Kejari Tanggamus Sidik Dugaan Tipikor Dana BOKB 2020-2021

Redaksi

Senin, 14 Maret 2022 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri Tanggamus secara resmi menyatakan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun 2020-2021, pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana kabupaten setempat.

Peningkatan status ke penyidikan tersebut, disampaikan langsung Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi, S.H., M.H. saat konferensi pers di aula kejari setempat, Senin (14/3). Didampingi Kasi Intelijen, Yogie Verdika, S.H., M.H. dan Kasi Pidana Khusus, Wisnu Hamboro, S.H.

Langkah ini, dinilai sebagai “Gebrakan” Kajari Tanggamus dan jajaran sebagai momentum kembali tegaknya marwah kejari di kabupaten berjuluk Bumi Begawi Jejama ini setelah bertahun tahun terkesan vakum tanpa suara.

Pasalnya, Kejari Tanggamus terakhir “memelototi” pengelolaan uang negara, pada 2014 silam. Sejak kala itu hingga 2020, power para Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Tanggamus, terkesan melempem. Bahkan puncaknya saat itu, institusi sekelas kejaksaan negeri di Tanggamus, mendapatkan stigma “macan ompong” dari masyarakat.

Baca Juga  Pengedar Sabu di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejari

Beruntung di era Yunardi ini, Kejari Tanggamus berani bertarung untuk bangkit dari “tidur panjangnya” yang nyaman. Marwah dan supremasi hukum di Kabupaten Tanggamus, perlahan namun pasti, kembali ditegakkan. Konsekuensi logisnya, stigma “macan ompong” yang selama ini melekat di tubuh Kejari Tanggamus, segera hilang dan berganti.

Wisnu Hamboro dalam press release tadi siang menyebutkan, penyelidikan dugaan tipikor pada pengelolaan Dana BOKB Dinas PPPA Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus, sudah dimulai sejak Februari lalu. Sejak dalam penyelidikan, pihaknya telah mencium aroma dugaan tipikor pengelolaan Dana BOKB tahun anggaran 2020-2021.

“Setelah kami dalami saat tahap penyelidikan, diduga kuat terjadi penyimpangan pengelolaan anggaran Dana BOKB ini. Artinya dalam hal ini, ada peristiwa-peristiwa hukum yang dilanggar dalam pengelolaan uang negara. Ada aroma dugaan tipikor di dalamnya,” ujar Kasi Pidsus.

Baca Juga  Bukan Gantung Diri, M Yamin Diduga Tewas Dibunuh Anaknya

Sehingga terhitung sejak Senin (14/3/2022), Wisnu melanjutkan, Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi, menerbitkan surat perintah peningkatan status penanganan perkara, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kemudian, Kajari Tanggamus Yunardi menerangkan, selama tahap penyelidikan, tim kejari telah mendapatkan kesimpulan bahwa dalam pengelolaan Dana BOKB terdapat peristiwa hukum.

“Peningkatan status (dari penyelidikan ke penyidikan) ini, kami pandang perlu untuk diketahui publik. Sebab kami tidak ingin masyarakat beropini liar tentang kami dalam penanganan perkara dana BOKB 2020-2021 ini. Pastinya, kami tangani perkara ini dengan profesional dan objektif,” tegas Kajari.

Di tahap penyidikan ini, kajari menambahkan, tim bergerak untuk mengumpulkan bukti-bukti. Kemudian dari alat-alat bukti yang berhasil dikumpulkan itulah, jaksa akan menetapkan siapa tersangkanya.

Baca Juga  2 Tersangka Penyalahguna Narkotika di Pringsewu Dilimpahkan ke JPU

“Kami mohon dukungan semua pihak, terutama rekan-rekan jurnalis, untuk membantu kami mengungkap tuntas dugaan tipikor pengelolaan Dana BOKB tahun 2020-2021 ini. Semoga ke depan, seluruh OPD di lingkup Pemkab Tanggamus dapat secara transparan dan akuntabel dalam memanfaatkan dan mengelola keuangan yang bersumber dari negara,” harap Yunardi.

Namun demikian, dia belum merinci dugaan tipikor tersebut. Ketika awak media mencoba menggali lebih, apakah dugaan tipikor pengelolaan Dana BOKB ini berupa korupsi, mark up, atau fiktif, serta berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan, Kajari Yunardi belum bersedia terbuka.

“Sekarang masih penyidikan. Tim masih kumpulkan bukti-bukti. Nanti kami akan jelaskan sejelas-jelasnya setelah ada hasil dari penyidikan ini. Termasuk modusnya, berapa besar kerugian negara, dan siapa calon tersangkanya,” tandas Kajari. (Arj)

Berita Terkait

Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung
Gerebek Sabung Ayam, 3 Polisi Gugur Diterjang Peluru
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Pria di Metro Diringkus Polisi
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kehilangan Motor? Cek ke Polres Pringsewu, 21 Kendaraan Hasil Curian Disita
Pelaku Curanmor di Pringsewu Terancam 7 Tahun Penjara

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 19:34 WIB

Jurnalisme Sastrawi Tulisan Memikat yang Tidak “Laku”

Jumat, 4 April 2025 - 13:34 WIB

Generasi Sat-set Wartawan Masa Kini

Kamis, 3 April 2025 - 14:19 WIB

Menerka Arah Media Massa, Mau Untung Malah Buntung

Selasa, 1 April 2025 - 12:37 WIB

Belajar Menambal Kredibilitas dari The New York Times

Minggu, 30 Maret 2025 - 17:53 WIB

Wartawan, Storyteller yang Bukan Pengarang Bebas

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:45 WIB

Merapat ke Markas Tempo

Jumat, 28 Maret 2025 - 22:47 WIB

Kita Pernah Punya Wartawan Jihad, Kapan Ada Lagi?

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:34 WIB

Tak Perlu Kepala Babi dan Bangkai Tikus untuk Membuat Kicep

Berita Terbaru

Cover majalah Pantau edisi terakhir (foto: ist)

Celoteh

Jurnalisme Sastrawi Tulisan Memikat yang Tidak “Laku”

Senin, 7 Apr 2025 - 19:34 WIB

(Ilustrasi pinterest)

Celoteh

Generasi Sat-set Wartawan Masa Kini

Jumat, 4 Apr 2025 - 13:34 WIB

(Ilustrasi: ist)

Celoteh

Menerka Arah Media Massa, Mau Untung Malah Buntung

Kamis, 3 Apr 2025 - 14:19 WIB

Buku The New York Times karya Ignatius Haryanto. (foto: koleksi pribadi)

Celoteh

Belajar Menambal Kredibilitas dari The New York Times

Selasa, 1 Apr 2025 - 12:37 WIB