Eva Dwiana Kelola APBD dengan Prinsip Kehati-hatian

Redaksi

Senin, 7 Februari 2022 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana dan Kajari Bandarlampung Abdullah Noer Deny menandatangani MoU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Semergou, Senin (7/2). Foto: Dok. Humas

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana dan Kajari Bandarlampung Abdullah Noer Deny menandatangani MoU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Semergou, Senin (7/2). Foto: Dok. Humas

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Abdullah Noer Deny, menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).

Penandatanganan MoU di Aula Gedung Semergou, Senin (7/2), untuk memastikan tata kelola APBD Kota Bandarlampung dijalankan oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dengan prinsip kehatian-kehatian.

Baca Juga  Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung

“Pengadaan barang harus dengan pendampingan kejaksaan, kita ingin belanja barang semua berjalan dengan baik,” kata Eva Dwiana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan selama dua tahun lebih APBD Kota Bandarlampung mengalami refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.

“Alhamdulilah kegiatan dan program di tahun ini akan kita laksanakan secara bertahap. Kita sudah mulai melaksanakan kegiatan di semua OPD,” ujar dia.

Baca Juga  CCTV Pemkot Dibidik ke Titik Rawan Sampah

Eva Dwiana mengapresiasi saran dan masukan yang diberikan Kajari Bandarlampung, Abdullah Noer Deny.

“Insyaallah dengan informasi seperti itu, kami dari pemerintah kota semakin berhati-hati, dan akan kita laksanakan sebaik-baiknya,” kata dia.

Kajari Bandarlampung, Abdullah Noer Deny, menyampaikan MoU di bidang perdata dan tata usaha negara dimaksudkan untuk mengontrol serapan anggaran di masing-masing OPD.

Baca Juga  TPA Bakung Bersiap Terapkan Sanitary Landfill

Sebab kejaksaan memiliki kewenangan dan kewajiban mendampingi OPD untuk mewujudkan good governance.

“Jadi MoU ini bagian dari tugas Kejaksaan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Di bidang perdata kaitannya dengan pendampingan sejak awal kegiatan sampai dengan selesai kegiatan satu tahun anggaran,” ujar dia.

Pendampingan itu, lanjut dia, merupakan fungsi kontrol menyeluruh atas OPD dalam proses pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran. (Josua)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Angkasa Pura Indonesia Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Yozi Rizal Soroti Lemahnya Perhatian Pemprov Lampung terhadap Dunia Sastra

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Kebakaran Berulang di Way Kambas, Komisi II DPRD Lampung Dorong Pencegahan Diperkuat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:02 WIB