Eva Dwiana Kelola APBD dengan Prinsip Kehati-hatian

Redaksi

Senin, 7 Februari 2022 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana dan Kajari Bandarlampung Abdullah Noer Deny menandatangani MoU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Semergou, Senin (7/2). Foto: Dok. Humas

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana dan Kajari Bandarlampung Abdullah Noer Deny menandatangani MoU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Semergou, Senin (7/2). Foto: Dok. Humas

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Abdullah Noer Deny, menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).

Penandatanganan MoU di Aula Gedung Semergou, Senin (7/2), untuk memastikan tata kelola APBD Kota Bandarlampung dijalankan oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dengan prinsip kehatian-kehatian.

“Pengadaan barang harus dengan pendampingan kejaksaan, kita ingin belanja barang semua berjalan dengan baik,” kata Eva Dwiana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan selama dua tahun lebih APBD Kota Bandarlampung mengalami refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.

“Alhamdulilah kegiatan dan program di tahun ini akan kita laksanakan secara bertahap. Kita sudah mulai melaksanakan kegiatan di semua OPD,” ujar dia.

Eva Dwiana mengapresiasi saran dan masukan yang diberikan Kajari Bandarlampung, Abdullah Noer Deny.

“Insyaallah dengan informasi seperti itu, kami dari pemerintah kota semakin berhati-hati, dan akan kita laksanakan sebaik-baiknya,” kata dia.

Kajari Bandarlampung, Abdullah Noer Deny, menyampaikan MoU di bidang perdata dan tata usaha negara dimaksudkan untuk mengontrol serapan anggaran di masing-masing OPD.

Sebab kejaksaan memiliki kewenangan dan kewajiban mendampingi OPD untuk mewujudkan good governance.

“Jadi MoU ini bagian dari tugas Kejaksaan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Di bidang perdata kaitannya dengan pendampingan sejak awal kegiatan sampai dengan selesai kegiatan satu tahun anggaran,” ujar dia.

Pendampingan itu, lanjut dia, merupakan fungsi kontrol menyeluruh atas OPD dalam proses pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:53 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Pesantren

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:25 WIB

Mirzani Ajak Warga Lamsel Jaga Persatuan Saat Safari Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:06 WIB

KPTPH Lampung Pastikan Stok dan Keamanan Pangan Aman Jelang Idulfitri

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:00 WIB

Jihan Nurlela Serahkan 130 Paket Sembako untuk Siswa Difabel

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:55 WIB

Safari Ramadhan di Lampung Timur, Wagub Jihan Tinjau Infrastruktur dan Salurkan Bantuan

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pemkab Tulang Bawang Ajukan Pinjaman Rp43 Miliar, DPRD Lampung Optimistis Bank Lampung Mampu

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:31 WIB

PLN Nyalakan Harapan 34 Keluarga Pra Sejahtera di Lampung

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:25 WIB

Negosiasi Mentok, OpenAI Digugat Asosiasi Media Denmark

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Pesantren

Jumat, 6 Mar 2026 - 23:53 WIB