam keadaan selamat dan kembali menjalankan tugas jurnalistik tanpa ancaman maupun kriminalisasi.

Kemerdekaan pers merupakan fondasi masyarakat demokratis. Serangan terhadap jurnalis di mana pun, termasuk di Palestina, adalah serangan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan independen.

AJI Bandar Lampung berdiri bersama jurnalis dunia dalam memperjuangkan kebebasan pers, perlindungan pekerja media, dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan universal. (*)

 

Berita Terkait

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA untuk Perkuat Layanan Stroke
Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara
Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara
DPRD Lampung Kejar Penyelesaian 13 Raperda Sebelum 25 November
Wagub Jihan Dorong Mahasiswa Jadi Versi Terbaik Diri di Era Digital
Komisi I DPRD Lampung Dorong Polisi Tingkatkan Pengusutan Kasus Narkoba
Pemprov Lampung Kantongi Rp12,3 Miliar dari Retribusi Pemanfaatan Rumija
Pemprov Lampung dan PTA Bandar Lampung Perkuat Sinergi Tekan Angka Perceraian

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:59 WIB

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA untuk Perkuat Layanan Stroke

Selasa, 29 September 2026 - 11:06 WIB

Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara

Senin, 28 September 2026 - 20:10 WIB

Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara

Senin, 28 September 2026 - 18:26 WIB

Wagub Jihan Dorong Mahasiswa Jadi Versi Terbaik Diri di Era Digital

Senin, 28 September 2026 - 16:25 WIB

Komisi I DPRD Lampung Dorong Polisi Tingkatkan Pengusutan Kasus Narkoba

Sabtu, 26 September 2026 - 16:44 WIB

Pemprov Lampung Kantongi Rp12,3 Miliar dari Retribusi Pemanfaatan Rumija

Jumat, 25 September 2026 - 20:27 WIB

Pemprov Lampung dan PTA Bandar Lampung Perkuat Sinergi Tekan Angka Perceraian

Jumat, 25 September 2026 - 15:50 WIB

Hari Tani Nasional, Harga Singkong Lampung Mulai Menguat

Berita Terbaru

Pringsewu

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Senin, 28 Sep 2026 - 19:56 WIB