Polres Pringsewu Limpahkan Tersangka Kasus Tembakau Gorila ke Kejari

Redaksi

Senin, 31 Januari 2022 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Penyidik Satuan Reserse Nakoba Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila atau ganja sintetis kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu. Senin (31/1).

Kedua tersangka yang dilimpahkan yakni Dimas Anggi Pradana (21) warga Pekon Sumberagung Kecamatan Ambarawa dan Yovi Rahmat Tama (19) warga Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa berkas perkara dengan tersangka Dimas Anggi Pradana (21) dan Yovi Rahmat Tama (19) sudah lengkap atau P-21.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” ujarnya dalam rilis humasnya.

AKP Khairul Yassin menjelaskan, sebelumnya kedua tersangka ditangkap Tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu dikediaman masing-masing pada Sabtu, 3 Oktober 2021.

Keduanya ditangkap lantaran terbukti memiliki narkotika jenis tembakau gorila atau ganja sintetis seberat 3,35 gram. Ganja tersebut menurut pengakuan kedua tersangka dibeli secara online seharga Rp350 ribu dan dikirimkan melalui salah satu jasa pengiriman barang kerumah tersangka.

“Kedua tersangka diringkus pasca keduanya menerima kiriman paket yang berisi narkotika ganja sintetis,” jelasnya.

Sementara itu dalam proses penyidikan kedua tersangka dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara,”terangnya. (Reza)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:42 WIB

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Senin, 20 April 2026 - 11:21 WIB

Lampung Dapat Apa dari MBG?

Minggu, 12 April 2026 - 08:10 WIB

Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Minggu, 5 April 2026 - 19:59 WIB

Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Kamis, 2 April 2026 - 15:58 WIB

KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?

Jumat, 2 Januari 2026 - 13:09 WIB

“GoodB(a)y” Bibi, Lupakan Mimpi Jadi Raja Bayangan

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:04 WIB

Labuhan Jukung Ditinggal Wisatawan, Ada Apa dengan Tata Kelolanya?

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Menara Siger Residence I Mulai Dibangun, 30 Unit Ludes Terjual

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:03 WIB