SPMB Lampung 2026 Dirombak, Jalur Domisili Kini Berbasis Akademik

Tauriq Attala Gibran

Senin, 13 April 2026 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi merombak sistem Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Perubahan ini dilakukan untuk menciptakan sistem seleksi yang lebih adil, objektif, dan berkualitas.

Lampung (Netizenku.com): Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amirico menyatakan, skema baru SPMB tidak lagi menjadikan jarak sebagai satu-satunya indikator utama, khususnya pada jalur domisili.

“SPMB tahun ini kami rancang lebih objektif. Jalur domisili tidak lagi semata-mata berbasis jarak, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan akademik siswa. Ini penting agar kualitas pendidikan tetap terjaga tanpa mengabaikan pemerataan akses,” ujar Thomas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kebijakan ini sekaligus menjawab berbagai persoalan pada sistem sebelumnya yang kerap menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Baca Juga  Abai Prosedur, Kepala SPPG Lampung Bisa Dijerat Hukum

“Kami ingin menghilangkan kesan bahwa kedekatan jarak menjadi satu-satunya penentu. Sekarang ada kombinasi antara kompetensi dan faktor wilayah, sehingga hasilnya lebih berkeadilan,” tambahnya.

Perubahan tersebut tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB 2026/2027 melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/148/V.01/HK/2026. Sistem ini dirancang agar berjalan objektif, transparan, akuntabel, serta bebas dari diskriminasi.

Jalur Domisili Berbasis Akademik

Dalam skema terbaru, jalur domisili tetap menjadi salah satu jalur utama dengan kuota minimal 30 persen dari daya tampung sekolah.

Untuk SMA Unggul, seleksi dilakukan menggunakan Tes Potensi Akademik (TPA) sebagai indikator utama. Jika jumlah pendaftar melebihi kuota, maka penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan:

  1. Nilai TPA
  2. Jarak tempat tinggal
  3. Usia calon murid

Sementara pada SMA Reguler, seleksi dilakukan secara berjenjang melalui:

  1. Rerata nilai rapor
  2. Jarak tempat tinggal
  3. Usia calon murid
Baca Juga  Gubernur Lampung Hadiri Pelantikan BEM Unila, Tekankan Peran Mahasiswa

Empat Jalur Penerimaan

Dalam pelaksanaannya, SPMB Lampung 2026 membuka empat jalur penerimaan, yakni:

1. Jalur Domisili
Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan, dengan kuota minimal 30 persen. Seleksi kini menggabungkan faktor akademik dan wilayah.

2. Jalur Afirmasi
Dikhususkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, dengan kuota minimal 30 persen (25 persen keluarga tidak mampu dan 5 persen disabilitas). Peserta wajib terdaftar dalam program bantuan pemerintah seperti KIP, PKH, atau KKS.

3. Jalur Prestasi
Memiliki kuota minimal 35 persen dan menjadi yang terbesar. Jalur ini diperuntukkan bagi siswa dengan capaian akademik maupun non-akademik, berdasarkan nilai rapor, tes akademik, serta sertifikat prestasi.

Baca Juga  DPRD Lampung Soroti Dugaan Intimidasi Sistematis pada Konflik Agraria Gotong Royong

4. Jalur Mutasi
Diperuntukkan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau anak guru, dengan kuota maksimal 5 persen, disertai dokumen pendukung resmi.

Jadwal Pelaksanaan

Pelaksanaan SPMB dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026:

  • SMA Unggul: 2–5 Juni 2026
  • SMA Reguler dan SMK: 15–19 Juni 2026
  • Pengumuman hasil seleksi: 11 Juni dan 24 Juni 2026

Komitmen Transparansi

Thomas menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dalam seluruh tahapan seleksi.

“Seluruh proses dilakukan secara terbuka, berbasis sistem, dan dapat dipantau masyarakat. Kami juga pastikan tidak ada pungutan biaya dalam proses pendaftaran,” tegasnya.

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap SPMB 2026 mampu menghadirkan sistem penerimaan siswa yang lebih adil, transparan, dan berkualitas, sekaligus mendorong peningkatan mutu pendidikan di Provinsi Lampung. (*)

Berita Terkait

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja
Gubernur Lampung Apresiasi Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Anak di Surabaya
DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha
Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung
Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda
DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik
MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun
DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB