Kajati Lampung Resmikan Rumah Restorative Justice di Tanggamus

Redaksi

Jumat, 25 Maret 2022 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto meresmikan rumah Restorative Justice Lamban Adem di Pekon Dadirejo Kecamatan Wonosobo, Kamis (24/3).

Ini merupakan rumah Restorative Justice pertama yang ada di Kabupaten Tanggamus. Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh kajati.

Hadir dalam kegiatan peresmian, Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, Kepala Kejari Tanggamus Yunardi, Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Dandim 0424/Tanggamus Letkol Arm Micha Arruan, Ketua Pengadilan Negeri Kotaagung Ari Qurniawan, Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, Camat Wonosobo Edi Fahrurrozi, Uspika Wonosobo kepala pekon dan tokoh adat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peresmian rumah Restorative Justice Lamban Adem itu juga disaksikan secara virtual oleh seluruh camat dan kepala pekon se Tanggamus.

Kepala Kejari Tanggamus Yunardi dalam laporannya mengatakan bahwa, latar belakang diresmikannya rumah Restorative Justice di Pekon Dadirejo adalah peristiwa kecelakaan lalulintas dengan korban mengalami luka berat. Kasus tersebut kemudian sepakat dihentikan oleh Kejari Tanggamus sehingga tidak sampai pada proses persidangan.

Damainya kedua belah pihak tersebut, karena adanya perjanjian damai antara kedua belah pihak serta ancaman hukumannya dibawah lima tahun.

“Upaya Restorative Justice tersebut bisa dilakukan berkat adanya dukungan dari aparat pekon, pak camat, Babinsa, bhabinkamtibmas dan masyarakat. Dan adanya rumah Restorative Justice ini untuk mengakomodir usulan dari masyarakat,” kata Yunardi.

Dijelaskan, Yunardi bahwa rumah Restorative Justice diberi nama Lamban Adem memiliki makna rumah dingin, harapannya segala persoalan ditengah masyarakat dapat diselesaikan dengan jalan musyarawah.

“Lamban Adem, perpaduan bahasa Lampung dan Jawa yang artinya rumah dingin, harapannya jika ada persoalan hukum yang ancaman hukumannya ringan seperti cekcok atau masalah sepele lain dapat diselesaikan secara kekeluargaan tentunya sesuai prosedur hukum berlaku,” kata Yunardi.

Sementara, Kajati Lampung, Nanang Sigit Yuliyanto, mengatakan bahwa rumah Restorative Justice hadir untuk memfasilitasi permasalahan-permasalahan hukum di tengah-tengah masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa ada sejumlah kriteria yang bisa diselesaikan melalui Restorative Justice, misalnya ancaman hukuman dibawah lima tahun, ada perdamaian antara dua belah pihak dan belum pernah tersandung persoalan hukum sebelumnya.

“Untuk perkara narkoba ataupun yang menimbulkan korban jiwa maka tidak bisa. Restorative Justice ini, penghentian tuntutan sehingga tercipta keadilan restoratif, semua pihak berdamai dan tidak ada dendam. Harapannya kedepan akan muncul rumah Restorative Justice lain di Kabupaten Tanggamus,” kata Nanang Sigit Yulianto.

Sementara Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani mendukung adanya rumah Restorative Justice di Kabupaten Tanggamus, bupati berharap segala persoalan hukum dapat diselesaikan dengan jalan musyarawah tentunya sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Kami Pemkab Tanggamus siap mendukung program Restorative Justice , ini akan kami komunikasikan dengan seluruh jajaran baik kecamatan, Pekon dan kelurahan, harapannya 299 Pekon dan tiga kelurahan suatu hari ada rumah Restorative Justice,” kata Dewi Handajani. (Arj)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Jejak Ponsel Antar Polisi Ungkap Persembunyian Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Berita Terbaru

Lampung

Garinca Soroti 540,78 Hektare Aset Pemprov Bermasalah

Kamis, 27 Agu 2026 - 15:51 WIB

Lampung

Lampung Mulai Operasi Modifikasi Cuaca Atasi Karhutla

Kamis, 27 Agu 2026 - 15:40 WIB

Lainnya

Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla

Kamis, 27 Agu 2026 - 15:33 WIB