Kata Akademisi Soal Eva Dwiana Lantik Eka Afriana sebagai Kadisdikbud

Redaksi

Kamis, 17 Februari 2022 - 01:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengukuhkan Sekretaris Disdikbud Kota Bandarlampung, Eka Afriana, sebagai Plt Kepala Disdikbud Kota Bandarlampung di Aula Gedung Semergou, Selasa (5/10). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengukuhkan Sekretaris Disdikbud Kota Bandarlampung, Eka Afriana, sebagai Plt Kepala Disdikbud Kota Bandarlampung di Aula Gedung Semergou, Selasa (5/10). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana melantik saudara kembarnya, Eka Afriana sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Bandarlampung pada Selasa (15/2).

Sebelum definitif, mantan Sekretaris Disdikbud Bandarlampung ini telah dikukuhkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdikbud Bandarlampung oleh Eva Dwiana pada Selasa, 5 Oktober 2021.

Baca Juga: Akhirnya Eva Dwiana Lantik Eka Afriana sebagai Kepala Disdikbud Bandarlampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Dekan Akademik dan Kerja Sama Universitas Lampung (Unila), Dr Dedy Hermawan MSi, menjelaskan sistem merit yang diberlakukan saat ini menutup ruang praktik nepotisme.

UU Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan penerapan sistem merit untuk memastikan jabatan di birokrasi pemerintah diduduki orang-orang yang profesional, dalam arti kompeten, dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.

Baca Juga  Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB

“Di pemerintahan kota pun tidak terlepas dari aturan-aturan itu. Persoalannya apakah di sana ada kedekatan karena relasi emosional maupun (nepotisme) itu, selama dia sudah mengikuti prosedur maka dia menjadi legal,” kata Dedy Hermawan ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/2).

Menurut dosen FISIP Unila Jurusan Ilmu Administrasi Negara ini, pengangkatan pejabat harus menjunjung prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan norma etika.

“Kalau secara etika memang debatable, cuma menjadi tidak terukur, terlalu subjektif dan abstrak,” ujar dia.

Dia menduga pelantikan pejabat pemerintah Kota Bandarlampung yang baru-baru ini terjadi sudah sesuai prosedur.

“Dugaan kita secara prosedural sudah dilalui. Kepala daerah dimonitor, tidak mau ambil risiko, karena bisa mendapatkan sanksi dari Presiden RI, atau teguran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Tentu akan mengganggu kredibilitas kalau melakukan tindakan melanggar norma,” ujar dia.

Baca Juga  HUT ke-344 Bandar Lampung, Eva Dwiana Fokus Atasi Banjir dan Benahi Infrastruktur

“KASN itu lembaga yang mengawal ASN dari tindakan-tindakan politisasi, feodal, dan nepotisme,” lanjut Dedy.

Dalam menjamin kualitas penerapan sistem merit pada jabatan, KASN melakukan perlindungan kepada ASN yang mendapatkan perlakuan tidak adil atau diskriminatif dalam penerapan manajemen kepegawaian, seperti penurunan jabatan yang tidak sesuai ketentuan atau pemindahan jabatan yang tidak sesuai regulasi.

Baca Juga: KASN Rilis Hasil Survei Netralitas Birokrasi di Pilkada Serentak 2020

“Kalau dicopot misalnya, pejabat yang dicopot melapor ke KASN, bisa balik lagi orang itu. Alasan pencopotan itu harus jelas. Kepala daerah yang melanggar norma itu akan dievaluasi oleh KASN,” tutup dia.

Baca Juga  Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil

Berdasarkan verifikasi Tim KASN terhadap hasil Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit (PMPSM), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung dan BKD di empat daerah lainnya mendapatkan hasil “Buruk” dalam penilaian sistem merit KASN pada tahun 2021.

Keempat daerah tersebut yakni BKD Kota Bandarlampung, BKD Pesawaran, BKD Tanggamus dan BKD Way Kanan.

KASN melakukan verifikasi di masing-masing tim instansi, dan telah diinput pada Aplikasi Sistem Informasi Penilaian Mandiri Sistem Merit (SIPINTER).

Hasil penilaian itu juga dituangkan dalam Surat Nomor: B-539/KASN/2/2022 tertanggal 9 Februari 2022 tentang Penyampaian Berita Acara Verifikasi (BAV) Hasil Penilaian Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun 2021. (Josua)

Berita Terkait

GKPI Bandar Lampung Gelar Pesta Gotilon, Hidupkan Semangat Marsiadapari
Bunda Eva Tinjau MBG, Pastikan Makanan Layak dan Berkualitas
Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB
Eva Dwiana Pastikan Semua Anak Tetap Bersekolah di SMP Negeri
Ratusan Ribu Warga Padati Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-344
Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil
Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi ‘Pelangi’ Pagi-Pagi
Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:56 WIB

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:49 WIB

Polres Pringsewu Gelar Rekonstruksi Kasus Penusukan Dua Pengunjung Biliar

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:26 WIB

Pemkab Pringsewu dan Ainet Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:07 WIB

Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Pendataan PBB-P2

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:28 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:23 WIB

Polisi Edukasi Bahaya Narkoba kepada Siswa Baru MTsN 2 Pringsewu

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:41 WIB

Kapolsek Gadingrejo Edukasi Siswa Baru Bijak Bermedia Sosial

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:39 WIB

Pringsewu Perkuat Reforma Agraria untuk Dorong Ekonomi Warga

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BKAD Sebut Kenaikan Proyeksi APBD Tubaba Sesuai Mekanisme Pemerintah Pusat

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:59 WIB

Pringsewu

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:56 WIB

Tulang Bawang Barat

80.976 Warga Tubaba Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:52 WIB